JurnalPatroliNews | Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali terkoreksi pada perdagangan Sabtu, 5 September 2026. Setelah sempat menguat selama dua hari berturut-turut, harga emas Antam hari ini turun Rp30.000 per gram.
Mengacu pada harga yang dicantumkan di laman Logam Mulia, emas Antam ukuran 1 gram dipatok Rp2.640.000 per gram.
Penurunan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback. Harga buyback emas Antam tercatat Rp2.493.000 per gram, atau ikut melemah Rp30.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Dengan demikian, terdapat selisih Rp147.000 per gram antara harga jual emas Antam dan harga buyback pada perdagangan hari ini.
Pergerakan tersebut menunjukkan harga emas batangan masih mengalami fluktuasi, meskipun dalam dua hari sebelumnya sempat mencatat kenaikan.
Harga Pecahan Terkecil Rp1,37 Juta
Bagi masyarakat yang ingin membeli emas dengan nominal lebih kecil, Antam menyediakan berbagai ukuran pecahan.
Untuk ukuran 0,5 gram, harga emas tercatat Rp1.370.000.
Sementara emas Antam ukuran 2 gram dibanderol Rp5.220.000 dan pecahan 3 gram mencapai Rp7.805.000.
Untuk ukuran yang lebih besar, harga yang tercatat di laman Logam Mulia mencapai puluhan hingga miliaran rupiah.
Berikut daftar harga emas Antam pada Sabtu, 5 September 2026 berdasarkan data yang diberikan:
Pecahan Harga 0,5 gram Rp1.370.000 1 gram Rp2.640.000 2 gram Rp5.220.000 3 gram Rp7.805.000 5 gram Rp12.975.000 10 gram Rp25.895.000 25 gram Rp64.612.000 50 gram Rp129.145.000 100 gram Rp258.212.000 500 gram Rp1.290.320.000 1.000 gram Rp2.580.600.000
Harga tersebut merupakan harga yang dicantumkan sebelum memperhitungkan komponen pajak apabila transaksi terkait memang dikenai pemungutan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Selisih Harga Jual dan Buyback
Bagi investor emas, perbedaan antara harga beli dan buyback menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan.
Pada perdagangan hari ini, emas Antam ukuran 1 gram dijual seharga Rp2.640.000, sedangkan ketika dijual kembali nilainya Rp2.493.000.
Artinya, terdapat selisih Rp147.000 per gram.
Selisih tersebut membuat investor perlu memperhitungkan biaya transaksi dan pergerakan harga sebelum mengharapkan keuntungan dari kenaikan harga emas.
Dengan harga buyback yang lebih rendah dibandingkan harga beli, investor membutuhkan kenaikan harga emas lebih lanjut agar selisih transaksi dapat tertutupi dan investasi mulai menghasilkan keuntungan.
Aturan Pajak Emas Perlu Diperhatikan
Selain harga beli dan buyback, aspek perpajakan juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam transaksi emas batangan.
Ketentuan perpajakan emas sebelumnya diatur melalui PMK Nomor 48 Tahun 2023 dan kemudian mengalami perubahan melalui regulasi berikutnya.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan pada prinsipnya dikenakan sebesar 0,25 persen dari harga jual bagi transaksi yang masuk dalam ketentuan pemungutan oleh pengusaha emas. Namun, terdapat sejumlah pengecualian, termasuk untuk penjualan emas batangan kepada konsumen akhir dalam kondisi yang diatur regulasi.
Ketentuan tersebut juga telah disesuaikan melalui regulasi perpajakan terbaru yang mengatur kembali kegiatan usaha emas dan mekanisme pemungutannya.
Karena itu, informasi mengenai pajak tidak bisa disamaratakan untuk seluruh transaksi jual beli emas. Jenis transaksi, status pihak yang bertransaksi dan pihak yang melakukan penjualan dapat menentukan apakah pemungutan PPh berlaku.
Harga Emas Masih Jadi Perhatian Investor
Penurunan Rp30.000 per gram pada perdagangan Sabtu ini menjadi perkembangan yang menarik di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap emas sebagai instrumen investasi maupun aset lindung nilai.
Harga emas fisik tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi pasar internasional, tetapi juga faktor nilai tukar, harga emas dunia serta kebijakan dan kondisi pasar domestik.
Bagi konsumen, perubahan harga harian membuat keputusan membeli emas perlu disesuaikan dengan tujuan investasi dan jangka waktu yang direncanakan.
Di sisi lain, investor yang melakukan transaksi emas fisik juga perlu memperhitungkan selisih antara harga pembelian dan buyback, biaya transaksi serta ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dengan harga Antam 1 gram berada di level Rp2,64 juta pada 5 September 2026, sementara buyback berada di Rp2,493 juta, pergerakan emas kembali menunjukkan bahwa harga logam mulia tidak selalu bergerak satu arah.
Bagi masyarakat, angka harga harian tersebut menjadi rujukan awal. Namun untuk investasi, keputusan tetap perlu mempertimbangkan tujuan, horizon waktu dan seluruh biaya transaksi yang menyertainya.















Komentar