JurnalPatroliNews | Jakarta — Penyidikan dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi yang berlangsung sejak 2018–2019 memasuki tahap pengumpulan bukti. Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sembilan lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (17/9/2026) sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama antara PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon mengatakan penyidik mencari dan mengamankan dokumen serta barang lain yang berpotensi berkaitan dengan perkara.
“Penggeledahan dilakukan di sembilan lokasi untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan perkara,” kata Victor dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Sembilan Lokasi Disisir Penyidik
Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.
Di antaranya kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor dan kantor virtual PT Green Line Indonesia di Jakarta Selatan.
Penyidik juga mendatangi sejumlah lokasi lain di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, serta Tangerang Selatan.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen.
Barang yang diamankan antara lain dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, dokumen kendaraan roda dua dan roda empat, serta dokumen lainnya.
Seluruh temuan tersebut masih diperiksa untuk menentukan keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
Enam Orang Telah Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Empat tersangka berasal dari PT Telkominfra, yakni MSS, DAA, JW, dan PNS.
Sementara dua tersangka lainnya masing-masing berasal dari PT Green Line Indonesia, yakni AS, dan PT Agro Wahana Bumi, yakni MDR.
Penetapan tersangka dilakukan dalam proses penyidikan terhadap proyek pekerjaan alat konstruksi yang melibatkan ketiga perusahaan tersebut pada periode 2018–2019.
Dugaan Kerugian Negara Rp37,35 Miliar
Nilai perkara tersebut menjadi perhatian penyidik karena berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp37,35 miliar.
Angka tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan dan pembuktian perkara.
Selain mengejar alat bukti, penyidik juga melakukan asset tracing atau penelusuran aset.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi aset yang berkaitan dengan perkara sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara.
Polisi Dalami Setiap Dokumen
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan seluruh barang yang ditemukan dalam penggeledahan tidak serta-merta dianggap berkaitan dengan tindak pidana.
Penyidik masih harus melakukan pemeriksaan dan mencocokkannya dengan alat bukti lain dalam perkara.
“Setiap dokumen dan barang yang ditemukan akan didalami berdasarkan alat bukti. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara transparan sesuai tahapan penyidikan,” ujar Budi.
Menurut kepolisian, proses penyidikan tetap dilakukan secara profesional dan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penyidikan Masih Berjalan
Penggeledahan sembilan lokasi menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berjalan.
Penyidik kini memeriksa dokumen, bukti transaksi, dokumen kendaraan, serta barang lain yang diamankan untuk mengetahui hubungan masing-masing barang dengan proyek yang menjadi objek perkara.
Di sisi lain, penelusuran aset masih dilakukan untuk mengetahui kemungkinan aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian negara.
Kasus ini masih berada dalam proses hukum. Dugaan keterlibatan para tersangka akan dibuktikan melalui tahapan penyidikan dan proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.














Komentar