JurnalPatroliNews | Minahasa Utara — Pertengkaran orang tua yang dipicu persoalan perselingkuhan berujung tragis. SA, pemuda berusia 21 tahun, mengambil parang dan mendatangi pria yang disebut sebagai selingkuhan ibunya. Empat tebasan mengakhiri hidup SU di tempat kerjanya.
Peristiwa itu terjadi pada 30 Maret 2026 di wilayah Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Kisah perkara tersebut terungkap dalam proses persidangan SA di Pengadilan Negeri Airmadidi. Berdasarkan fakta yang dikutip dari situs Dandapala Mahkamah Agung, tindakan SA bermula dari pertengkaran antara kedua orang tuanya pada pagi hari.
Berawal dari Tamparan Sang Ayah
Pagi itu, ayah SA mempertanyakan kepada istrinya apakah dia bertemu dengan SU di perkebunan jagung Desa Tontalete, Kecamatan Kema.
Pertanyaan tersebut berkaitan dengan dugaan hubungan antara ibu SA dan SU.
Sang ibu menyangkal pernah bertemu pria tersebut. Namun, rasa curiga dan cemburu membuat pertengkaran semakin memanas.
Ayah SA kemudian menampar pipi istrinya sebanyak dua kali.
SA menyaksikan pertengkaran tersebut secara langsung.
Bagi SA, kejadian itu bukan kali pertama dia melihat ibunya mendapat perlakuan kasar dari ayahnya. Dalam fakta persidangan, kekerasan dalam rumah tangga tersebut disebut berkaitan dengan persoalan hubungan sang ibu dengan SU.
Situasi tersebut kemudian memicu ledakan emosi SA.
Ambil Parang dan Datangi Tempat Kerja SU
Dalam kondisi emosi, SA mengambil parang miliknya.
Dia kemudian menyalakan sepeda motor dan menuju perusahaan kelapa tempat SU bekerja.
Setibanya di lokasi, SA menyerang SU menggunakan parang.
Serangan tersebut dilakukan sebanyak empat kali hingga SU terjatuh dan meninggal dunia di tempat.
Setelah kejadian, SA tidak melarikan diri jauh. Dia pulang ke rumah dan mengakui kepada kedua orang tuanya bahwa dirinya baru saja membunuh seseorang.
Orang tua SA kemudian mengantarnya untuk menyerahkan diri ke Polsek Kema.
Didakwa Pasal Pembunuhan
Perkara tersebut kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Airmadidi.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa SA dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 466 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum SA berupaya membangun pembelaan dengan alasan adanya daya paksa yang memengaruhi kondisi terdakwa.
Penasihat hukum menyatakan tindakan SA berkaitan dengan guncangan emosional dan sakit hati setelah melihat persoalan perselingkuhan ibunya serta kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga orang tuanya.
Namun, majelis hakim tidak menerima alasan tersebut sebagai keadaan yang menghapus pertanggungjawaban pidana.
Hakim: Bukan Daya Paksa
Majelis hakim yang diketuai Marcelliani Puji Mangesti dengan hakim anggota Joshua J.E. Sumanti dan Bangkit Kushartinah mempertimbangkan ketentuan mengenai daya paksa.
Dalam pertimbangannya, majelis membedakan daya paksa menjadi dua bentuk, yakni daya paksa mutlak dan daya paksa relatif.
Daya paksa mutlak terjadi ketika seseorang berada dalam keadaan yang membuatnya tidak memiliki pilihan lain selain melakukan suatu perbuatan. Sementara daya paksa relatif berkaitan dengan adanya ancaman, tekanan, atau kekuatan yang secara wajar membuat seseorang sulit diharapkan melakukan perlawanan.
Majelis juga mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan yang dikorbankan dan kepentingan yang hendak diselamatkan.
Dalam perkara SA, hakim menilai kondisi yang dialami terdakwa tidak memenuhi unsur daya paksa tersebut.
Majelis berpendapat tidak terdapat keadaan yang secara mutlak maupun relatif memaksa SA melakukan pembunuhan.
Tindakan SA dinilai merupakan luapan emosi akibat rasa sakit hati, bukan perbuatan yang dilakukan karena berada di bawah ancaman atau tekanan yang menghilangkan kehendaknya.
Divonis 8 Tahun 6 Bulan Penjara
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada SA.
Putusan tersebut menjadi akhir dari rangkaian perkara yang bermula dari konflik rumah tangga dan dugaan perselingkuhan, kemudian berkembang menjadi tindak pidana pembunuhan.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana konflik dalam lingkungan keluarga dapat berkembang menjadi persoalan hukum yang jauh lebih serius ketika emosi tidak terkendali.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim tetap menempatkan tindakan SA sebagai perbuatan pidana yang dilakukan dalam keadaan sadar, meskipun latar belakang emosional terdakwa menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses persidangan.















Komentar