JurnalPatroliNews | Jakarta — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 5,2 kilogram.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial KD (22) dan AJH (34). Keduanya diduga terlibat sebagai perantara dalam transaksi jual beli sabu.
Pengungkapan dilakukan Unit III Sub 3B Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, petugas terlebih dahulu mengamankan KD dan AJH untuk menjalani pemeriksaan serta penggeledahan.
Polisi Temukan 2 Kilogram Sabu dari KD
Dalam penggeledahan terhadap KD, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu.
Barang bukti tersebut memiliki berat bruto mencapai 2.093,2 gram atau lebih dari 2 kilogram.
Sabu itu ditemukan tersimpan di dalam sebuah goodie bag berwarna biru.
Setelah menemukan barang bukti tersebut, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati AJH.
Rumah AJH Digeledah, 3,1 Kg Sabu Ditemukan
Penggeledahan terhadap rumah AJH dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan tiga kemasan berwarna biru yang berisi narkotika jenis sabu.
Total berat bruto sabu yang ditemukan dari rumah tersebut mencapai 3.151,3 gram atau sekitar 3,1 kilogram.
Jika digabungkan, barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi mencapai 5.244,5 gram atau sekitar 5,2 kilogram.
Polisi memperkirakan nilai seluruh barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp5,24 miliar.
Dua Tersangka Diduga Jadi Perantara Jual Beli Sabu
Dari hasil penyelidikan awal, KD dan AJH diduga memiliki peran sebagai perantara dalam transaksi jual beli sabu.
Namun, polisi masih belum berhenti pada kedua tersangka.
Penyidik kini mendalami asal-usul barang haram tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Pendalaman ini dilakukan untuk mengungkap rantai distribusi sabu secara lebih luas, termasuk pihak yang memasok maupun pihak lain yang diduga berperan dalam transaksi.
Polisi Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menegaskan kepolisian akan terus melakukan pencegahan sekaligus penindakan terhadap peredaran narkotika.
“Polres Metro Jakarta Pusat akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika,” ujar Reynold.
Menurut kepolisian, peran masyarakat sangat penting dalam membantu mengungkap peredaran narkotika yang kerap berlangsung secara tertutup.
Informasi dari masyarakat dapat menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mendeteksi serta memutus jaringan peredaran narkoba.
Terancam Jerat UU Narkotika
Atas perbuatannya, KD dan AJH dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, proses penyidikan masih terus berjalan.
Polisi masih mendalami asal barang bukti sabu seberat 5,2 kilogram tersebut serta kemungkinan keterlibatan tersangka lain dalam jaringan peredaran narkotika.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Metro Jakarta Pusat memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya narkotika dalam jumlah besar yang berpotensi diedarkan kembali kepada masyarakat.














Komentar