81 Tahun Kejaksaan, Pesan Jaksa Agung dari Buleleng: Jaga Integritas, Jangan Salahgunakan Wewenang

JurnalPatroliNews | Buleleng — Peringatan Hari Lahir Ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia di Kabupaten Buleleng tidak sekadar menjadi agenda seremonial. Momentum tersebut dimanfaatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk menegaskan kembali pentingnya integritas, profesionalisme, serta penegakan hukum yang adil dan humanis demi memulihkan kepercayaan masyarakat.

Pesan tersebut mengemuka dalam apel peringatan Hari Lahir Ke-81 Kejaksaan RI yang digelar di halaman Kantor Kejari Buleleng, Rabu (2/9/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Dicky Darmawan, S.H., M.H., bertindak sebagai pembina apel sekaligus membacakan amanat tertulis Jaksa Agung RI, Burhanuddin.

Apel tersebut turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Buleleng. Di antaranya Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna, Kapolres Buleleng Ruzi Gusman, serta Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Made Sugiarta.

Sejumlah pejabat dan perwakilan instansi lainnya juga hadir, termasuk dari Dandim, Imigrasi, BNNK, BPN, serta unsur lembaga terkait.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menekankan bahwa usia ke-81 Kejaksaan harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap perjalanan institusi sekaligus memperkuat kembali kepercayaan masyarakat.

Menurutnya, marwah Kejaksaan tidak hanya dibangun melalui keberhasilan dalam menjalankan penegakan hukum, tetapi juga melalui sikap dan perilaku setiap insan Adhyaksa dalam menjalankan kewenangannya.

“Hari Lahir Kejaksaan Ke-81 harus menjadi momentum mengembalikan kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang berintegritas, adil, dan humanis. Itulah marwah yang wajib dijaga setiap insan Adhyaksa,” tegas Jaksa Agung dalam amanat tertulis yang dibacakan Kajari Buleleng.

Pesan tersebut sekaligus menjadi penegasan terhadap tema Hari Lahir Ke-81 Kejaksaan RI Tahun 2026, yakni “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis.”

Tema tersebut menempatkan kepercayaan publik sebagai salah satu fondasi penting dalam pelaksanaan tugas kejaksaan.

Karena itu, seluruh insan Adhyaksa diingatkan untuk menjaga integritas, baik secara pribadi maupun kelembagaan. Jaksa Agung juga menekankan pentingnya menerapkan pola hidup sederhana serta menjauhi penyalahgunaan kewenangan.

Sebab, satu tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum, menurut amanat tersebut, dapat memberikan dampak terhadap citra institusi dan merusak kepercayaan masyarakat yang telah dibangun.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung juga menyampaikan tujuh Perintah Harian sebagai pedoman bagi jajaran Kejaksaan dalam menjalankan tugas.

Perintah tersebut antara lain menekankan penguatan nilai ketuhanan, upaya memulihkan kehormatan institusi, peningkatan sinergi dengan lembaga lain, serta kepekaan terhadap perkembangan sosial dan dinamika hukum yang terjadi di tengah masyarakat.

Bagi Kejari Buleleng, pesan tersebut menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada aspek prosedural. Keberadaan institusi penegak hukum juga dituntut mampu memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Peringatan Hari Lahir Ke-81 Kejaksaan RI akhirnya menjadi momentum bagi jajaran Kejari Buleleng untuk memperkuat komitmen menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.

Marwah Kejaksaan dan kepercayaan publik, sebagaimana ditekankan dalam amanat Jaksa Agung, hanya dapat dipertahankan melalui integritas, profesionalisme, sinergi antarlembaga, serta keberanian menegakkan hukum secara adil dan humanis. (Sarjana)

Komentar