4T Jadi Standar Sertifikasi SDM Microbanking, Ini Penjelasan Wamenaker

JurnalPatroliNews | Jakarta — Penguatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kualitas pengelolaan risiko di sektor microbanking.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan sektor microbanking memiliki posisi strategis karena berkaitan langsung dengan akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal tersebut disampaikan Afriansyah saat menjadi pembicara dalam peluncuran Program Sertifikasi Manajemen Risiko Microbanking di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Risiko Microbanking Semakin Kompleks

Menurut Afriansyah, sektor microbanking menghadapi berbagai jenis risiko yang membutuhkan kemampuan pengelolaan secara profesional.

Risiko tersebut antara lain mencakup risiko kredit, operasional hingga potensi tindakan kecurangan atau fraud.

Kondisi itu membuat kebutuhan terhadap tenaga kerja yang memiliki kemampuan mengidentifikasi, mengendalikan, dan memantau risiko menjadi semakin penting.

“Sektor microbanking memiliki peran strategis dalam perekonomian masyarakat karena menjadi penopang utama akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” ujar Afriansyah.

Pengelolaan risiko yang baik, kata dia, tidak dapat dilepaskan dari kualitas orang-orang yang menjalankan fungsi tersebut di lapangan.

Kompetensi Tak Cukup Hanya Teori

Afriansyah menilai perubahan industri keuangan yang berlangsung cepat menuntut peningkatan kapasitas tenaga kerja secara berkelanjutan.

Penguasaan teori saja dinilai belum cukup. Tenaga kerja juga perlu memiliki keterampilan praktis, sikap kerja, serta pengalaman yang relevan dengan tuntutan pekerjaan.

Dengan kombinasi tersebut, kompetensi yang dimiliki tenaga kerja diharapkan benar-benar dapat diterapkan dalam menghadapi persoalan yang muncul dalam aktivitas industri.

“Kompetensi juga perlu mencakup keterampilan praktis, sikap kerja, dan pengalaman yang relevan dengan kebutuhan pekerjaan,” katanya.

Sertifikasi Harus Cerminkan Kemampuan Nyata

Dalam konteks tersebut, sertifikasi kompetensi menjadi salah satu instrumen untuk memastikan kemampuan tenaga kerja memenuhi standar yang ditetapkan.

Namun, Afriansyah mengingatkan agar sertifikasi tidak berhenti sebagai pemenuhan administrasi.

Menurutnya, sertifikat harus menggambarkan kemampuan nyata seseorang dalam menjalankan pekerjaan sesuai bidang kompetensinya.

“Sertifikasi kompetensi wajib memenuhi prinsip 4T yaitu terukur, teruji, tervalidasi, dan terpercaya,” tegas Afriansyah.

Ia menambahkan, keberhasilan program sertifikasi tidak semata-mata dapat dilihat dari jumlah sertifikat yang diterbitkan.

Dampak terhadap produktivitas tenaga kerja dan peningkatan kualitas pengelolaan industri menjadi bagian yang juga harus diperhatikan.

Lima Peran Kemnaker

Untuk menjaga agar sistem sertifikasi berjalan sesuai kebutuhan dunia kerja, Kemnaker menjalankan lima peran utama.

Pertama, menjaga standar kompetensi agar sesuai dengan kebutuhan pekerjaan. Kedua, memastikan mutu pelatihan yang diberikan kepada calon tenaga kerja.

Ketiga, memberikan pengakuan terhadap kualifikasi tenaga kerja. Keempat, menyelaraskan program pengembangan kompetensi dengan kebutuhan pasar kerja melalui konsep link and match.

Kelima, mengawal dampak sertifikasi terhadap efisiensi industri.

Kelima aspek tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah agar sertifikasi kompetensi tidak hanya menghasilkan dokumen pengakuan, tetapi benar-benar memiliki relevansi dengan kebutuhan industri.

SDM Kompeten untuk Industri yang Adaptif

Menurut Kemnaker, kebutuhan tenaga kerja kompeten semakin penting seiring perkembangan industri yang terus berubah.

Dalam sektor microbanking, kemampuan mengelola risiko menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan layanan keuangan kepada masyarakat.

Karena itu, peningkatan kompetensi perlu berjalan beriringan dengan perkembangan kebutuhan industri.

Melalui Program Sertifikasi Manajemen Risiko Microbanking, penguatan kapasitas SDM diarahkan agar tenaga kerja memiliki standar kemampuan yang dapat diterapkan secara nyata di tempat kerja.

Afriansyah menegaskan, sertifikasi pada akhirnya harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan dalam peningkatan produktivitas dan kualitas pengelolaan industri.

Dengan pendekatan tersebut, kompetensi SDM tidak hanya menjadi ukuran kemampuan individu, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola microbanking yang lebih terukur dan profesional.

Komentar