DPR Buka Jalan Lelang Eks KRI Ki Hajar Dewantara 364, Kini Tak Lagi Beroperasi

JurnalPatroliNews | Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya memberikan persetujuan terhadap penjualan satu unit kapal eks Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara 364 melalui mekanisme lelang.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 September 2026.

Keputusan itu diambil setelah Komisi I DPR RI menyelesaikan pembahasan permohonan pemindahtanganan barang milik negara (BMN) dari Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Laut.

Paripurna Langsung Setujui

Dalam rapat paripurna, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan hasil pembahasan Komisi I mengenai rencana penjualan kapal tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan forum terhadap laporan Komisi I.

“Apakah laporan Komisi I DPR RI tentang persetujuan terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 dapat disetujui?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab anggota DPR secara serempak.

Dengan jawaban tersebut, DPR memberikan lampu hijau terhadap proses pemindahtanganan kapal melalui mekanisme lelang.

Mengapa Harus Persetujuan DPR?

Utut menjelaskan pembahasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dalam ketentuan tersebut, pemindahtanganan barang milik negara dengan nilai tertentu, termasuk yang nilainya di atas Rp100 miliar, memerlukan persetujuan DPR RI.

“Apabila itu nilainya lebih dari 100 miliar, wajib memperoleh persetujuan DPR RI,” kata Utut dalam rapat paripurna.

Menurut Utut, ketentuan nilai tersebut juga layak ditinjau apabila UU Perbendaharaan Negara nantinya direvisi.

Ia bahkan melontarkan candaan bahwa dengan ambang batas Rp100 miliar, Komisi I berpotensi cukup sering membahas perkara serupa.

Komisi I Klaim Bergerak Cepat

Utut juga menepis anggapan bahwa Komisi I lamban dalam memproses permohonan tersebut.

Ia menjelaskan, Komisi I baru menerima penugasan untuk membahas permohonan penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 pada 21 Agustus 2026.

Enam hari kemudian, tepatnya 27 Agustus 2026, pembahasan sudah dilakukan.

“Kalau ada yang bilang kami lambat menjalankan, kami baru menerima penugasan tanggal 21. Tanggal 27 sudah kami jalankan,” ujar Utut.

Setelah pembahasan internal dan rapat kerja, Komisi I akhirnya menyatakan persetujuan untuk diteruskan kepada rapat paripurna.

Eks KRI Ki Hajar Dewantara Punya Sejarah Panjang

Eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 bukan kapal baru.

Kapal tersebut merupakan jenis korvet yang dibangun di Yugoslavia, tepatnya di galangan kapal Split yang kini berada di wilayah Kroasia.

Kapal memiliki bobot mati sekitar 2.080 ton, panjang 96,7 meter, lebar 11,2 meter, dan dapat menampung sekitar 118 anak buah kapal.

Riwayat pembangunannya juga membuat Utut menyelipkan komentar mengenai Yugoslavia yang kini sudah tidak lagi menjadi sebuah negara.

“Yugoslavia sekarang sudah tidak ada di peta,” ujarnya.

Utut kemudian mengingatkan bahwa perubahan geopolitik sebuah negara dapat menjadi pelajaran penting bagi Indonesia agar terus menjaga persatuan dan kedaulatannya.

Kapal Sudah Tidak Beroperasi

Salah satu alasan utama kapal tersebut masuk dalam proses pemindahtanganan adalah kondisinya yang sudah tidak lagi digunakan dalam operasi TNI Angkatan Laut.

Utut menyebut eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 kini berada di kawasan Semampir, Surabaya.

Kondisinya bahkan digambarkan sudah berada dalam keadaan tidak laik operasi dan sebagian badan kapal berada di air di area dermaga.

“Bukan tenggelam, separuhnya ada di air. Di Semampir, di dermaga ujung Semampir di Surabaya,” jelas Utut.

Dijual dengan Mekanisme Lelang

Berdasarkan hasil rapat kerja, Komisi I menyetujui pemindahtanganan BMN tersebut melalui mekanisme penjualan secara lelang.

“Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa 1 unit kapal ex-KRI Ki Hajar Dewantara 364 pada Kementerian Pertahanan (TNI Angkatan Laut),” kata Utut membacakan keputusan rapat.

Dengan persetujuan paripurna, proses administrasi penjualan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan pengelolaan barang milik negara.

Dari Kapal Perang Menjadi Barang Milik Negara

Persetujuan DPR tersebut menandai babak akhir perjalanan kapal yang pernah menjadi bagian dari armada TNI Angkatan Laut.

Kini, setelah tidak lagi digunakan dalam operasi dan berada dalam kondisi yang disebut sudah tidak berfungsi, kapal tersebut berstatus sebagai BMN yang dapat dipindahtangankan melalui prosedur yang ditetapkan pemerintah.

Proses lelang nantinya tetap harus mengikuti ketentuan pengelolaan BMN, termasuk aspek administrasi, penilaian dan mekanisme lelang yang berlaku.

DPR Dorong Proses Transparan

Keputusan paripurna sekaligus menempatkan proses pelelangan eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 dalam ruang pengawasan publik.

Kapal tersebut bukan sekadar aset biasa. Sebagai bekas kapal perang, sejarah dan statusnya membuat proses pemindahtanganan perlu dilaksanakan secara tertib dan transparan.

DPR melalui Komisi I telah memberikan persetujuan sesuai mandat yang dimilikinya.

Kini bola berada pada pemerintah dan instansi terkait untuk memastikan proses penjualan berlangsung sesuai aturan.

Eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 mungkin segera meninggalkan kawasan Semampir sebagai kapal yang sudah tak lagi berlayar.

Namun, sebelum benar-benar berpindah tangan, proses lelangnya tetap menjadi bagian penting dari tata kelola aset negara yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

Komentar