Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, JAM PIDSUS Periksa Saksi dari CV MNP Image at

JurnalPatroliNews | Jakarta — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).

Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Senin (14/9/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tata kelola program MBG untuk periode 2025 hingga 2026.

Saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik diketahui berinisial IS, yang berasal dari CV MNP.

Satu Saksi Dipanggil Penyidik

Pemeriksaan terhadap IS dilakukan untuk menggali informasi yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS.

Keterangan saksi menjadi salah satu bagian dalam proses pengumpulan alat bukti yang diperlukan penyidik untuk mengungkap secara terang perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kejaksaan tidak menjelaskan secara rinci materi pertanyaan yang disampaikan kepada saksi maupun keterkaitan spesifik CV MNP dengan perkara tersebut.

Namun, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan yang sedang berjalan.

Perkuat Pembuktian Perkara MBG

Tim Jaksa Penyidik melaksanakan pemeriksaan tersebut untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG di BGN.

Proses penyidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi relevan terhadap perkara.

Keterangan yang diperoleh dari saksi selanjutnya akan menjadi bagian dari bahan penyidik dalam mengembangkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidikan Berjalan Profesional dan Akuntabel

Dalam penanganan perkara tersebut, Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Setiap tahapan penyidikan juga dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam rangka memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Kejaksaan turut menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah selama proses penanganan perkara berlangsung.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap IS dari CV MNP dalam kapasitasnya sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan atau kesalahan hukum pihak yang diperiksa.

Perkara Tata Kelola MBG Masih Dalam Penyidikan

Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN untuk periode 2025 hingga 2026 masih berada dalam tahap penyidikan.

Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS terus melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melengkapi alat bukti dan pemberkasan perkara.

Pemeriksaan saksi menjadi salah satu instrumen penting dalam proses tersebut guna memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara.

Kejaksaan memastikan seluruh proses akan terus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjaga profesionalitas, independensi, akuntabilitas, serta prinsip kehati-hatian.

Komentar