JurnalPatroliNews | Jakarta — Langkah Badan Gizi Nasional (BGN) membawa sejumlah kasus dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke ranah hukum mendapat dukungan dari Komisi III DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai langkah Kepala BGN Sudaryono untuk memproses secara hukum pihak-pihak yang diduga lalai atau melanggar ketentuan merupakan bentuk keseriusan menjaga kualitas program MBG.
Sahroni meminta aparat kepolisian mendalami setiap dugaan pelanggaran, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) maupun unsur pidana dalam kasus gangguan kesehatan yang dialami penerima manfaat.
“Ini sungguh sebuah angin segar ketika BGN di bawah Pak Sudaryono langsung bertindak tegas dengan memproses hukum SPPG nakal maupun lalai yang menyebabkan keracunan pada siswa,” kata Sahroni kepada wartawan, Sabtu (5/9/2026).
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan program pemerintah tidak boleh mengabaikan aspek keamanan pangan.
Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai penyebab setiap kasus.
Polri Diminta Usut Dugaan Pelanggaran
Sahroni menilai BGN membutuhkan dukungan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan MBG ditangani sesuai ketentuan.
Menurut dia, apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum harus dijalankan dan pihak yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pokoknya kita dukung Kepala BGN dan polisi usut tuntas kasus ini demi menjaga program prioritas Presiden,” jelas Sahroni.
Ia juga meminta proses penanganan perkara dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Keterbukaan tersebut dianggap penting karena MBG merupakan program berskala nasional yang menyangkut kebutuhan pangan dan kesehatan jutaan penerima manfaat.
Jangan Ada Ruang untuk Kelalaian
Selain penanganan perkara yang telah terjadi, Sahroni meminta pengawasan diperketat agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Menurutnya, setiap pihak yang terlibat dalam penyediaan makanan harus menjalankan standar yang telah ditetapkan.
“Dan ke depan, saya juga minta Polri juga terus kawal dan bantu Kepala BGN. Jangan sampai ada oknum yang mengambil kesempatan atau mengabaikan standar yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Sahroni menekankan, apabila ditemukan unsur pidana, mekanisme hukum harus diterapkan untuk memberikan efek jera.
“Kalau ada unsur pidana, proses sesuai hukum dan beri efek jera. Pokoknya di bawah Kepala BGN Sudaryono, tidak ada lagi ruang untuk main-main. Standar dan regulasinya ketat,” lanjut Sahroni.
Sejumlah Kasus Sudah Naik ke Penyidikan
Sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono mengatakan sejumlah kasus gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan makanan MBG telah masuk dalam proses hukum.
Beberapa perkara disebut telah mengalami peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Namun, Sudaryono menegaskan BGN tidak menentukan sendiri apakah sebuah kasus memenuhi unsur pidana atau tidak.
“Jadi gini, pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum,” kata Sudaryono seusai rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menurut dia, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan.
BGN Periksa Dapur Penyedia MBG
Sudaryono juga mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dapur penyedia makanan yang diduga berkaitan dengan kasus keracunan atau gangguan kesehatan.
Menurut laporan yang diterima BGN dari kepolisian, beberapa titik dapur telah diperiksa dan sebagian kasus telah meningkat ke tahap penyidikan.
“Sejauh ini laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan,” ujarnya.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan MBG, khususnya berkaitan dengan kualitas dan keamanan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.
Penetapan Tersangka Tunggu Penyidikan
Terkait kemungkinan adanya tersangka dalam perkara tersebut, Sudaryono menegaskan BGN menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Ia tidak ingin mendahului proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Nah, apakah ada yang tersangka atau tidak, kita serahkan kepada hasil penyidikan atau penyelidikan oleh aparat penegak hukum di lapangan. Gitu kira-kira,” tuturnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa dugaan kelalaian atau pelanggaran dalam penyediaan makanan harus dibuktikan melalui proses hukum.
BGN dapat melakukan evaluasi terhadap dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sedangkan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta penetapan tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
Menjaga Kepercayaan Publik terhadap MBG
Dukungan Komisi III terhadap langkah hukum BGN menunjukkan bahwa aspek keamanan pangan menjadi salah satu perhatian utama dalam pelaksanaan MBG.
Program tersebut bukan hanya menyangkut distribusi makanan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab negara memastikan makanan yang diberikan kepada masyarakat memenuhi standar keamanan dan kelayakan.
Setiap dugaan keracunan karenanya perlu ditangani secara serius, tanpa mengorbankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang masih dalam proses pemeriksaan.
Di sisi lain, penegakan hukum yang transparan dapat menjadi instrumen untuk memperbaiki sistem.
Apabila terdapat kelemahan SOP, kelalaian pengelola atau pelanggaran lainnya, persoalan tersebut harus segera diperbaiki agar tidak berulang.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dari BGN dan dukungan aparat penegak hukum, pelaksanaan MBG diharapkan tetap berjalan sesuai tujuan awalnya.
Bagi Sahroni, ketegasan terhadap pihak yang terbukti melanggar bukan untuk menghambat program pemerintah, melainkan untuk memastikan program prioritas tersebut tetap dipercaya masyarakat dan memberikan manfaat tanpa mengorbankan keselamatan penerima.














Komentar