JurnalPatroliNews | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas pemeriksaan dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017-2019.
Kali ini, penyidik memeriksa petinggi PT Pakuwon Jati Tbk, Vincentius Gegap Widyantoro. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai General Affair PT Pakuwon Jati Tbk.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Vincentius dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat sore.
Vincentius telah hadir di Gedung Merah Putih KPK sejak sekitar pukul 09.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap pihak swasta ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan KPK yang sebelumnya telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam proyek pembangunan gedung perkantoran Pemkab Lamongan.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan empat tersangka. Tiga di antaranya ditahan pada Selasa (2/6/2026), yakni Mokh Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta Herman Dwi Haryanto yang menjabat General Manager Divisi Regional 3 periode 2015-2019.
Sehari kemudian, Rabu (3/6/2026), KPK menahan Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek.
Kasus tersebut berawal dari rencana pembangunan gedung perkantoran baru Pemkab Lamongan yang muncul pada pertengahan 2016. Saat itu, Bupati Lamongan Fadeli menginginkan adanya pembangunan gedung kantor baru dan meminta jajaran pemerintah daerah menindaklanjuti rencana tersebut.
Proses lelang pembangunan kemudian berlangsung pada 5 Mei hingga 22 Juni 2017. Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek tersebut mencapai Rp154,4 miliar.
Dalam proses lelang, Abipraya-Jaya Abadi KSO ditetapkan sebagai pemenang. Selanjutnya, pada 21 Juli 2017, PPK Mokh Sukiman menandatangani kontrak pekerjaan dengan Herman Dwi Haryanto selaku kuasa Abipraya-Jaya Abadi KSO.
Nilai kontrak pembangunan gedung tersebut mencapai Rp151,24 miliar.
Penyidikan KPK mengungkap dugaan penyimpangan sejak tahapan pemilihan penyedia. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pembentukan kerja sama operasi atau KSO yang diduga hanya dilakukan secara formal untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam proses lelang.
Dugaan penyimpangan juga ditemukan pada tahapan pelaksanaan kontrak. KPK menduga terdapat persoalan dalam pemeriksaan pekerjaan, proses pembayaran hingga serah terima hasil pekerjaan.
Tidak hanya itu, penyidik menduga Ahmad Abdillah telah diarahkan menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran proyek.
Padahal, proses lelang secara resmi belum dimulai ketika pihak tersebut diduga telah dipersiapkan untuk mengerjakan proyek.
KPK juga menduga adanya aliran uang kepada PPK Mokh Sukiman dari pihak Abipraya-Jaya Abadi KSO.
Rangkaian dugaan penyimpangan tersebut kemudian berdampak pada hasil pekerjaan. Volume maupun kualitas pembangunan disebut tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
Berdasarkan penghitungan penyidik KPK, dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp35,7 miliar.
Pemeriksaan terhadap Vincentius menjadi perkembangan terbaru dalam perkara tersebut. KPK masih mendalami keterangan para saksi serta kemungkinan keterkaitan pihak lain dengan rangkaian proses pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan.















Komentar