Wacana PT Naik 5 Persen Bergulir, Survei Poltracking Ungkap Keinginan Publik

JurnalPatroliNews | Jakarta — Perdebatan mengenai besaran parliamentary threshold atau ambang batas parlemen kembali mengemuka seiring pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu. Di tengah munculnya wacana menaikkan ambang batas menjadi 5 persen, survei Poltracking Indonesia menunjukkan hampir separuh responden yang mengetahui ketentuan ambang batas 4 persen memilih agar angka tersebut tetap dipertahankan.

Temuan itu merupakan bagian dari survei nasional Poltracking Indonesia bertajuk “Membaca Peta Elektoral dan Dinamika Partai Politik” yang digelar pada 14–20 Agustus 2026.

Peneliti Poltracking Indonesia, Yoki Alfetro, mengatakan pemahaman publik mengenai besaran parliamentary threshold masih relatif terbatas. Dalam survei tersebut, hanya 17,7 persen responden yang mengetahui bahwa angka ambang batas yang dirujuk dalam survei berada di level 4 persen. Sebaliknya, 64,7 persen menyatakan tidak mengetahui ketentuan tersebut.

Poltracking kemudian menggali lebih jauh pandangan kelompok responden yang mengetahui angka 4 persen. Mereka diminta memilih besaran ambang batas yang dinilai paling tepat sebagai syarat bagi partai politik untuk memperoleh kursi DPR RI.

Hasilnya, 49,0 persen responden dalam kelompok tersebut memilih agar parliamentary threshold tetap berada di angka 4 persen.

“Rata-rata dari angka yang kita potret pada 14 sampai 20 Agustus menginginkan masih tetap di angka 4%, yaitu di 49,0%,” kata Yoki dalam pemaparan hasil survei, Rabu (23/9/2026).

Pilihan responden lainnya menunjukkan pandangan yang cukup beragam. Sebanyak 14,8 persen memilih ambang batas di atas 7 persen. Kemudian 7,6 persen memilih angka 6 persen, sementara 5,3 persen menempatkan ambang batas pada level 7 persen.

Di sisi lain, 6,1 persen responden justru memilih penghapusan ambang batas atau menetapkannya pada angka 0 persen. Sebanyak 5,0 persen memilih ambang batas di bawah 4 persen.

Dengan demikian, angka 49 persen dalam temuan Poltracking tersebut menggambarkan preferensi di antara responden yang mengetahui angka 4 persen, bukan proporsi dari keseluruhan 1.220 responden survei.

Wacana PT 5 Persen

Temuan survei itu muncul ketika pembahasan mengenai besaran parliamentary threshold tengah menjadi bagian dari dinamika revisi UU Pemilu.

Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah partai politik menyampaikan gagasan mengenai ambang batas parlemen 5 persen. Partai Golkar dan PKS sebelumnya menyatakan kesepahaman untuk mengusulkan angka sekitar 5 persen, sementara Sekjen Partai Gerindra Sugiono juga menyebut partainya menyepakati angka tersebut dalam pembahasan internal antarpimpinan partai.

Namun, Ketua DPR RI Puan Maharani pada 22 September 2026 menegaskan wacana angka 5 hingga 7 persen tersebut masih berada pada tahap pembicaraan informal dan belum menjadi keputusan resmi DPR.

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda juga menekankan bahwa penentuan besaran ambang batas parlemen nantinya harus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk dasar rasional mengenai persentase yang dipilih.

Secara hukum, Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur ambang batas 4 persen suara sah nasional untuk penghitungan perolehan kursi DPR. Namun, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan norma tersebut konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang dilakukan perubahan terhadap norma maupun besaran ambang batas dengan berpedoman pada persyaratan yang ditetapkan MK.

Metodologi Survei

Poltracking melakukan survei secara tatap muka dengan melibatkan 1.220 responden yang merupakan warga negara Indonesia yang telah memiliki hak pilih, yakni berusia 17 tahun atau lebih maupun sudah menikah.

Pengambilan sampel menggunakan metode multistage random sampling dengan cakupan 38 provinsi. Sampel ditarik secara berjenjang mulai dari proporsi wilayah, desa atau kelurahan, RT, kepala keluarga hingga responden terpilih.

Survei memiliki margin of error sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Poltracking juga melakukan validasi karakteristik demografis responden dengan data BPS 2020.

Untuk pengendalian mutu, lembaga survei tersebut menyebut sebanyak 20 persen responden menjalani spot check dan wawancara ulang. Verifikasi juga dilakukan melalui kontak telepon, pemeriksaan bukti foto wawancara dan geolocation. Poltracking menyatakan seluruh input data hasil wawancara yang masuk ke pusat data turut diverifikasi.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan parliamentary threshold bukan semata soal angka yang tengah dibahas di kalangan partai politik dan DPR, tetapi juga berkaitan dengan tingkat pengetahuan publik terhadap mekanisme ambang batas parlemen itu sendiri.

Komentar