Dugaan Kredit Fiktif Bank BJB Terbongkar, Pegawai Bank dan Pemilik Perusahaan Jadi Tersangka

JurnalPatroliNews | Banten — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten kepada PT Aryando Sejahtera Abadi.

Perkara yang berkaitan dengan pengajuan fasilitas kredit pada 2019 tersebut menjerat dua orang sebagai tersangka. Keduanya masing-masing berinisial NF (37), mantan Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018–2019, dan BH alias BK (44) selaku Key Person sekaligus Beneficial Owner PT Aryando Sejahtera Abadi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana mengatakan, perkara bermula ketika BH mengajukan fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan dengan plafon permohonan sebesar Rp10 miliar kepada Bank BJB KCK Banten.

Dalam proses pengajuan, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga direkayasa untuk memenuhi persyaratan pencairan kredit.

“Dalam proses pengajuan tersebut, penyidik menemukan adanya penggunaan dokumen yang direkayasa atau fiktif, mulai dari dokumen legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, hingga dokumen kontrak pekerjaan yang digunakan sebagai persyaratan pencairan kredit,” ujar Yudhis kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).

Meski permohonan diajukan sebesar Rp10 miliar, fasilitas yang kemudian disetujui Bank BJB mencapai Rp9,4 miliar dengan jangka waktu kredit selama 12 bulan.

Penyidik menduga proses analisis dan verifikasi kredit tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. NF, yang saat itu bertugas sebagai Account Officer, diduga mengetahui adanya persoalan dalam dokumen pengajuan, namun tetap melakukan analisis dan verifikasi hingga fasilitas kredit disetujui.

Menurut Yudhis, masing-masing tersangka diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.

“Terjadi dugaan perbuatan melawan hukum oleh BH alias BK serta penyalahgunaan wewenang oleh NF. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit tersebut,” katanya.

Setelah fasilitas kredit disetujui, PT Aryando Sejahtera Abadi melakukan penarikan dana pada Maret 2019. Total dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp7,387 miliar.

Penarikan tersebut dilakukan dalam tiga tahap. Pada 5 Maret 2019, dana yang ditarik mencapai sekitar Rp2,372 miliar. Selanjutnya pada 15 Maret 2019 dilakukan dua kali penarikan masing-masing sekitar Rp2,735 miliar dan Rp2,280 miliar.

Namun, setelah fasilitas kredit diterima, perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada Bank BJB KCK Banten.

“Namun, setelah menerima fasilitas kredit, PT Aryando Sejahtera Abadi tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kepada Bank BJB KCK Banten,” ujar Yudhis.

Kondisi tersebut kemudian berujung pada status kredit bermasalah. Kredit tersebut dinyatakan masuk kolektibilitas 5 atau kategori macet pada 20 Mei 2020.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP I Kadek Dwi Yoga S.W. mengungkapkan, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan digunakan dalam proses pengajuan maupun pencairan fasilitas kredit.

Dokumen tersebut antara lain surat perintah kerja (SPK) atau kontrak pekerjaan yang diduga fiktif, dokumen legalitas perusahaan yang diduga palsu, invoice fiktif, serta laporan keuangan dengan hasil audit yang diduga tidak sebenarnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan proyeksi pekerjaan yang bersumber dari APBD dan APBN tahun 2018–2019 yang diduga fiktif.

“Ditemukan adanya SPK atau kontrak pekerjaan fiktif, legalitas perusahaan palsu, invoice fiktif, laporan keuangan dengan hasil audit yang fiktif, serta proyeksi pekerjaan APBD dan APBN tahun 2018–2019 yang juga fiktif,” kata Kadek.

Dalam pengembangan penyidikan, polisi juga menduga terdapat pemberian uang kepada NF. Penyidik menyebut NF diduga menerima imbalan sebesar Rp338,5 juta dari BH dalam perkara tersebut.

Rangkaian temuan itu menjadi dasar penyidik untuk menjerat kedua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit.

Perkara tersebut kini telah memasuki tahapan penanganan berikutnya. Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Penyidik juga telah melaksanakan pelimpahan tahap II, yakni menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU untuk proses penuntutan di persidangan.

Kedua tersangka diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan yang dikenakan dalam perkara tersebut.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana penggunaan dokumen yang diduga tidak benar dalam proses pengajuan kredit dapat berujung pada persoalan pidana ketika fasilitas pembiayaan kemudian dicairkan dan kewajiban kredit tidak terpenuhi.

Polisi kini telah menyerahkan perkara tersebut kepada jaksa untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pembuktian mengenai peran dan kesalahan masing-masing tersangka selanjutnya akan diuji dalam proses penuntutan dan persidangan.

Komentar