JurnalPatroliNews | Jakarta – Pemerintah kembali mengambil langkah administratif terhadap perusahaan pemegang konsesi yang dikaitkan dengan persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pencabutan izin usaha lima perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Keputusan tersebut diumumkan Raja Antoni dalam kunjungan kerja di Kalimantan Tengah, Senin (21/9/2026). Pemerintah menyebut langkah itu merupakan bagian dari proses penegakan hukum terkait karhutla.
“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Raja Antoni.
Kelima perusahaan tersebut memiliki total konsesi 92.464 hektare. Dari kawasan tersebut, pemerintah mencatat area terbakar mencapai 1.169,13 hektare.
Lima Perusahaan yang Dicabut Izinnya
Perusahaan pertama adalah PT Wana Lestari Jaya, dengan wilayah konsesi di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat. Luas konsesinya sekitar 29.140 hektare, dengan area terbakar yang dilaporkan sekitar 47,84 hektare.
Berikutnya PT Prima Multi Buana di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dengan konsesi seluas 11.882 hektare dan area terbakar 18,20 hektare.
Di Kalimantan Tengah, pencabutan izin dilakukan terhadap PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau. Perusahaan tersebut memiliki konsesi 3.812 hektare dengan area terbakar yang dilaporkan mencapai 497 hektare.
Pemerintah juga mencabut izin PT Grace Putri Perdana, yang wilayah konsesinya berada di Lamandau, Sukamara dan Ketapang. Luas konsesinya tercatat sekitar 28.990 hektare, dengan area terbakar 374,99 hektare.
Sementara perusahaan kelima adalah PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 18.640 hektare. Area terbakar yang dilaporkan mencapai 231,10 hektare.
Jika seluruh angka tersebut dijumlahkan, total kawasan terbakar yang disebut pemerintah mencapai 1.169,13 hektare.
Menhut Soroti Kewajiban Pemegang Konsesi
Raja Antoni menjelaskan, pencabutan izin berkaitan dengan pelanggaran terhadap kewajiban yang melekat pada perusahaan sebagai pemegang konsesi atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Menurut dia, pemegang izin memiliki tanggung jawab untuk menjaga kawasan yang berada dalam pengelolaannya sekaligus memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan dalam perizinan.
“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” tegas Raja Antoni.
Kementerian Kehutanan menyatakan keputusan tersebut merupakan bagian dari langkah penegakan hukum dan pengawasan terhadap pengelolaan kawasan hutan.
Pencabutan izin juga diharapkan menjadi peringatan bagi pemegang konsesi lainnya agar meningkatkan upaya pencegahan kebakaran serta tidak melakukan pembakaran ataupun membiarkan kebakaran terjadi di wilayah konsesinya.
“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” ujar Raja Antoni.
Total Konsesi 92.464 Hektare
Dengan keputusan terbaru tersebut, sedikitnya 92.464 hektare area konsesi masuk dalam pencabutan izin terhadap lima perusahaan.
Angka tersebut tersebar di tiga provinsi di Pulau Kalimantan. Sementara berdasarkan data yang disampaikan pemerintah, area terbakar pada lima konsesi tersebut mencapai 1.169,13 hektare.
Kementerian Kehutanan menempatkan kewajiban pemegang konsesi sebagai salah satu dasar tindakan administratif tersebut. Pemerintah juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap kawasan konsesi menjadi bagian penting dalam pencegahan karhutla.
Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian kebijakan pemerintah dalam memperkuat pengawasan kawasan hutan dan menindak pelanggaran yang ditemukan dalam pengelolaan konsesi.
Dengan pencabutan lima izin tersebut, pemerintah berharap perusahaan pemegang PBPH lainnya semakin memperkuat sistem pencegahan dan pengendalian karhutla di wilayah masing-masing.















Komentar