JurnalPatroliNews | Karangasem – Dugaan persoalan serius dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mencuat setelah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Garda Tipikor Indonesia (GTI) Kabupaten Buleleng mengungkap adanya indikasi tumpang tindih (overlap) antara Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemprov Bali dengan sejumlah bidang tanah hak milik dan tanah waris masyarakat di Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.
Hasil investigasi lapangan yang dilakukan GTI mengarah pada dugaan adanya cacat prosedur administrasi dalam proses penerbitan sertifikat hak pakai tersebut. Temuan ini dinilai berpotensi menimbulkan sengketa hukum sekaligus merugikan masyarakat yang telah menguasai lahan secara turun-temurun.
Ketua DPC GTI Kabupaten Buleleng, Gede Budiasa, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan yang memerlukan perhatian serius aparat penegak hukum.
“Temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi tumpang tindih antara aset yang tercatat atas nama Pemprov Bali dengan tanah yang memiliki alas hak milik warga. Kondisi ini perlu ditelusuri secara menyeluruh agar kepastian hukum dapat ditegakkan,” ujarnya.
Dugaan Overlap Sertifikat di Dua Desa
GTI menemukan dugaan tumpang tindih pada Sertifikat Hak Pakai Nomor 97 Desa Sukadana seluas 40.000 meter persegi atas nama Pemprov Bali.
Berdasarkan hasil investigasi, bidang tersebut diduga beririsan dengan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga, yakni:
- SHM Nomor 893 Desa Sukadana seluas 20.000 meter persegi.
- SHM Nomor 1121 Desa Sukadana seluas 20.000 meter persegi yang berasal dari penegasan konversi hak.
Temuan serupa juga ditemukan pada SHP Nomor 13 Desa Ban.
Dalam sertifikat tersebut luas lahan tercatat mencapai 20.790 meter persegi. Namun berdasarkan hasil pengukuran fisik yang dilakukan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Yoga Pramana bersama ahli waris I Gede Arka, luas riil di lapangan hanya sekitar 16.760 meter persegi.
Selisih luas yang mencapai ribuan meter persegi itu dinilai menjadi salah satu indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Indikasi Cacat Administrasi
GTI menduga terdapat ketidaksesuaian data administrasi dalam proses penerbitan sertifikat yang berlangsung sekitar tahun 2002 hingga 2004.
Menurut Gede Budiasa, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), bukti penguasaan lahan secara turun-temurun, hingga bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan secara rutin oleh masyarakat.
Dokumen-dokumen tersebut, menurutnya, akan menjadi bagian dari bahan yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman.
Sengketa Muncul Saat Proyek SUTT PLN
Persoalan ini mulai mencuat ketika proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik PLN melintasi lahan milik almarhum I Wayan Merta.
Saat proses tersebut berlangsung, klaim mengenai batas-batas lahan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Pemprov Bali mulai muncul. Warga mengaku belum pernah mendapatkan penjelasan maupun pengukuran batas secara terbuka.
Bahkan, berdasarkan keterangan keluarga ahli waris almarhum I Made Lasem, pada tahun 2002 pernah terjadi penolakan terhadap upaya pengukuran yang disebut dilakukan secara sepihak ketika pemilik tanah sedang sakit.
Warga Minta Rekonstruksi Batas
Masyarakat bersama ahli waris kini meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karangasem dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali melakukan rekonstruksi batas secara menyeluruh terhadap bidang tanah di Desa Sukadana, Desa Ban, dan Desa Tianyar Barat.
Permintaan tersebut didasarkan pada harapan agar terdapat kepastian hukum bagi seluruh pihak serta menghindari konflik agraria yang berkepanjangan.
GTI juga menyoroti adanya preseden di Desa Tianyar Barat, di mana sebagian tanah yang sebelumnya tercatat dalam Hak Pakai Pemprov Bali akhirnya dikembalikan menjadi hak masyarakat adat setelah melalui proses pembuktian.
GTI Siapkan Langkah Hukum
Sebagai tindak lanjut, DPC GTI Kabupaten Buleleng menyatakan akan menyerahkan seluruh hasil investigasi beserta dokumen pendukung kepada aparat penegak hukum.
Laporan tersebut rencananya akan disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Polda Bali agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
GTI berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.















Komentar