Harli Siregar Tegaskan Perubahan Hukum Tak Cukup Ganti Regulasi, Jaksa Harus Berubah

JurnalPatroliNews | Medan — Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI memperkuat kesiapan aparat penegak hukum menghadapi perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional.

Upaya tersebut dilakukan melalui Pelatihan Teknis Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pemantapan Pembaruan Hukum Acara Pidana dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang digelar di Sentra Diklat Sumatera Utara, Medan.

Pelatihan berlangsung selama lima hari, 7–11 September 2026, dengan metode pembelajaran klasikal dan diikuti 150 peserta yang terbagi dalam tiga kelas.

Peserta berasal dari unsur Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Subseksi, serta Jaksa Fungsional bidang tindak pidana umum dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Sumatera Utara, Aceh, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatera Barat. Sejumlah Jaksa Fungsional pada Badiklat Kejaksaan RI juga turut mengikuti kegiatan.

Bukan Sekadar Ganti Pasal

Kepala Badiklat Kejaksaan RI Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. menegaskan perubahan KUHP dan KUHAP tidak dapat dipandang sebatas pergantian atau penyesuaian sejumlah norma hukum.

Menurut Harli, kedua undang-undang tersebut membawa transformasi besar terhadap sistem hukum pidana Indonesia, baik dari sisi hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil.

“Perubahan tersebut merupakan transformasi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia, baik pada aspek hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil, yang pada akhirnya akan berpengaruh langsung terhadap pola pikir, pola kerja, serta praktik penegakan hukum oleh seluruh aparat penegak hukum,” ujar Harli.

Karena itu, keberhasilan implementasi aturan baru tersebut sangat bergantung pada kesiapan aparatur yang menjalankannya.

“Pemantapan” Jadi Kata Kunci

Harli memberikan penekanan khusus terhadap penggunaan istilah pemantapan dalam program pelatihan tersebut.

Menurutnya, peserta tidak cukup hanya mengetahui pasal-pasal yang mengalami perubahan. Mereka harus memahami bagaimana norma baru tersebut diterapkan dalam penanganan perkara secara nyata.

“Pelatihan ini tidak lagi semata-mata diarahkan untuk memperkenalkan apa yang berubah dalam KUHP dan KUHAP, tetapi harus bergerak lebih jauh pada bagaimana ketentuan yang baru tersebut dipahami secara benar, diterapkan dalam penanganan perkara, dan membangun kesamaan persepsi,” tegas Harli.

Kesamaan persepsi menjadi penting agar perubahan aturan tidak justru menimbulkan perbedaan penerapan hukum di lapangan.

Jaksa Diminta Pahami KUHP dan KUHAP Secara Utuh

Posisi jaksa dinilai sangat strategis karena pelaksanaan tugas Kejaksaan berada pada titik penting dalam sistem peradilan pidana.

Setiap perubahan mengenai tindak pidana, pertanggungjawaban pidana maupun pemidanaan akan berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Karena itu, Harli meminta para jaksa memahami KUHP dan KUHAP baru secara menyeluruh, bukan secara parsial.

“Hukum pidana materiil dan hukum acara pidana merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan,” katanya.

Pemahaman terhadap substansi tindak pidana harus berjalan beriringan dengan pemahaman mengenai proses hukum, alat bukti, perlindungan hak para pihak serta kewenangan aparat penegak hukum.

Dari Ruang Kelas ke Penanganan Perkara

Harli ingin pelatihan tersebut menghasilkan kemampuan aplikatif.

Artinya, peserta tidak sekadar memahami teori, tetapi mampu membawa pengetahuan baru tersebut ketika kembali menangani perkara di satuan kerja masing-masing.

Komposisi peserta yang berasal dari lini penanganan perkara tindak pidana umum dinilai strategis karena mereka berada pada posisi yang berhadapan langsung dengan penerapan hukum pidana.

Untuk itu, peserta juga didorong menjadi agen pembelajaran dan agen perubahan di lingkungan kerja masing-masing.

“Sepulang dari pelatihan ini, pengetahuan yang Saudara peroleh harus disampaikan, didiskusikan, dan ditransformasikan kepada rekan-rekan Jaksa lainnya,” pesan Harli.

Jangan Berhenti pada Sertifikat

Harli menegaskan ukuran keberhasilan pelatihan bukan sekadar selesai mengikuti pembelajaran selama lima hari atau memperoleh sertifikat.

Tolok ukur sesungguhnya adalah kemampuan peserta menerapkan pengetahuan tersebut ketika kembali menjalankan tugas.

Ia meminta seluruh peserta mengikuti pelatihan secara disiplin, aktif, sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

“Saudara tidak hanya pernah mengikuti pelatihan KUHP dan KUHAP baru, tetapi benar-benar menjadi Jaksa yang siap melaksanakan, siap menjelaskan, dan siap mengawal implementasinya,” tegas Harli.

Akademisi dan Praktisi Turut Mengajar

Untuk memperkuat pembelajaran, Badiklat melibatkan tenaga pengajar dari berbagai latar belakang.

Narasumber dan pengajar berasal antara lain dari Universitas Sumatera Utara, Politeknik Medan, Pengadilan Tinggi Medan, serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Komposisi tersebut diharapkan memberikan perspektif yang lebih lengkap kepada peserta.

Tidak hanya memahami pembaruan hukum secara normatif dan teoritis, para jaksa juga mendapatkan gambaran mengenai bagaimana aturan tersebut akan berhadapan dengan persoalan konkret dalam praktik penegakan hukum.

Sentra Diklat Jadi Ruang Konsolidasi

Bagi Harli, ruang kelas tidak boleh hanya menjadi tempat menerima materi.

Pelatihan harus menjadi forum konsolidasi pemikiran hukum bagi para jaksa dalam mempersiapkan implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Peserta didorong membawa persoalan nyata yang mereka temui dalam pekerjaan untuk dibahas bersama sehingga materi pelatihan memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan penegakan hukum.

“Ruang kelas dalam pelatihan ini bukan sekadar tempat menerima materi, tetapi menjadi ruang konsolidasi pemikiran hukum,” ujar Harli.

Perubahan Hukum Harus Diikuti Perubahan Cara Berpikir

Harli juga mengingatkan bahwa pembaruan regulasi harus diikuti perubahan paradigma aparat penegak hukum.

Jaksa tidak cukup hanya menghafal ketentuan pasal. Mereka harus mampu memahami filosofi norma, melihat hubungan antarketentuan, menganalisis fakta secara objektif, menggunakan kewenangan secara proporsional, serta menempatkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sebagai orientasi utama.

“Karena pada akhirnya, kualitas sebuah undang-undang akan sangat ditentukan oleh kualitas aparatur yang melaksanakannya,” tegas Harli.

Badiklat Perluas Pelatihan ke Daerah

Pelaksanaan pelatihan di Sentra Diklat Sumatera Utara juga menjadi bagian dari strategi Badiklat memperluas akses pengembangan kompetensi aparatur Kejaksaan.

Harli mengatakan kegiatan serupa akan dilaksanakan di lima sentra lainnya, yakni Palembang, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Makassar.

Dengan pola tersebut, Badiklat diharapkan dapat berada lebih dekat dengan satuan kerja dan kebutuhan aparatur di daerah.

Pengembangan kompetensi pun dapat dilakukan secara lebih luas, efektif dan efisien.

Targetnya Bukan Sekadar Jaksa Tahu, Tapi Siap

Perubahan KUHP dan KUHAP akan membawa konsekuensi terhadap cara aparat memahami dan menerapkan hukum.

Karena itu, Badiklat Kejaksaan menempatkan peningkatan kompetensi sebagai bagian penting dalam memastikan transisi menuju sistem hukum pidana baru berlangsung dengan baik.

Pelatihan di Medan menjadi salah satu bagian dari proses tersebut.

Dari ruang kelas, pengetahuan diharapkan bergerak ke kantor-kantor Kejaksaan. Dari diskusi, pemahaman diharapkan berubah menjadi praktik. Dan dari perubahan regulasi, Kejaksaan ingin memastikan lahir pula perubahan cara berpikir aparatnya.

Sebab, ketika sistem hukum berubah, jaksa tidak cukup hanya mengenal aturan baru. Mereka harus siap menerapkannya secara tepat, konsisten, profesional, dan berorientasi pada keadilan.

Komentar