Kasus MBG Mengarah ke Aset Mewah, Rolex hingga Mobil BMW dan Alphard Disita Kejaksaan

JurnalPatroliNews | Jakarta — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mempersempit ruang gerak para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.

Tak hanya mendalami aliran dana, penyidik juga memburu dan mengamankan aset yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Sejumlah aset milik para tersangka telah disita. Barang yang diamankan terdiri atas uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, kendaraan, jam tangan mewah, perhiasan, hingga batu permata.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.

Seluruh barang bukti tersebut juga telah memperoleh persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri. Kejaksaan menyatakan aset-aset yang berhasil diamankan nantinya akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara tersebut.

Aset DH Ditaksir Rp8,4 Miliar

Salah satu penyitaan terbesar berasal dari tersangka DH, yang disebut pernah menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026.

Total nilai estimasi aset yang disita dari DH mencapai sekitar Rp8.436.069.815 atau lebih dari Rp8,4 miliar.

Penyitaan tersebut mencakup sejumlah aset bernilai tinggi.

Penyidik antara lain mengamankan satu jam tangan Rolex model 52509 dengan nomor seri 1J1R8052 yang ditaksir bernilai sekitar Rp300 juta. Sebuah mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam juga masuk dalam daftar aset yang disita.

Namun, perhatian terbesar justru tertuju pada uang tunai dalam berbagai pecahan dan mata uang.

Dari sebuah cash box warna biru merek Krisbow, penyidik menemukan sejumlah uang dalam mata uang Singapura dan Amerika Serikat serta rupiah.

Uang tersebut antara lain SGD75.000, SGD30.000, USD20.000, USD1.600, SGD900, SGD900, SGD44.000, serta uang tunai rupiah sebesar Rp20 juta.

Penyitaan valuta asing tersebut menjadi bagian dari penelusuran penyidik terhadap aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Ratusan Ribu Dolar Ditemukan di Kendaraan

Penyitaan tidak berhenti di dalam rumah atau tempat penyimpanan.

Di area parkir lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City, penyidik menemukan uang tunai dalam sejumlah kendaraan.

Dari Suzuki Carry Pick Up putih, penyidik menemukan USD240.000 atau 2.400 lembar pecahan USD100 yang disimpan dalam sebuah kotak besi warna biru.

Dari Honda WR-V merah, kembali ditemukan USD20.000. Selain itu terdapat uang rupiah masing-masing Rp4,95 juta, Rp4 juta dan Rp990 ribu.

Sementara dari Toyota Avanza putih, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp24,5 juta.

Di luar penyitaan tersebut, penyidik juga mengamankan uang tunai lainnya sebesar Rp540.293.375.

Deretan temuan itu membuat penelusuran aset menjadi salah satu bagian penting dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

Tersangka SS: Jam Mewah hingga Batu Permata

Penyidik juga menyita sejumlah barang berharga dari tersangka SS, yang disebut menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga 2 Juni 2026.

Dari SS, penyidik mengamankan sebuah jam tangan analog merek Bell & Ross dengan kode 3500BR-X33500208 beserta kotaknya.

Tak hanya jam tangan, penyidik juga menyita sejumlah perhiasan dan batu permata yang disimpan dalam sebuah tas.

Di antaranya terdapat cincin dengan Natural Blue Sapphire, Natural Ruby dan Natural Hessonite, lengkap dengan dokumen identifikasi batu. Sejumlah cincin lain dengan berbagai warna batu serta satu batu permata berwarna biru muda transparan juga masuk dalam daftar barang yang diamankan.

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti yang diamankan penyidik dalam perkara.

Dari AYS, BMW dan Alphard Ikut Disita

Sementara dari tersangka AYS, pihak swasta, penyidik mengamankan kendaraan mewah dan uang dalam mata uang asing.

Dua kendaraan yang disita yakni BMW 740 LI AT warna putih produksi 2013 serta Toyota Alphard 2.5X A/T warna hitam produksi 2019.

Selain kendaraan, penyidik menemukan USD8.658 dalam berbagai pecahan, mulai dari USD100 hingga USD1.

Turut disita uang SGD1.800 dalam pecahan SGD100.

Penyitaan berbagai aset tersebut memperlihatkan bahwa penyidik tidak hanya mengejar konstruksi tindak pidana, tetapi juga berupaya memastikan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tidak berpindah tangan sebelum proses hukum selesai.

Dibidik untuk Uang Pengganti

Kejaksaan menegaskan seluruh aset yang telah disita akan menjadi bagian penting dalam proses pemulihan kerugian negara.

Setelah mendapatkan persetujuan penyitaan dari pengadilan, aset-aset tersebut nantinya dapat difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti, sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan hasil pembuktian perkara.

Langkah itu menjadi bagian dari strategi penanganan perkara korupsi yang tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga diarahkan pada pemulihan aset negara.

Dengan ditemukannya uang tunai dalam jumlah besar, valuta asing, kendaraan mewah, jam tangan dan perhiasan, penyidik kini memiliki basis material untuk terus menelusuri sumber serta hubungan aset tersebut dengan perkara tata kelola MBG.

JAM PIDSUS masih melanjutkan penyidikan. Penelusuran terhadap aset maupun pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara pun masih terbuka seiring berkembangnya alat bukti.

Seluruh proses hukum tetap berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah sampai perkara tersebut memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Komentar