JurnalPatroliNews | Tangerang Selatan — Polemik pembangunan Pool Taksi Green SM di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) memasuki babak baru. Sorotan kini tidak hanya tertuju pada persoalan kelengkapan perizinan, tetapi juga pada dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan sehingga aktivitas pembangunan tetap berlangsung.
Advokat senior dari Kantor Hukum ATH & REKAN, Ahmad Timor Harahap, S.H., M.H., meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Ia mendorong kepolisian dan kejaksaan menelusuri secara menyeluruh dugaan pelanggaran sekaligus kemungkinan adanya intervensi atau pihak yang memberikan “backing” terhadap proyek tersebut.
Menurut Ahmad, dugaan pembangunan yang tetap berjalan meski persyaratan perizinan belum terpenuhi harus menjadi perhatian serius. Terlebih, apabila benar proyek tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin), maka persoalannya tidak semata menyangkut administrasi pembangunan.
“Kalau pembangunan fisik berskala besar tetap berjalan ketika dokumen perizinannya belum lengkap, tentu harus dipertanyakan bagaimana proses pengawasan berlangsung. Di sinilah APH perlu melihat apakah ada unsur pembiaran, intervensi, atau pihak tertentu yang memberikan perlindungan,” kata Ahmad.
Ia menegaskan, dugaan keterlibatan oknum aparat maupun pejabat tidak boleh langsung disimpulkan tanpa pembuktian. Karena itu, menurutnya, diperlukan penyelidikan yang objektif untuk memastikan apakah terdapat komunikasi, intervensi, fasilitas tertentu, atau bahkan aliran dana yang berkaitan dengan keberlangsungan proyek.
Ahmad juga menyoroti aspek lalu lintas. Keberadaan pool kendaraan dalam skala besar, kata dia, semestinya mempertimbangkan kapasitas jaringan jalan dan dampaknya terhadap arus kendaraan di sekitar lokasi. Kajian lalu lintas menjadi penting untuk mengantisipasi potensi antrean, kepadatan, maupun gangguan terhadap aktivitas masyarakat.
“Persoalan Amdal Lalin jangan dipandang sebagai formalitas. Ketika suatu kegiatan berpotensi menambah beban kendaraan pada ruas jalan tertentu, dampaknya harus dihitung dan ditangani sejak awal,” ujarnya.
Selain itu, persoalan PBG juga dinilai tidak dapat diabaikan. Dokumen tersebut berkaitan dengan legalitas pembangunan serta pemenuhan standar teknis bangunan, sehingga pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan setiap kegiatan konstruksi memenuhi ketentuan yang berlaku.
Atas kondisi tersebut, Ahmad mendesak Pemkot Tangerang Selatan melalui perangkat daerah terkait melakukan pengawasan dan mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran.
Ia juga meminta Satpol PP bersama dinas teknis tidak ragu menghentikan aktivitas pembangunan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pekerjaan yang dilaksanakan tanpa persyaratan hukum yang semestinya.
Di sisi lain, Ahmad mendorong kepolisian dan kejaksaan melakukan pendalaman apabila dari proses pemeriksaan ditemukan indikasi pidana, termasuk dugaan gratifikasi atau penyalahgunaan kewenangan.
“APH harus memeriksa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek ini. Bukan hanya pengusahanya, tetapi juga apabila terdapat pejabat atau oknum yang diduga memberikan kemudahan maupun perlindungan,” tegasnya.
Menurut dia, transparansi menjadi sangat penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum maupun iklim investasi di Tangerang Selatan.
Pembangunan di daerah, lanjut Ahmad, semestinya berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi. Pengawasan yang lemah justru berpotensi menciptakan persepsi bahwa aturan dapat dinegosiasikan oleh pihak-pihak tertentu.
“Masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh proses pembangunan ini telah sesuai aturan atau justru ada pihak yang membiarkan pelanggaran terjadi. Karena itu, siapa pun yang berada di balik persoalan tersebut harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti,” tuturnya.
Ahmad berharap persoalan Pool Taksi Green SM tidak berhenti sebagai polemik di ruang publik. Ia meminta seluruh pihak terkait membuka informasi mengenai status perizinan dan memastikan setiap tahapan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Publik sekarang menunggu langkah konkret. Bila memang ada pelanggaran, harus ditindak sesuai hukum. Bila ada tuduhan tentang backing, maka buktinya harus dibuka melalui proses penyelidikan yang profesional dan transparan,” pungkas Ahmad Timor Harahap.















Komentar