Enam Saksi Diperiksa, JAM PIDSUS Dalami Dugaan Korupsi Program MBG di BGN

JurnalPatroliNews | Jakarta — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) terus berlanjut.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi terkait perkara yang mencakup periode 2025 hingga 2026, Rabu, 9 September 2026.

Keenam saksi tersebut berasal dari berbagai unsur, mulai dari pihak yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pelaku usaha, pegawai BGN hingga jajaran direksi perusahaan.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara yang tengah ditangani penyidik.

Enam Saksi Dipanggil Penyidik

Enam orang yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial IH, MJ, ET, AHMS, NTS, dan SSS.

IH diperiksa dalam kapasitas sebagai PIC Yayasan GBI/SPPG Kota Serang.

Kemudian MJ yang berprofesi sebagai wiraswasta atau penjual ompreng turut memberikan keterangan kepada penyidik.

Saksi berikutnya, ET, merupakan staf di lingkungan BGN.

Sementara AHMS disebut menjabat sebagai direksi PT GSN, NTS sebagai direksi PT NGS, dan SSS berasal dari PT TAFS.

Keterangan dari berbagai latar belakang tersebut diharapkan dapat membantu penyidik memetakan tata kelola program MBG dalam perkara yang sedang didalami.

Jejak Pemeriksaan Melintasi Banyak Pihak

Komposisi saksi yang diperiksa memperlihatkan bahwa penyidikan tidak hanya menyentuh unsur internal lembaga pemerintah.

Penyidik juga meminta keterangan pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program di lapangan, termasuk yayasan, SPPG, penyedia perlengkapan dan perusahaan.

Dalam tahap penyidikan, informasi dari berbagai pihak dibutuhkan untuk menyusun rangkaian peristiwa serta menguji kesesuaian antara proses administrasi, pelaksanaan kegiatan dan transaksi yang berkaitan dengan program.

Namun, Kejaksaan belum mengungkap materi pemeriksaan masing-masing saksi secara rinci.

BGN Jadi Salah Satu Titik Penelusuran

Salah satu saksi yang diperiksa berasal dari internal BGN.

Keterangan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya penyidik memahami mekanisme tata kelola program MBG dari sisi penyelenggara.

BGN memiliki peran penting dalam pelaksanaan program yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, terutama penerima manfaat yang menjadi sasaran MBG.

Karena itu, tata kelola administrasi, pengadaan, pelaksanaan dan kerja sama dengan berbagai pihak menjadi bagian yang dapat ditelusuri dalam proses penyidikan apabila berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

SPPG dan Yayasan Turut Diperiksa

Selain unsur BGN, penyidik juga memeriksa IH selaku PIC Yayasan GBI/SPPG Kota Serang.

SPPG merupakan bagian penting dalam pelaksanaan layanan MBG di tingkat lapangan.

Keterangan pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan dapat membantu penyidik memahami bagaimana program dijalankan, termasuk hubungan kerja dengan pihak lain dalam rantai pelaksanaan kegiatan.

Namun, belum ada keterangan resmi mengenai apakah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tertentu atau sebatas pendalaman prosedur dan administrasi program.

Penjual Ompreng Ikut Dimintai Keterangan

Menariknya, salah satu saksi yang diperiksa adalah MJ, seorang wiraswasta atau penjual ompreng.

Kehadiran saksi dari sektor usaha menunjukkan penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang berhubungan dengan kebutuhan operasional pelaksanaan program.

Informasi dari penyedia barang atau jasa dapat menjadi bagian dari penelusuran mengenai proses pengadaan, transaksi dan pelaksanaan pekerjaan.

Namun, posisi MJ dalam perkara tetap sebagai saksi dan belum menunjukkan adanya status hukum sebagai tersangka.

Direksi Perusahaan Dipanggil

Penyidik juga memeriksa dua orang yang disebut merupakan jajaran direksi perusahaan, yakni AHMS dari PT GSN dan NTS dari PT NGS.

Selain itu, SSS dari PT TAFS turut menjalani pemeriksaan.

Keterangan para pihak dari sektor korporasi dapat membantu penyidik mengurai hubungan kerja maupun transaksi antara perusahaan dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG.

Sejauh ini, Kejaksaan belum membuka secara rinci bentuk hubungan maupun materi yang didalami dari masing-masing perusahaan.

Perkuat Pembuktian Perkara

Kejaksaan menyatakan pemeriksaan enam saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian.

Selain itu, keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi pemberkasan perkara.

Setiap informasi yang diperoleh akan diuji dan dipadukan dengan bukti maupun dokumen lain yang telah dikumpulkan penyidik.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam membangun konstruksi perkara secara menyeluruh.

Saksi Tidak Otomatis Bersalah

Pemeriksaan sebagai saksi tidak otomatis berarti seseorang terlibat dalam tindak pidana.

Kedudukan saksi adalah memberikan keterangan mengenai informasi yang diketahuinya terkait suatu perkara.

Karena itu, nama-nama yang disebut dalam pemeriksaan kali ini perlu ditempatkan sesuai status hukum masing-masing.

Kejaksaan juga menegaskan proses penyidikan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Penyidikan Masih Berjalan

Perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN periode 2025–2026 masih berada dalam proses penyidikan.

Pemeriksaan enam saksi hari ini menjadi salah satu bagian dari rangkaian pendalaman yang dilakukan JAM PIDSUS.

Belum terdapat informasi resmi mengenai konstruksi lengkap perkara, nilai kerugian negara ataupun pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

Semua itu masih bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.

Tata Kelola MBG Jadi Perhatian

Program MBG memiliki cakupan pelaksanaan yang luas dan melibatkan banyak pihak.

Mulai dari lembaga pemerintah, yayasan, SPPG, penyedia barang hingga perusahaan yang mendukung pelaksanaan di lapangan.

Semakin luas rantai pelaksanaan program, semakin penting pula tata kelola yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, proses hukum yang tengah dilakukan JAM PIDSUS menjadi bagian dari upaya memastikan dugaan penyimpangan dapat diungkap berdasarkan bukti.

Menanti Hasil Penyidikan

Pemeriksaan enam saksi pada Rabu, 9 September 2026, menunjukkan bahwa penyidik masih aktif mengumpulkan informasi mengenai tata kelola MBG.

Unsur pemerintah, pelaksana lapangan dan pihak swasta kini masuk dalam rangkaian pemeriksaan.

Namun, belum ada kesimpulan hukum mengenai keterlibatan masing-masing pihak.

Untuk saat ini, JAM PIDSUS masih fokus memperkuat pembuktian dan menyelesaikan pemberkasan.

Enam saksi telah diperiksa, tetapi arah akhir perkara dugaan korupsi tata kelola MBG masih menunggu hasil pendalaman penyidik dan pembuktian dalam proses hukum.

Komentar