KDKMP Masuk Tahap Krusial, 17.228 Gerai Desa Kini Diverifikasi Kemenkop

JurnalPatroliNews | Jakarta — Kementerian Koperasi (Kemenkop) mulai mematangkan langkah untuk memperkuat operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sekaligus membenahi tata kelola koperasi secara nasional.

Penguatan tersebut menjadi salah satu agenda yang dibahas Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI. Selain KDKMP, pertemuan tersebut membahas penyesuaian anggaran Kemenkop, perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian serta sejumlah isu strategis lainnya.

Ferry mengatakan tambahan anggaran Kemenkop pada 2027 akan diarahkan antara lain untuk memperkuat proses pendampingan, termasuk bagi KDKMP dan koperasi yang telah berjalan.

“Tambahan anggaran ini akan kita gunakan untuk mendukung proses verifikasi dan validasi (verval) KDKMP, kami juga akan terus memberikan pendampingan kepada koperasi-koperasi eksisting,” ujar Ferry.

28.626 Manajer KDKMP Telah Direkrut dan Dilatih

Salah satu pekerjaan yang kini berjalan adalah mempersiapkan sumber daya manusia yang akan menjalankan KDKMP di berbagai daerah.

Ferry mengungkapkan sebanyak 28.626 manajer KDKMP telah direkrut dan mendapatkan pelatihan.

Namun, proses pengangkatan para manajer tersebut masih menunggu regulasi yang menjadi dasar tata kelola dan operasionalisasi KDKMP.

Menurut Ferry, Surat Keputusan (SK) pengangkatan manajer akan diterbitkan setelah Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tata kelola KDKMP diterbitkan.

“Jumlah manajer KDKMP yang sudah direkrut dan dilatih mencapai 28.626 orang. SK pengangkatan akan diterbitkan dalam 1–2 hari setelah Perpres tata kelola keluar,” katanya.

Dengan demikian, penyelesaian regulasi menjadi salah satu tahapan penting sebelum struktur pengelolaan KDKMP tersebut mulai beroperasi secara penuh.

17.228 Bangunan dan Gerai Masuk Tahap Verifikasi

Selain menyiapkan pengelola, Kemenkop juga melakukan verifikasi dan validasi terhadap infrastruktur KDKMP.

Ferry menyebut proses verval tengah dilakukan terhadap 17.228 bangunan fisik dan gerai KDKMP.

Verifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan kesiapan fasilitas yang akan digunakan dalam operasional koperasi.

Tahapan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Kemenkop memastikan program KDKMP tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan, tetapi memiliki kesiapan operasional di tingkat desa dan kelurahan.

RUU Perkoperasian Masih Dimatangkan

Dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, perkembangan RUU Perkoperasian turut menjadi perhatian.

Ferry mengatakan Kemenkop telah menampung berbagai masukan dari sejumlah pihak untuk kemudian dimasukkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Masukan yang belum terakomodasi dalam DIM, kata dia, masih menjadi bahan pembahasan dan pertimbangan lebih lanjut.

Salah satu isu yang turut disampaikan Ferry adalah kemungkinan pengaturan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bagi koperasi dalam regulasi perkoperasian yang baru.

“DIM yang belum diakomodir menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut. Harapannya bisa diakomodir di RUU Perkoperasian yang baru nanti termasuk juga adanya LPS bagi koperasi,” ujarnya.

Komisi VI Dorong Koperasi Lebih Modern

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menekankan pentingnya memperkuat koperasi agar mampu berkembang sebagai badan usaha yang modern dan inklusif.

Menurut Anggia, penambahan anggaran untuk Kemenkop perlu dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung koperasi yang sudah eksis maupun KDKMP yang menjadi salah satu program prioritas nasional.

“Koperasi harus mampu menyediakan fasilitas dan layanan yang dibutuhkan masyarakat. Kemenkop punya tugas melakukan pembinaan, pendampingan supaya tata kelolanya lebih baik,” kata Anggia.

Pendampingan Jadi Kunci

Penguatan KDKMP pada akhirnya tidak hanya bergantung pada jumlah koperasi yang terbentuk maupun keberadaan gerai dan bangunan fisik.

Kapasitas pengelola, kepastian regulasi, kesiapan fasilitas, serta pendampingan terhadap koperasi menjadi bagian yang saling berkaitan dalam proses operasionalisasi.

Karena itu, Kemenkop menempatkan proses verval dan pendampingan sebagai salah satu fokus penggunaan tambahan anggaran 2027.

Di sisi lain, pembahasan RUU Perkoperasian menjadi momentum untuk memperkuat landasan hukum bagi perkembangan koperasi ke depan.

Dengan puluhan ribu manajer yang telah direkrut dan dilatih serta ribuan fasilitas yang masih menjalani proses verifikasi, tahap berikutnya bagi Kemenkop adalah memastikan seluruh komponen tersebut memiliki kepastian tata kelola dan dapat bekerja secara efektif di lapangan.

Komentar