Gula Petani Rp14.500, Biaya Produksi Naik: APTRI Minta Pemerintah Bergerak

JurnalPatroliNews | Jakarta – Persoalan tata niaga gula kembali menjadi perhatian setelah harga gula di tingkat petani masih bertahan di kisaran Rp14.500 per kilogram, sementara biaya produksi terus mengalami kenaikan.

Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengusulkan agar harga gula petani untuk musim giling 2026 ditetapkan sebesar Rp16.875 per kilogram.

Usulan tersebut kembali mengemuka dalam pembahasan bersama Komisi VI DPR RI. Dalam forum tersebut, APTRI menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan keberlangsungan usaha tani tebu, mulai dari harga, penurunan produksi, rendemen, pupuk hingga kebijakan impor gula.

Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan mengatakan berbagai data dan keluhan yang disampaikan APTRI menjadi masukan bagi parlemen dalam mengevaluasi tata niaga gula nasional.

“Tata niaga gula idealnya mampu memastikan harga yang diterima petani menutup biaya produksi yang wajar, hasil gula petani terserap pada waktu yang tepat, serta kebijakan impor tidak menekan pasar ketika musim giling berlangsung,” ujar Nasim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Harga Rp14.500 Dinilai Tak Lagi Mengikuti Biaya Produksi

Harga Rp14.500 per kilogram disebut masih menjadi acuan sejak musim giling 2024. APTRI menilai angka tersebut tidak lagi sejalan dengan perkembangan biaya produksi tebu.

Sejumlah komponen yang mengalami tekanan antara lain harga pupuk non-subsidi, tenaga kerja, sewa lahan, biaya pengolahan hingga transportasi.

APTRI sebelumnya telah menyampaikan usulan kenaikan harga menjadi Rp16.875 per kilogram untuk musim giling 2026. Sementara angka minimal Rp15.500 per kilogram disebut berasal dari survei biaya pokok produksi yang dilakukan bersama sejumlah pihak.

Nasim mengatakan perbedaan angka tersebut perlu dibahas secara terbuka agar penetapan harga tidak sekadar menggunakan pendekatan administratif.

Menurutnya, diperlukan formula yang transparan dengan memperhitungkan struktur biaya produksi aktual di tingkat petani.

Dengan demikian, harga gula di tingkat petani dapat dihitung berdasarkan kondisi usaha tani sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan produksi tebu.

Produksi Tebu Turun, Rendemen Ikut Disorot

Persoalan harga bukan satu-satunya tekanan yang dihadapi petani.

APTRI juga menyampaikan adanya penurunan produksi tebu sekitar 20 hingga 25 persen yang dikaitkan dengan kondisi kekeringan dan kebakaran di sejumlah wilayah.

Pada saat yang sama, rendemen tebu di sejumlah pabrik gula disebut masih berada di kisaran 7 persen.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena rendemen berhubungan dengan jumlah gula yang dapat dihasilkan dari bahan baku tebu.

Nasim mengatakan kondisi produksi dan rendemen tersebut perlu dihitung dalam struktur biaya gula secara keseluruhan.

“Kondisi tersebut dinilai perlu dihitung dampaknya terhadap biaya produksi gula per kilogram dan kemampuan petani melakukan penanaman pada musim berikutnya,” paparnya.

Di sisi lain, terdapat pabrik gula swasta yang disebut telah mampu mencapai rendemen di atas 8 persen.

Perbedaan tersebut menunjukkan adanya persoalan produktivitas yang perlu dilihat tidak hanya dari sisi petani, tetapi juga dari aspek pengolahan di pabrik gula.

Pupuk Bersubsidi Ikut Jadi Persoalan

APTRI juga menyampaikan persoalan ketersediaan pupuk bagi petani tebu.

Petani mengeluhkan pembatasan pupuk bersubsidi untuk lahan maksimal dua hektare per orang. Di sisi lain, alokasi yang diterima dinilai belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan budidaya.

Akibatnya, sebagian kebutuhan harus dipenuhi melalui pupuk non-subsidi.

Nasim mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan kebutuhan agronomis tanaman, alokasi pupuk, realisasi penyaluran serta biaya tambahan yang harus ditanggung petani.

“Petani mendorong adanya perbandingan antara kebutuhan agronomis, alokasi, realisasi, hingga tambahan biaya yang harus dikeluarkan petani untuk membeli pupuk non-subsidi,” jelas Nasim.

Perhitungan tersebut penting karena biaya pupuk merupakan salah satu komponen utama dalam usaha tani tebu.

Impor 150 Ribu Ton Raw Sugar Dipertanyakan

Sorotan lain muncul dari kebijakan pemasukan 150.000 ton raw sugar atau gula mentah untuk kebutuhan gula konsumsi.

APTRI mempertanyakan kebijakan tersebut karena impor berlangsung ketika musim giling dan panen tebu domestik masih berjalan. Isu ini juga menjadi salah satu pokok keberatan APTRI dalam RDPU bersama Panja Pengawasan Impor Gula Komisi VI DPR RI.

Bagi petani, waktu masuknya gula impor menjadi persoalan penting karena berpotensi memengaruhi penyerapan hasil produksi dalam negeri.

Karena itu, Nasim mengatakan kebijakan tersebut perlu diuji berdasarkan data yang lebih lengkap.

“Oleh karena itu, kondisi seperti ini perlu diuji melalui data neraca gula, jadwal masuk barang, pengguna akhir, wilayah distribusi, serta dampaknya terhadap harga dan penyerapan gula petani,” paparnya.

Dengan pendekatan tersebut, pembahasan impor tidak hanya berhenti pada jumlah tonase, tetapi juga melihat kebutuhan nasional, waktu pemasukan dan dampaknya terhadap pasar domestik.

Harga Tetes Sempat Turun

APTRI juga mencatat perubahan harga tetes tebu sebagai salah satu komponen ekonomi yang turut memengaruhi pendapatan petani.

Harga tetes disebut berada di sekitar Rp2.500 per kilogram pada 2024, kemudian turun menjadi sekitar Rp1.000 hingga Rp1.400 per kilogram pada 2025.

Memasuki awal 2026 sebelum periode giling Januari-April, harga tetes masih berada di sekitar Rp1.400 per kilogram.

Harga tersebut kemudian bergerak menjadi sekitar Rp1.500 per kilogram pada Mei, Rp1.600 per kilogram pada Juni dan selanjutnya kembali menembus Rp2.000 per kilogram.

Pergerakan tersebut menunjukkan bahwa pendapatan dari produk samping pengolahan tebu juga mengalami dinamika yang perlu diperhitungkan dalam keseluruhan usaha tani.

Formula Harga Jadi Kunci

Di tengah berbagai persoalan tersebut, pembentukan formula harga menjadi salah satu titik penting yang perlu dibahas pemerintah bersama petani dan pelaku industri.

APTRI menginginkan harga Rp16.875 per kilogram, sementara hasil survei biaya pokok produksi yang disampaikan dalam pembahasan sebelumnya mencantumkan angka minimal Rp15.500 per kilogram.

Perbedaan tersebut tidak hanya menyangkut besaran angka, tetapi juga menyangkut bagaimana biaya produksi dihitung dan diterjemahkan menjadi harga yang diterima petani.

Nasim menilai seluruh komponen harus ditempatkan dalam satu perhitungan yang transparan.

Dengan demikian, penetapan harga dapat mempertimbangkan biaya produksi, produktivitas, rendemen, kondisi pasar serta kebutuhan menjaga keberlanjutan produksi tebu nasional.

Tata Niaga Gula Masih Menunggu Pembenahan

Rangkaian persoalan yang disampaikan APTRI memperlihatkan bahwa persoalan gula tidak berdiri pada satu variabel.

Harga gula petani, biaya pupuk, tenaga kerja, sewa lahan, produksi, rendemen, harga tetes hingga kebijakan impor saling berkaitan dalam menentukan tingkat pendapatan petani.

Di sisi lain, pemerintah juga harus menjaga ketersediaan gula konsumsi bagi masyarakat dan memastikan kebijakan perdagangan tetap mempertimbangkan neraca pasokan nasional.

Karena itu, pembahasan mengenai harga gula petani pada musim giling 2026 kini tidak hanya berkutat pada angka Rp14.500 atau usulan Rp16.875 per kilogram.

Yang menjadi perhatian lebih luas adalah bagaimana tata niaga gula dapat menghasilkan mekanisme harga dan penyerapan yang memberikan kepastian bagi petani, sekaligus menjaga pasokan gula bagi konsumen.

APTRI telah menyampaikan usulannya. Komisi VI DPR RI kini memiliki sejumlah data dan persoalan untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.

Pada akhirnya, keputusan mengenai harga gula petani akan menjadi salah satu faktor yang menentukan keberlanjutan usaha tani tebu dan produksi gula nasional pada musim berikutnya.

Komentar