Prabowo Geram! Lahan Baru Terbakar Malah Disiapkan Jadi Kebun Sawit, Izin Korporasi Terancam Dicabut

JurnalPatroliNews | Jakarta — Presiden Prabowo Subianto meminta dugaan praktik pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berkaitan dengan pembukaan perkebunan kelapa sawit diusut hingga tuntas.

Permintaan itu muncul setelah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto melaporkan adanya temuan di Kalimantan, di mana lahan yang baru saja terbakar diduga telah disiapkan untuk penanaman kelapa sawit.

Temuan tersebut disampaikan Suharyanto dalam rapat terbatas penanganan bencana yang dipimpin Prabowo secara daring pada Senin, 7 September 2026.

Menurut Suharyanto, ada indikasi pembakaran lahan dilakukan secara sengaja.

Ia juga melaporkan penangkapan seorang pelaku pembakaran lahan di Jambi. Dalam pemeriksaan awal, pelaku disebut mengaku menerima bayaran Rp500 ribu untuk membakar lahan.

“Dan memang di lapangan betul sekali memang ada upaya-upaya kesengajaan dengan cara membakar, kami menangkap di Jambi ada pelaku pembakaran hutan dan memang disuruh dengan uang hanya Rp500 ribu,” ujar Suharyanto.

Ia kemudian mengungkap temuan di Kalimantan Barat. Berdasarkan laporan yang disampaikannya, terdapat lokasi yang masih dalam kondisi terbakar, sementara area lain diduga sudah disiapkan untuk penanaman sawit.

“Di Kalimantan Barat terlihat di gambar lokasi yang baru saja kebakar, belum selesai kebakarannya di tempat lain, lokasi itu sudah berubah jadi rencana penanaman pohon, pohon sawit,” lanjutnya.

Temuan tersebut langsung mendapat perhatian Presiden.

Prabowo Pertanyakan Dugaan Kesengajaan

Prabowo kemudian meminta penjelasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai jumlah pelaku pembakaran hutan dan lahan yang telah ditangani aparat.

Listyo menyampaikan bahwa kepolisian telah memproses 200 laporan terkait karhutla dan mengamankan 138 tersangka.

Dari jumlah tersebut, 119 orang disebut terkait dugaan pembakaran secara sengaja, sementara 18 lainnya diproses karena kelalaian. Selain itu, kepolisian juga telah memproses sejumlah korporasi.

“Ada 200 laporan yang kami proses, ada 138 tersangka yang kita amankan, 119 sengaja dan 18 lalai,” kata Listyo.

Menurut Kapolri, terdapat delapan korporasi yang saat ini sedang diproses.

Selain itu, pendalaman juga dilakukan terhadap 18 perusahaan, sementara 42 perusahaan telah mendapatkan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin.

Perusahaan-perusahaan tersebut masih didalami untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus yang ditangani.

Jika bukti pidana ditemukan, Listyo mengatakan proses hukum akan dilanjutkan.

Prabowo Minta Nama Korporasi Segera Dikirim

Laporan mengenai lahan yang terbakar lalu diduga disiapkan sebagai kebun sawit membuat Prabowo meminta penyelidikan diperluas.

Presiden mempertanyakan apakah praktik semacam itu dilakukan oleh masyarakat atau korporasi.

“Saya tertarik juga habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat, jadi ini benar-benar kesengajaan, apakah ini rakyat atau korporasi?” kata Prabowo.

Ia kemudian meminta agar penyidik dan kementerian terkait tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan.

“Tolong diselidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya, 8 maupun yang 18,” sambungnya.

Perintah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah ingin melihat persoalan karhutla dari sisi yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan antara pembakaran lahan dan kepentingan pembukaan perkebunan.

Izin dan HGU Bisa Dicabut

Prabowo juga meminta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, serta Satgas PKH melakukan penilaian terhadap perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla.

Evaluasi tersebut mencakup kemungkinan pelanggaran perizinan hingga status hak guna usaha (HGU).

Jika terbukti melanggar, Presiden membuka kemungkinan mengambil tindakan administratif paling tegas berupa pencabutan izin.

“Dan nanti akan saya minta mungkin Menteri Kehutanan, ATR dan juga Satgas PKH untuk menilai, kalau perlu kita segera cabut semuanya, semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya, dan sebagainya,” tegas Prabowo.

Ia juga meminta agar identitas dan kepemilikan korporasi diperiksa secara menyeluruh.

“Saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,” lanjutnya.

138 Tersangka, Korporasi Ikut Dibidik

Data yang disampaikan Kapolri menunjukkan penanganan karhutla tahun ini tidak hanya menyasar individu.

Sebanyak 138 tersangka telah diamankan dari 200 laporan yang diproses. Aparat juga mulai mengarahkan penyidikan kepada korporasi yang diduga berkaitan dengan kasus kebakaran hutan dan lahan.

Langkah tersebut menjadi penting karena karhutla yang berkaitan dengan pembukaan lahan tidak hanya berdampak pada lingkungan.

Asap yang ditimbulkan dapat mengganggu kualitas udara, kesehatan masyarakat, aktivitas transportasi hingga kegiatan ekonomi di wilayah terdampak.

Karena itu, pemerintah mendorong penindakan tidak berhenti pada pelaku pembakar di lapangan apabila terdapat indikasi bahwa pembakaran merupakan bagian dari kepentingan yang lebih besar.

Dugaan Modus Bakar Lahan Jadi Sorotan

Laporan Suharyanto mengenai lokasi yang baru terbakar namun sudah disiapkan untuk penanaman sawit menjadi salah satu fakta yang kini perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Hubungan antara kebakaran dan rencana pembukaan perkebunan tidak dapat langsung disimpulkan tanpa hasil penyelidikan dan pembuktian.

Namun, pola tersebut cukup untuk mendorong pemerintah melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap status lahan, pemegang izin, riwayat pembukaan kawasan, hingga pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari perubahan fungsi lahan.

Karena itu, permintaan Presiden agar nama-nama korporasi segera disampaikan menjadi bagian dari upaya mengurai siapa sebenarnya yang berada di balik aktivitas pembakaran lahan jika unsur kesengajaan terbukti.

Pemerintah Diminta Tak Berhenti pada Pemadaman

Rapat terbatas tersebut memberikan sinyal bahwa strategi pemerintah menghadapi karhutla mulai diarahkan pada dua sisi sekaligus: pemadaman dan penegakan hukum.

Api harus dipadamkan, tetapi dugaan penyebabnya juga harus dibongkar.

Pelaku di lapangan perlu diproses apabila terbukti bersalah. Namun jika ditemukan keterlibatan korporasi, maka pertanggungjawaban tidak semestinya berhenti pada pekerja atau orang yang dibayar untuk menyalakan api.

Instruksi Prabowo untuk mengevaluasi izin dan HGU menunjukkan pemerintah ingin menelusuri sampai pada level pemilik manfaat dan pihak yang mempunyai kendali atas kawasan.

Kini, publik menunggu tindak lanjut aparat dan kementerian terkait: apakah dugaan hubungan antara karhutla dan pembukaan kebun sawit tersebut dapat dibuktikan secara hukum serta apakah korporasi yang terbukti terlibat benar-benar akan kehilangan izin usahanya.

Satu hal yang ditegaskan Presiden dalam rapat tersebut: jika pembakaran memang disengaja dan dilakukan untuk kepentingan tertentu, pelakunya tidak boleh berhenti pada pembakar lapangan—rantai tanggung jawab harus ditelusuri hingga ke belakang.

Komentar