JurnalPatroliNews | Jakarta — Kemitraan antara Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung dan PT ASABRI (Persero) memasuki babak lanjutan setelah kedua pihak resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Perpanjangan kerja sama tersebut ditandatangani Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna bersama Direktur Utama PT ASABRI (Persero) Jeffry Haryadi P. M. di Kantor PT ASABRI, Jakarta Timur, Senin, 7 September 2026.
Kesepakatan ini sekaligus memperpanjang kemitraan yang telah berjalan selama lebih dari satu dekade, sejak 2014.
Kerja sama tersebut diarahkan untuk memastikan kegiatan korporasi ASABRI berjalan dalam koridor hukum, mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG).
Mitigasi Risiko Jadi Fokus Utama
Dalam sambutannya, Narendra Jatna menekankan pentingnya posisi PT ASABRI sebagai badan usaha yang memiliki mandat strategis dalam memberikan perlindungan dan menjamin keberlanjutan manfaat bagi Prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri beserta keluarganya.
Karena menyangkut kepentingan peserta dan kepercayaan publik, setiap keputusan tata kelola, investasi maupun aksi korporasi ASABRI memiliki konsekuensi hukum yang harus dikelola secara cermat.
Menurut Jamdatun, kondisi tersebut membuat pengawalan hukum tidak seharusnya hanya dilakukan ketika persoalan sudah muncul.
Paradigma pendampingan perlu digeser dari pendekatan reaktif menuju langkah preventif berbasis manajemen risiko hukum.
“Kerja sama ini harus diarahkan dari pola yang semata-mata bersifat reaktif dalam menyelesaikan masalah hukum, menjadi pola yang semakin preventif dan berbasis manajemen risiko hukum,” tegas Narendra.
Ia menilai keterlibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) sejak tahap awal akan memberikan manfaat lebih besar karena berbagai potensi persoalan hukum dapat diidentifikasi sebelum keputusan korporasi dilaksanakan.
JPN Didorong Hadir Sejak Awal
Narendra menegaskan jajaran JAMDATUN siap memberikan dukungan melalui berbagai kewenangan yang dimiliki.
Fungsi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain akan diarahkan untuk membantu ASABRI menghadapi dinamika pengelolaan korporasi.
Pendekatan tersebut juga diharapkan dapat menjaga agar agenda efisiensi perusahaan tetap berjalan tanpa mengorbankan akuntabilitas.
“Hal ini juga menjadi relevan di tengah transformasi BUMN yang mencakup streamlining, konsolidasi, dan restrukturisasi,” ujarnya.
Dengan demikian, pengawalan hukum diharapkan dapat berjalan seiring dengan kebutuhan perusahaan melakukan transformasi dan meningkatkan efisiensi.
Lindungi Aset Negara, Jaga Tata Kelola
Kerja sama antara JAMDATUN dan ASABRI juga memiliki dimensi penting dalam perlindungan aset negara.
Menurut Narendra, pengambilan keputusan korporasi, khususnya yang berkaitan dengan investasi dan pengelolaan aset, harus dibangun di atas landasan hukum yang kuat.
Pendampingan hukum sejak tahap identifikasi risiko diharapkan dapat membantu perusahaan mengantisipasi potensi sengketa maupun persoalan hukum yang dapat mengganggu operasional.
Dengan pendekatan tersebut, perlindungan hukum tidak lagi sekadar menjadi instrumen penyelesaian ketika perkara sudah terjadi, tetapi menjadi bagian dari sistem tata kelola perusahaan.
ASABRI Apresiasi Kemitraan Selama 12 Tahun
Direktur Utama PT ASABRI (Persero) Jeffry Haryadi P. M. menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pengawalan hukum yang selama ini diberikan JAMDATUN.
Menurutnya, pendampingan hukum memiliki peran penting dalam memastikan berbagai keputusan strategis perusahaan berada dalam koridor hukum dan prinsip kehati-hatian.
“Bagi kami, pendampingan hukum merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa setiap keputusan dan langkah strategis perusahaan dibangun di atas landasan hukum yang kuat, prinsip kehati-hatian, serta tata kelola yang baik,” ujar Jeffry.
Ia menilai kebutuhan terhadap ekosistem tata kelola yang kuat semakin penting di tengah dinamika perusahaan yang semakin kompleks.
ASABRI membutuhkan kepastian hukum sekaligus pengelolaan risiko yang prudent agar keberlangsungan pelayanan kepada peserta tetap terjaga.
Tantangan Korporasi Semakin Kompleks
Perpanjangan PKS ini dilakukan ketika transformasi BUMN terus berjalan melalui berbagai proses efisiensi, konsolidasi dan restrukturisasi.
Dalam situasi tersebut, setiap aksi korporasi harus memperhatikan bukan hanya aspek bisnis, tetapi juga kepatuhan terhadap hukum dan prinsip tata kelola.
Karena itu, keterlibatan JPN pada tahap awal diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen mitigasi risiko.
JAMDATUN tidak hanya ditempatkan sebagai pihak yang menangani persoalan ketika sengketa sudah terjadi, tetapi juga sebagai mitra hukum yang membantu mencegah persoalan sejak tahap perencanaan.
Kemitraan Masuk Fase Baru
Perjalanan kerja sama selama lebih dari 12 tahun menunjukkan hubungan antara JAMDATUN dan ASABRI telah berkembang dari sekadar pendampingan penyelesaian masalah hukum menuju upaya membangun sistem tata kelola yang lebih preventif.
Perpanjangan PKS menjadi momentum untuk memperkuat pola tersebut.
Dengan dukungan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain, JAMDATUN menyatakan siap mengawal ASABRI agar transformasi perusahaan dapat berjalan dengan tetap menjaga akuntabilitas dan kepastian hukum.
Di sisi lain, ASABRI menegaskan kebutuhan terhadap pendampingan hukum yang mampu memberikan kepastian sekaligus membantu perusahaan mengelola risiko secara prudent.
Pada akhirnya, kemitraan ini diarahkan pada satu kepentingan utama: memastikan ASABRI dapat menjalankan mandat pelayanan kepada peserta sekaligus menjaga tata kelola, aset dan kepercayaan publik.
Bukan sekadar menyelesaikan masalah ketika muncul, tetapi mencegah risiko hukum sebelum berubah menjadi persoalan yang lebih besar.














Komentar