JurnalPatroliNews | Jakarta — Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digencarkan Polri. Hingga 3 September 2026, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri menangani ratusan laporan terkait karhutla dengan total 112 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Data tersebut berasal dari 167 Laporan Polisi dengan luas areal yang terbakar mencapai 4.738,49 hektare sepanjang 1 Januari hingga 3 September 2026.
“Jumlah semuanya 112 tersangka,” kata Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Dari keseluruhan perkara tersebut, sebanyak 55 perkara masih berada pada tahap penyelidikan, sementara 77 perkara telah masuk tahap penyidikan.
Riau Jadi Wilayah dengan Tersangka Terbanyak
Dari pemetaan penanganan perkara di sejumlah wilayah, Provinsi Riau mencatat jumlah tersangka paling banyak.
Polda Riau menangani 42 tersangka. Angka tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan wilayah lain yang masuk dalam data penanganan Polri.
Berikutnya terdapat Polda Sumatera Selatan dengan 20 tersangka dan Polda Kalimantan Tengah dengan jumlah yang sama, yakni 20 tersangka.
Polda Kalimantan Timur menangani 13 tersangka, Polda Jambi delapan tersangka, Polda Kalimantan Barat tujuh tersangka dan Polda Kalimantan Selatan dua tersangka.
Sebaran tersebut menunjukkan bahwa karhutla masih menjadi persoalan serius terutama di sejumlah wilayah yang memiliki kawasan hutan dan lahan rawan terbakar.
Buka Lahan dengan Cara Dibakar Jadi Sorotan
Menurut Polri, pembukaan lahan dengan cara dibakar masih menjadi alasan utama dalam sejumlah perkara karhutla yang ditangani.
Praktik tersebut berpotensi menyebabkan api meluas, terutama ketika kondisi lahan kering dan cuaca mendukung penyebaran api.
Karena itu, penindakan hukum tidak hanya diarahkan kepada pelaku yang menyebabkan kebakaran, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan efek pencegahan terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Polri terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui kronologi, lokasi, luas lahan terdampak, serta pihak yang bertanggung jawab dalam setiap kasus.
Luas Kebakaran Capai 4.738 Hektare
Besarnya areal terbakar menjadi salah satu indikator bahwa persoalan karhutla masih membutuhkan penanganan serius.
Dari 167 laporan polisi yang ditangani sejak awal tahun hingga 3 September 2026, total areal yang dilaporkan terbakar mencapai 4.738,49 hektare.
Angka tersebut tersebar di berbagai wilayah dengan karakteristik lahan dan penyebab kebakaran yang berbeda.
Dalam kondisi tersebut, penegakan hukum menjadi salah satu instrumen penting, selain upaya pencegahan, pemadaman dan pengawasan kawasan rawan kebakaran.
Dijerat Beragam Undang-Undang
Para tersangka dalam perkara karhutla dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum sesuai dengan perbuatan dan lokasi kejadian.
Polri menyebut penyidik menggunakan antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selain itu, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan terkait konservasi sumber daya alam dan ekosistem serta pasal-pasal dalam KUHP sesuai konstruksi perkara masing-masing.
Penerapan pasal akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan.
Penindakan Jadi Sinyal Keras
Penetapan 112 tersangka sekaligus menjadi sinyal bahwa praktik pembakaran hutan dan lahan tidak dipandang sebagai persoalan biasa.
Karhutla bukan hanya berdampak terhadap kawasan hutan. Asap dan polusi udara dapat mengganggu aktivitas masyarakat, menghambat transportasi, memengaruhi kesehatan serta menimbulkan kerugian ekonomi.
Karena itu, setiap perkara tetap membutuhkan proses pembuktian sesuai hukum yang berlaku.
Sebagian perkara masih berada pada tahap penyelidikan, sementara perkara lainnya telah masuk penyidikan. Artinya, proses hukum terhadap masing-masing kasus masih berjalan dan status tersangka tetap harus dipandang dalam kerangka proses peradilan yang berlaku.
Riau Jadi Perhatian Utama
Tingginya jumlah tersangka di Riau menjadi salah satu catatan penting dalam penanganan karhutla tahun ini.
Dengan 42 tersangka, wilayah tersebut menyumbang bagian terbesar dari total tersangka yang ditangani dalam data Bareskrim Polri.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan dan pencegahan kebakaran perlu terus diperkuat di wilayah rawan.
Bukan hanya penindakan setelah kebakaran terjadi, tetapi juga pengawasan sejak sebelum aktivitas pembukaan lahan dilakukan.
Polri kini menghadapi pekerjaan besar untuk memastikan 167 laporan tersebut ditangani hingga tuntas, mengungkap penyebab setiap kebakaran, serta memastikan pihak yang bertanggung jawab mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
Dengan luas hampir 4.740 hektare yang telah terbakar dan 112 tersangka yang telah ditetapkan, penanganan karhutla menjadi salah satu agenda penegakan hukum lingkungan yang membutuhkan perhatian serius sepanjang 2026.















Komentar