47 Saksi Diperiksa! JAM PIDSUS Dalami Dugaan Korupsi Perkebunan PT PSMI di Lampung

JurnalPatroliNews | Jakarta — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan PT PSMI di Provinsi Lampung memasuki tahap penyidikan di tingkat Kejaksaan Agung.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mengambil alih penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung.

Pengambilalihan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor Prin-46/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 14 Juli 2026 juncto Nomor Prin-119a/F.2/Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI pada areal yang dikelola PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.

47 Saksi Telah Diperiksa

Dalam perkembangan penyidikan, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah melakukan serangkaian tindakan untuk mengungkap konstruksi perkara.

Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah pemeriksaan terhadap 47 orang saksi.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Tim Penyidik juga telah meminta perhitungan kepada ahli sebagai bagian dari proses untuk mengungkap besaran kerugian keuangan negara yang diduga timbul dalam perkara tersebut.

Rangkaian tindakan itu menunjukkan penyidik masih terus melengkapi alat bukti sebelum menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Dugaan Penanaman Tebu di Kawasan Hutan

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik mengungkap adanya fakta yang menurut hasil penyidikan sementara mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum.

Dugaan tersebut berkaitan dengan kegiatan penanaman perkebunan tebu oleh PT PSMI di areal kawasan hutan yang dikelola PT INHUTANI V Provinsi Lampung.

Aktivitas tersebut kini menjadi bagian utama yang didalami penyidik untuk mengetahui bagaimana penggunaan kawasan tersebut berlangsung, dasar penguasaannya, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan tersebut.

Penyidik juga tengah mengkaji konsekuensi hukum dan dampak keuangan negara yang diduga muncul akibat kegiatan pemanfaatan kawasan tersebut.

Bukti Terus Dikonstruksikan

Kejaksaan menegaskan penyidikan masih berjalan.

Tim Penyidik saat ini masih mengonstruksikan rangkaian peristiwa pidana dengan melengkapi alat bukti yang diperlukan.

Tahapan tersebut diperlukan untuk memastikan hubungan antara fakta, dokumen, keterangan saksi, keterangan ahli maupun bukti lainnya dalam perkara.

Proses tersebut juga menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Artinya, sampai dengan tahap ini, proses penyidikan belum dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan pihak tertentu.

Pengambilalihan Perkara Jadi Sorotan

Pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Tinggi Lampung ke JAM PIDSUS menempatkan kasus pemanfaatan kawasan hutan ini dalam perhatian penanganan di tingkat pusat.

Dengan pemeriksaan puluhan saksi, penyitaan dokumen dan permintaan perhitungan ahli, penyidik tengah membangun konstruksi perkara secara bertahap.

Fokus penyidikan kini bukan hanya mengenai aktivitas perkebunan tebu di kawasan yang dikelola PT INHUTANI V, tetapi juga bagaimana proses pemanfaatan kawasan tersebut dapat berlangsung dan apakah terdapat perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Menunggu Kesimpulan Penyidikan

Perkara ini masih dalam proses penyidikan sehingga sejumlah fakta yang ditemukan penyidik tetap harus diuji melalui alat bukti yang sah.

Begitu pula dengan perhitungan kerugian negara yang masih dalam proses permintaan kepada ahli.

Penyidik JAM PIDSUS masih memiliki pekerjaan untuk menyusun seluruh rangkaian fakta tersebut menjadi konstruksi perkara yang utuh.

Dari 47 saksi yang telah diperiksa, dokumen yang disita hingga hasil perhitungan ahli, seluruhnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian.

Pada akhirnya, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana akan ditentukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil penyidikan.

Kejaksaan pun masih membuka ruang pendalaman terhadap seluruh pihak maupun fakta yang berkaitan dengan dugaan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan PT PSMI tersebut.

Komentar