Dituding Terima Rp40 Miliar, Febrie Adriansyah Membantah di Hadapan Penyidik

JurnalPatroliNews | Jakarta — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah membantah pernah menerima aliran uang sekitar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian melalui Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Bantahan tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, setelah mendampingi pemeriksaan kliennya sebagai tersangka oleh Tim 9 Kejaksaan Agung, Selasa, 8 September 2026.

Febrie diperiksa sekitar tujuh jam dan dicecar 22 pertanyaan. Salah satu materi yang ditanyakan penyidik berkaitan dengan hubungan Febrie dengan Tan Kian serta dugaan penerimaan uang.

“Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali disampaikan lebih lanjut,” ujar Febri kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung.

22 Pertanyaan, Fokus pada Tan Kian

Febri menjelaskan, dari 22 pertanyaan yang diajukan penyidik, sebagian berkaitan dengan nama Tan Kian.

Penyidik antara lain menanyakan apakah Febrie mengenal Tan Kian dan apakah pernah ada penerimaan uang dari pengusaha tersebut.

Menurut Febri, kliennya memberikan jawaban tegas bahwa tidak pernah menerima uang dari Tan Kian.

“Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain tidak ada. Tadi lebih ke terkait dengan Tan Kian, misalnya apakah mengenal Tan Kian atau terkait dengan apakah ada pernah ada penerimaan dari Tan Kian,” katanya.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.

Rp40 Miliar Disebut Diserahkan ke Ferry

Dalam penjelasan kuasa hukum, persoalan menjadi berbeda ketika menyangkut pihak yang disebut menerima uang.

Febri mengatakan bahwa berdasarkan keterangan Tan Kian yang menjadi rujukan dalam perkara, uang sekitar Rp40 miliar disebut diserahkan kepada Ferry Hongkiriwang.

Namun, dia mengaku tidak mengetahui apakah uang tersebut berhenti pada Ferry atau kemudian berpindah kepada pihak lain.

“Yang pasti, yang disampaikan Tan Kian adalah uang tersebut diserahkan ke Ferry Hongkiriwang. Nah apakah uang itu berhenti pada Ferry Hongkiriwang kita juga tidak tahu,” ujar Febri.

Karena itu, menurut dia, tudingan bahwa uang tersebut kemudian diterima Febrie harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.

Kuasa Hukum: Jangan Campur Fakta dan Spekulasi

Febri meminta publik membedakan antara informasi yang telah didukung alat bukti dengan dugaan yang masih harus diuji.

Menurut dia, penyebutan nominal Rp40 miliar dalam perkara tidak otomatis berarti uang tersebut telah diterima oleh setiap nama yang dikaitkan dengannya.

“Yang bisa dipastikan kalau dari pernyataan Tan Kian ya uangnya diberikan pada Ferry Hongkiriwang sejumlah sekitar Rp40 miliar,” kata Febri.

Ia menambahkan, Tan Kian sendiri disebut belum dapat memastikan apakah uang tersebut memang ditujukan kepada pihak-pihak tertentu.

Karena itu, pembuktian mengenai siapa penerima akhir dan tujuan uang tersebut menjadi bagian penting dari proses persidangan.

Dugaan Rp40 Miliar Masuk Perkara TPPU

Di sisi lain, dugaan aliran uang sekitar Rp40 miliar bukan sekadar isu yang beredar di luar proses hukum.

Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut dugaan aliran uang dari Tan Kian melalui Ferry Hongkiriwang menjadi salah satu tindak pidana asal yang berkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Artinya, dugaan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang ditangani penyidik.

Namun, status sebagai bagian dari konstruksi penyidikan tidak sama dengan kesimpulan bahwa penerimaan uang oleh Febrie telah terbukti.

Pembuktian mengenai hubungan transaksi, tujuan pemberian, penerima akhir dan keterkaitannya dengan tindak pidana tetap harus diuji melalui proses hukum.

Muncul dalam Pertimbangan Hakim Praperadilan

Nama dan dugaan transaksi tersebut juga tercatat dalam pertimbangan hakim dalam perkara praperadilan yang diajukan Febrie.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menyebut penyidik telah memiliki keterangan saksi, dokumen, serta data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan ASABRI.

Hakim juga menyebut adanya keterangan mengenai permintaan sejumlah uang serta penyerahan mata uang dolar Singapura dengan nilai yang disebut setara kurang lebih Rp40 miliar.

Bukti-bukti tersebut menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam menilai apakah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk penetapan Febrie sebagai tersangka.

Praperadilan Tidak Memutus Pokok Perkara

Namun, ada batas penting yang ditegaskan hakim.

Penyebutan bukti dalam putusan praperadilan tidak berarti hakim menyatakan bahwa keterangan mengenai penyerahan uang tersebut benar secara materiil, apalagi menyatakan Febrie telah terbukti melakukan tindak pidana.

Praperadilan pada dasarnya menilai aspek formal dan dasar objektif dari tindakan penyidik dalam proses penetapan tersangka.

Dengan demikian, keberadaan keterangan mengenai Rp40 miliar di dalam pertimbangan praperadilan tidak dapat dibaca sebagai putusan bahwa Febrie terbukti menerima uang tersebut.

Bantahan Febrie Berhadapan dengan Materi Penyidikan

Di sinilah posisi perkara menjadi menarik.

Di satu sisi, penyidik memiliki keterangan dan data yang dijadikan dasar untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka.

Di sisi lain, Febrie melalui kuasa hukumnya secara tegas membantah pernah menerima uang dari Tan Kian.

Dua posisi tersebut nantinya akan berhadapan dalam proses pembuktian perkara.

Bantahan tersangka merupakan hak dalam proses hukum, sementara penyidik berkewajiban membuktikan konstruksi perkara dengan alat bukti yang sah.

Siapa Penerima Akhir Rp40 Miliar?

Pertanyaan terbesar yang masih tersisa adalah mengenai perjalanan uang tersebut setelah disebut diserahkan kepada Ferry Hongkiriwang.

Apakah uang berhenti di Ferry?

Apakah terdapat penerima lain?

Apakah ada hubungan transaksi dengan Febrie?

Dan jika ada, apakah hubungan tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik?

Semua pertanyaan tersebut membutuhkan pembuktian, bukan kesimpulan berdasarkan potongan keterangan.

Pemeriksaan Masih Berjalan

Pemeriksaan selama sekitar tujuh jam pada Selasa menjadi bagian dari rangkaian penyidikan Tim 9 Kejaksaan Agung.

Febrie masih menghadapi proses hukum sebagai tersangka, sementara penyidik terus menguji keterangan pihak-pihak terkait serta bukti transaksi dan komunikasi yang menjadi bagian dari perkara.

Pada tahap ini, bantahan Febrie maupun informasi mengenai dugaan aliran uang sama-sama perlu ditempatkan dalam kerangka proses pembuktian.

Uang Rp40 Miliar Menunggu Pembuktian

Kasus ini menunjukkan bagaimana satu angka besar dapat menjadi titik penting dalam sebuah perkara hukum.

Namun, nominal Rp40 miliar sendiri tidak cukup untuk membuktikan siapa penerima akhirnya.

Yang menentukan adalah rangkaian bukti: keterangan saksi, dokumen, catatan transaksi, komunikasi, hubungan antara para pihak, serta kesesuaian seluruh bukti tersebut dalam konstruksi perkara.

Febrie telah menyatakan tidak pernah menerima uang dari Tan Kian.

Penyidik memiliki konstruksi perkara yang memasukkan dugaan aliran uang tersebut.

Kini pembuktian menjadi arena utama untuk menentukan apakah dugaan itu benar-benar mengarah kepada Febrie atau berhenti pada pihak lain yang disebut dalam proses penyidikan.

Satu hal yang perlu ditegaskan: dugaan penerimaan Rp40 miliar belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum final sebelum dibuktikan di persidangan.

Komentar