Dugaan Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Sikka, DPR Minta Polisi Bergerak Cepat

JurnalPatroliNews | Sikka — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang gadis berusia 15 tahun yang tengah mengungsi akibat gempa di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuai kecaman keras dari DPR.

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menilai kondisi korban yang sedang berada dalam situasi rentan seharusnya menjadi perhatian utama negara. Anak yang kehilangan rasa aman akibat bencana, menurutnya, justru harus mendapatkan perlindungan lebih ketat.

“Tentu kami sangat prihatin dan mengecam keras dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 15 tahun tersebut. Apalagi korban merupakan anak yang sedang berada dalam situasi rentan sebagai pengungsi akibat bencana,” kata Selly saat dikonfirmasi, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Selly, lokasi pengungsian semestinya menjadi ruang aman bagi masyarakat terdampak bencana, terutama anak-anak dan perempuan.

“Dalam kondisi seperti ini, anak seharusnya mendapatkan perlindungan, rasa aman, makanan, tempat tinggal dan pendampingan, bukan justru menjadi sasaran kejahatan seksual,” sambungnya.

Polisi Diminta Bergerak Cepat

Selly mendorong aparat penegak hukum melakukan penanganan secara cepat dan profesional dengan menempatkan kepentingan terbaik korban sebagai prioritas.

Ia juga meminta agar korban memperoleh pendampingan psikologis, medis dan sosial untuk mencegah dampak trauma yang berkepanjangan.

“Kami mendorong agar proses penyelidikan dilakukan secara cepat, profesional, berpihak pada kepentingan terbaik bagi korban, serta memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis, medis dan sosial agar tidak mengalami trauma berkelanjutan,” ujarnya.

Menurut Selly, proses hukum harus berjalan bersamaan dengan pemenuhan hak korban.

Dengan demikian, korban tidak hanya diposisikan sebagai bagian dari proses pembuktian perkara, tetapi juga mendapatkan perlindungan dan pemulihan sebagaimana hak yang dijamin peraturan perundang-undangan.

UU TPKS Bisa Diterapkan

Dari sisi hukum, Selly mengatakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dapat diterapkan apabila hasil penyidikan membuktikan adanya tindak pidana.

“Secara hukum, apabila dari hasil penyidikan terbukti, pelaku dapat dijerat sebagaimana diatur dalam UU No 12 tahun 2022 tentang TPKS. Ketentuan UU TPKS dapat diterapkan sesuai konstruksi perbuatannya,” jelas Selly.

Ia menyinggung Pasal 6 huruf b UU TPKS yang mengatur salah satu bentuk tindak pidana seksual terhadap korban yang diperdaya atau dibujuk untuk kemudian dilakukan persetubuhan secara melawan hukum.

Dalam ketentuan tersebut, ancaman pidananya dapat mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Namun, Selly menegaskan penerapan pasal maupun besaran hukuman tetap bergantung pada hasil penyidikan serta proses pembuktian di pengadilan.

Korban Masih Anak, Ada Pemberatan

Usia korban juga menjadi faktor penting dalam penanganan perkara.

Selly mengingatkan korban masih berusia 15 tahun sehingga termasuk kategori anak. Kondisi tersebut berkaitan dengan ketentuan pemberatan pidana dalam Pasal 15 UU TPKS.

“Lebih jauh, karena korban masih berusia 15 tahun atau merupakan anak, ketentuan pemberatan dalam Pasal 15 UU TPKS juga menjadi sangat penting untuk diperhatikan,” tutur Selly.

Menurutnya, Pasal 15 mengatur pidana dapat ditambah sepertiga dalam keadaan tertentu, termasuk ketika korban merupakan anak.

Meski demikian, penerapan ketentuan hukum tetap harus mengacu pada konstruksi perkara dan pembuktian yang dilakukan aparat penegak hukum.

Pengungsian Harus Jadi Ruang Aman

Kasus tersebut juga membuka persoalan lain dalam penanganan bencana, yakni perlindungan kelompok rentan di lokasi pengungsian.

Selly menilai aspek perlindungan anak tidak boleh ditempatkan sebagai persoalan tambahan setelah kebutuhan dasar terpenuhi. Keamanan, pengawasan dan akses pengaduan justru harus menjadi bagian dari sistem penanganan pengungsi sejak awal.

“Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa perlindungan anak di lokasi pengungsian harus menjadi bagian integral dari penanganan bencana,” ujar Selly.

Menurutnya, kondisi darurat tidak boleh membuat anak-anak kehilangan hak atas rasa aman dan perlindungan.

“Jangan sampai kerentanan akibat bencana justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Dugaan Terjadi di Rumah Kosong

Kasus dugaan pemerkosaan tersebut sebelumnya dilaporkan terjadi di Kabupaten Sikka.

Seorang gadis berusia 15 tahun yang menjadi pengungsi korban gempa diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria berinisial M.

Polres Sikka telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut.

“Polres Sikka telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut. Saat ini, Satreskrim Polres Sikka sedang melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga, Jumat (4/9/2026).

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026, di sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari lokasi pengungsian.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, korban awalnya diduga diajak pelaku mengambil makanan. Dalam perjalanan, korban kemudian diduga diseret ke sebuah rumah kosong dan menjadi korban kekerasan seksual.

Kasus tersebut telah dilaporkan korban ke SPKT Polres Sikka pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Pemulihan Korban Tak Boleh Terabaikan

Selly menegaskan proses hukum harus berjalan hingga tuntas tanpa mengorbankan hak korban untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan.

“Kami tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tetapi kami berharap kasus ini ditangani secara serius sampai tuntas,” ungkapnya.

“Korban harus dilindungi, hak-haknya dipenuhi, dan apabila pelaku terbukti bersalah, harus mendapatkan hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Selly.

Kasus di Sikka menjadi pengingat bahwa situasi bencana dapat menciptakan kerentanan berlapis bagi anak-anak. Ketika perhatian publik dan aparat tertuju pada kebutuhan evakuasi, pangan, tempat tinggal serta pemulihan pascabencana, aspek keamanan personal tidak boleh terabaikan.

Karena itu, perlindungan anak di pengungsian membutuhkan pengawasan yang aktif, mekanisme pengaduan yang mudah diakses, pendampingan bagi korban serta respons cepat apabila terjadi dugaan tindak kekerasan.

Bagi negara, penanganan bencana bukan hanya memastikan masyarakat bertahan dari dampak alam, tetapi juga memastikan mereka tetap terlindungi dari ancaman kejahatan selama berada dalam kondisi paling rentan.

Komentar