JurnalPatroliNews | Jakarta — Jalur distribusi narkotika lintas daerah kembali dibongkar aparat penegak hukum. Bareskrim Polri bersama sejumlah instansi terkait menggagalkan pengiriman sekitar 5 kilogram sabu yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika rute Medan-Jakarta-Surabaya-Lombok.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial SZ ditangkap saat hendak masuk ke kapal melalui Terminal Roro Jamrud, Surabaya, Jawa Timur.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil kerja tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Kanwil DJBC Jawa Timur I, KPPBC TMP Tanjung Perak, serta Rutan Kelas I Surabaya.
“Pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan Medan-Jakarta-Surabaya-Lombok,” kata Eko dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).
Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai dugaan pengiriman sabu dari Medan menuju Lombok dengan menggunakan jalur darat.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga petugas menemukan titik keberadaan seorang yang diduga berperan sebagai kurir.
Ditangkap Saat Antre Naik Kapal
SZ akhirnya diamankan pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 16.10 WIB di Terminal Roro Jamrud, Surabaya.
Saat itu, SZ disebut tengah mengantre untuk masuk ke kapal menggunakan sebuah Toyota Kijang Innova.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Pemeriksaan turut melibatkan unit K-9 Bea Cukai yang mendeteksi adanya indikasi mencurigakan pada bagian belakang kendaraan.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, aparat menemukan lima bungkus plastik yang dikemas menyerupai kemasan teh China berwarna hijau. Paket tersebut dibungkus kembali menggunakan bubble wrap.
Benda mencurigakan itu ternyata disembunyikan di dalam ban serep kendaraan.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, paket tersebut diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5 kilogram.
Temuan tersebut sekaligus menggagalkan upaya pengiriman narkotika menuju wilayah Lombok melalui jalur penyeberangan.
Kurir Disebut Dibayar Rp27,5 Juta
Dalam pemeriksaan, SZ mengaku dirinya hanya menjalankan peran sebagai kurir.
Petugas memperoleh informasi bahwa SZ mendapat perintah dari seseorang yang dikenal dengan nama “Bang Andrian”.
Penyidik kemudian melakukan pendalaman dengan mencocokkan informasi tersebut dengan data yang dimiliki Rutan Kelas I Surabaya.
Dari proses pengembangan itu, nama Bang Andrian mengarah kepada Andreansyah bin Soleh Maulana alias ALM.
Namun penyelidikan tidak berhenti pada sosok tersebut.
Menurut keterangan Bareskrim, ALM diketahui berada dalam kendali seseorang bernama Haykal yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Rangkaian informasi itu memperlihatkan bahwa pengungkapan tidak hanya menyasar kurir yang berada di lapangan. Polisi juga tengah berupaya mengurai struktur jaringan hingga ke pihak yang diduga berperan sebagai pengendali.
Modus Disamarkan dalam Ban Serep
Penggunaan ban serep sebagai tempat penyimpanan sabu menjadi bagian penting dari pengungkapan kasus ini.
Paket narkotika tidak ditempatkan secara terbuka di dalam kabin kendaraan, melainkan disamarkan di bagian kendaraan yang relatif sulit diperiksa secara kasatmata.
Deteksi K-9 Bea Cukai kemudian membantu petugas menemukan lokasi paket tersebut.
Dari lima bungkus paket yang diamankan, polisi memperkirakan berat keseluruhan sabu mencapai sekitar 5 kilogram.
Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kurir Akui Terima Upah Puluhan Juta
Dalam pemeriksaan, SZ disebut mengaku memperoleh bayaran sekitar Rp27,5 juta untuk menjalankan tugas pengiriman.
Besarnya imbalan tersebut menjadi salah satu fakta yang kini didalami penyidik untuk mengetahui pola kerja jaringan, termasuk bagaimana proses perekrutan kurir dan mekanisme pembayaran dilakukan.
Polisi juga menyelidiki apakah pengiriman menggunakan satu kali jalur atau bagian dari aktivitas distribusi yang telah berlangsung sebelumnya.
Sebab, dugaan pengiriman dari Medan menuju Lombok melalui beberapa kota menunjukkan adanya pola distribusi lintas wilayah yang terorganisasi.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain sekitar 5 kilogram sabu, aparat menyita sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti itu antara lain satu unit Toyota Kijang Innova, telepon genggam, uang tunai Rp500 ribu, serta ban serep yang diduga digunakan sebagai tempat menyembunyikan narkotika.
Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
Bareskrim masih mendalami sejumlah hal, termasuk keberadaan Haykal yang disebut sebagai pengendali, pihak yang menjadi tujuan akhir pengiriman, serta aliran uang dalam jaringan tersebut.
Bareskrim Kejar Pengendali Jaringan
Eko menegaskan penyidikan belum berhenti pada penangkapan SZ.
Tim masih melakukan pengembangan untuk membongkar seluruh jaringan yang berada di belakang pengiriman sabu tersebut.
Fokus penyidik kini mengarah pada pihak yang memberikan perintah, pihak yang menerima barang, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan pengiriman tersebut.
Pengungkapan ini juga menjadi bukti bahwa jalur distribusi narkotika memanfaatkan konektivitas antardaerah untuk memindahkan barang dalam jumlah besar.
Medan menjadi titik awal informasi pengiriman, kemudian jaringan disebut melewati Jakarta dan Surabaya sebelum diarahkan menuju Lombok.
Dengan satu kurir telah diamankan dan sekitar 5 kilogram sabu berhasil disita, aparat kini memburu mata rantai lain yang diduga masih berada di belakang jaringan.
Bareskrim memastikan proses pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan tersebut secara menyeluruh.
Perkara ini pun masih terbuka untuk berkembang, terutama apabila penyidik berhasil menemukan bukti baru mengenai pengendali, penerima akhir, maupun aliran dana dari distribusi narkotika tersebut.















Komentar