JAM PIDSUS Bergerak, 11 Mobil PT PSMI Diamankan dalam Penyidikan Kasus Kawasan Hutan

JurnalPatroliNews | Jakarta — Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali mengambil langkah dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI di wilayah Provinsi Lampung.

Sebanyak 11 unit kendaraan roda empat milik PT PSMI disita penyidik pada Kamis (17/9/2026). Kendaraan tersebut kini diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.

Penyitaan dilakukan dalam perkara yang berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.

Langkah penyitaan ini menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidik dalam mengumpulkan dan mengamankan barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara.

11 Kendaraan Diamankan Penyidik

Dari PT PSMI, penyidik JAM PIDSUS menyita 11 kendaraan dengan berbagai jenis dan merek.

Barang bukti tersebut terdiri atas kendaraan penumpang hingga kendaraan yang dapat digunakan untuk mendukung aktivitas operasional.

Berikut rincian kendaraan yang disita:

  • 1 unit Honda CR-V RM3
  • 1 unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4×4
  • 1 unit Toyota Innova Zenix
  • 1 unit Honda CR-V RS58
  • 1 unit Toyota Kijang Innova 2.0 V
  • 1 unit Honda CR-V RM3
  • 1 unit Toyota Alphard 2.5
  • 1 unit Toyota Kijang Innova G
  • 1 unit Mitsubishi Canter FE 71 N (4×2) M/T
  • 1 unit Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX (4×4) M/T
  • 1 unit Mitsubishi Xpander warna merah

Seluruh kendaraan tersebut telah diamankan oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS untuk kepentingan pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani.

Penyidikan Berdasarkan Tiga Surat Perintah

Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan serangkaian surat perintah penyidikan yang diterbitkan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS.

Pertama, Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-46/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 14 Juli 2026.

Kedua, Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-119a/F.2/Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026.

Ketiga, Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-122a/F.2/Fd.2/08/2026 tanggal 28 Agustus 2026.

Ketiga surat tersebut menjadi dasar rangkaian penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penggunaan serta pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan.

Fokus pada Pemanfaatan Kawasan Hutan

Perkara yang ditangani JAM PIDSUS tersebut berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Lampung.

Dalam proses penyidikan, pengamanan barang bukti menjadi bagian penting untuk membantu penyidik menelusuri fakta dan hubungan antara barang yang disita dengan perkara yang sedang ditangani.

Karena itu, 11 kendaraan yang telah diamankan tidak serta-merta menjadi penentu kesalahan pihak tertentu. Status dan keterkaitan masing-masing barang tetap harus didalami berdasarkan alat bukti serta fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.

Barang Bukti untuk Kepentingan Pembuktian

Kejaksaan Agung menempatkan penyitaan sebagai bagian dari kebutuhan pembuktian dalam proses hukum.

Seluruh kendaraan yang telah diamankan selanjutnya menjadi bagian dari barang bukti yang akan diteliti dan dikaitkan dengan konstruksi perkara.

Proses tersebut mencakup pemeriksaan terhadap asal-usul, kepemilikan, penggunaan maupun relevansi kendaraan dengan perkara yang sedang disidik apabila diperlukan dalam pembuktian.

Dengan penyitaan 11 kendaraan tersebut, penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh PT PSMI di Lampung masih terus berjalan.

Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan alat bukti dan tindakan penyidikan yang dilakukan JAM PIDSUS sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar