JurnalPatroliNews | Manado — Pekerjaan drainase di Jalan Tololiu Supit, Kota Manado, mendapat sorotan dari Garda Timur Indonesia (GTI). Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pekerjaan yang dilaksanakan pada 2025 serta penganggaran kembali pekerjaan di lokasi yang sama pada 2026.
Sorotan GTI terutama berkaitan dengan dugaan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan drainase tahun anggaran 2025 dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Namun, dugaan tersebut hingga kini belum dapat disebut sebagai pelanggaran hukum ataupun kerugian keuangan negara, karena memerlukan pemeriksaan teknis, administrasi, dan apabila diperlukan audit oleh lembaga yang berwenang.
Ketua GTI Fikri Alkatiri mengatakan, pihaknya meminta persoalan tersebut diperiksa secara objektif agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan proyek.
Menurut dia, pekerjaan drainase pada 2025 memiliki nilai anggaran sekitar Rp2,856 miliar dan dilaksanakan oleh CV Sumber Karya Sejati Manado.
“Yang perlu diperjelas adalah apakah pekerjaan tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai kontrak, baik dari sisi volume maupun kualitas. Kemudian, mengapa pada 2026 kembali terdapat anggaran untuk lokasi yang sama,” kata Fikri dalam keterangannya, kepada JurnalPatroliNews, Jumat (4/9/2026).
Bukan Menuduh, GTI Minta Dokumen Dibuka
Fikri menegaskan, sorotan GTI tidak dimaksudkan untuk langsung menuduh adanya tindak pidana korupsi.
Menurutnya, keberadaan pekerjaan atau anggaran lanjutan di lokasi yang sama belum otomatis menunjukkan adanya penyimpangan. Bisa saja pekerjaan tersebut merupakan pemeliharaan, kelanjutan pembangunan, atau kebutuhan teknis berdasarkan kondisi lapangan.
Karena itu, GTI meminta persoalan tersebut terlebih dahulu diuji berdasarkan dokumen dan kondisi fisik pekerjaan.
“Kalau memang pekerjaan 2025 sudah sesuai spesifikasi dan pekerjaan 2026 merupakan kebutuhan lanjutan atau pemeliharaan, tentu harus dapat dijelaskan secara terbuka. Begitu juga sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan,” ujarnya.
GTI menyebut sejumlah dokumen dan aspek teknis yang perlu diperiksa, antara lain dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, volume pekerjaan, kualitas material, berita acara pemeriksaan pekerjaan, hingga dokumen pembayaran.
Selain itu, GTI meminta pemerintah menjelaskan dasar penganggaran pekerjaan pada 2026, termasuk alasan penggunaan mekanisme swakelola serta keterkaitannya dengan pekerjaan yang dilaksanakan pada 2025.
Minta Aparat Periksa Jika Ada Indikasi Pelanggaran
GTI juga menyatakan telah menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara serta meminta perhatian Polda Sulawesi Utara terhadap persoalan tersebut.
Permintaan itu, menurut GTI, bukan untuk mengarahkan aparat pada kesimpulan tertentu, melainkan memastikan apakah terdapat persoalan administratif, teknis, atau hukum dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
GTI meminta pemeriksaan antara lain mencakup:
- kesesuaian pekerjaan 2025 dengan kontrak;
- volume dan kualitas pekerjaan;
- spesifikasi teknis serta RAB;
- proses pemeriksaan dan serah terima pekerjaan;
- pembayaran kepada pelaksana;
- dasar penganggaran pekerjaan 2026;
- mekanisme swakelola pada 2026; dan
- hubungan teknis antara pekerjaan 2025 dan kegiatan 2026 di lokasi yang sama.
Fikri mengatakan, apabila nantinya pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran atau kerugian negara, penanganannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila pekerjaan dinyatakan sesuai kontrak dan penganggaran 2026 memiliki dasar yang sah, informasi tersebut juga perlu disampaikan kepada masyarakat agar tidak muncul spekulasi.
Pemkot Diminta Transparan
Selain meminta pemeriksaan aparat, GTI mendorong Pemerintah Kota Manado membuka informasi terkait kegiatan tersebut sepanjang merupakan dokumen yang dapat diakses publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Menurut GTI, transparansi penting karena proyek menggunakan anggaran publik sehingga masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana pekerjaan direncanakan, dilaksanakan, diperiksa, dan dipertanggungjawabkan.
GTI juga meminta evaluasi dilakukan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya kelalaian atau persoalan dalam pengawasan pekerjaan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih mengupayakan konfirmasi kepada Pemerintah Kota Manado, Dinas Pekerjaan Umum terkait, pihak pelaksana pekerjaan, serta Polda Sulawesi Utara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mengenai pekerjaan drainase tersebut.
Tanggapan dari pihak-pihak terkait akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan dan akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan.















Komentar