Putusan Kasasi Suket Gibran Jadi Sorotan, MA Mendadak Batalkan Konferensi Pers

JurnalPatroliNews | Jakarta – Putusan Kasasi Suket Gibran kembali menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan agenda konferensi pers yang semula dijadwalkan berlangsung pada Senin (2/11/2026). Pembatalan dilakukan karena Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) MA belum menerima salinan resmi putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026.

Konferensi pers yang sedianya digelar pukul 11.00 WIB itu direncanakan untuk memberikan penjelasan mengenai putusan kasasi terkait sengketa surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala, mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan penjelasan secara menyeluruh sebelum memperoleh dokumen resmi putusan tersebut.

“Sampai saat ini Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung belum menerima salinan putusan terkait perkara nomor 742 K/TUN/2026, sehingga kami belum dapat memberikan informasi secara utuh pada konferensi pers hari ini,” kata Andi dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).

Ia menegaskan, konferensi pers tersebut dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut. Dengan demikian, publik masih harus menunggu jadwal baru untuk memperoleh penjelasan resmi dari MA.

Salinan Putusan Belum Diterima Humas MA

Pembatalan agenda konferensi pers tersebut terjadi setelah sebelumnya MA memastikan akan memberikan keterangan kepada publik mengenai putusan kasasi yang menjadi perhatian luas.

Kepala Subbagian Humas MA, Devi Sugara, sebelumnya menyampaikan bahwa konferensi pers akan menghadirkan juru bicara MA untuk menjelaskan Putusan Nomor 742 K/TUN/2026.

Namun, rencana tersebut akhirnya tidak terlaksana karena Biro Hukum dan Humas belum menerima salinan resmi putusan.

Keberadaan dokumen tersebut dinilai penting agar penjelasan yang disampaikan kepada masyarakat tidak hanya mengacu pada amar putusan yang tersedia, tetapi juga mencakup pertimbangan hukum majelis hakim.

Dengan belum diterimanya salinan putusan, penjelasan mengenai dasar pertimbangan hakim, ruang lingkup putusan, serta konsekuensi hukumnya masih perlu menunggu keterangan resmi dari MA.

MA Kabulkan Seluruh Gugatan Subhan

Perkara Nomor 742 K/TUN/2026 berkaitan dengan gugatan yang diajukan advokat M. Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Dalam putusan kasasi yang tercatat pada Jumat (30/10/2026), majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Sebelumnya, gugatan tersebut telah diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, gugatan tidak diterima pada tingkat pertama. Penggugat kemudian menempuh upaya banding, tetapi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menguatkan putusan PTUN.

Subhan selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada tingkat inilah gugatan akhirnya dikabulkan seluruhnya.

Putusan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut keabsahan administrasi surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka.

Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Jadi Objek Sengketa

Dokumen yang menjadi objek perkara adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.

Surat tersebut menerangkan penyetaraan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, yang diselesaikannya pada 2006, dengan pendidikan setingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) program keahlian akuntansi dan keuangan di Indonesia.

Dalam gugatannya, Subhan mempersoalkan keabsahan surat keterangan tersebut. Ia meminta agar dokumen itu dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu, penggugat meminta agar surat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.

Dalam amar putusan kasasi, MA mengabulkan seluruh gugatan tersebut. Namun, penjelasan lebih terperinci mengenai pertimbangan majelis hakim dan pelaksanaan amar putusan masih perlu merujuk pada salinan resmi putusan.

Putusan Menyangkut Suket, Bukan Otomatis Membatalkan Ijazah Fisik

Satu hal yang perlu diperhatikan dalam perkara ini adalah objek sengketanya berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh instansi pemerintah.

Dengan demikian, perkara tersebut harus dibedakan dari persoalan keabsahan ijazah fisik yang diterbitkan oleh institusi pendidikan di Australia.

Putusan mengenai surat keterangan penyetaraan tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai pembatalan ijazah fisik Gibran yang diterbitkan institusi pendidikan asalnya.

Begitu pula, dampak putusan terhadap persyaratan administrasi pencalonan dalam Pemilu 2024 maupun kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden tidak boleh disimpulkan secara otomatis hanya berdasarkan amar singkat perkara tersebut.

Penilaian mengenai ruang lingkup dan konsekuensi hukum putusan harus didasarkan pada pertimbangan majelis hakim serta ketentuan hukum yang berlaku.

Publik Menunggu Penjelasan Resmi Mahkamah Agung

Pembatalan konferensi pers membuat penjelasan resmi mengenai perkara ini kembali tertunda. Padahal, putusan kasasi tersebut telah menarik perhatian masyarakat karena menyangkut dokumen pendidikan Wakil Presiden.

Publik kini menunggu dua hal penting, yakni diterimanya salinan resmi putusan oleh Biro Hukum dan Humas MA serta penjelasan mengenai pertimbangan hukum yang mendasari dikabulkannya gugatan Subhan.

Kejelasan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat memahami secara utuh apa yang diputuskan oleh majelis hakim, dokumen apa yang menjadi objek pembatalan, dan bagaimana konsekuensi hukum yang harus dijalankan oleh pihak terkait.

Hingga Senin (2/11/2026), MA belum mengumumkan jadwal pengganti konferensi pers. Penjelasan lebih lanjut masih menunggu diterimanya salinan resmi Putusan Nomor 742 K/TUN/2026.

Dengan demikian, perkembangan perkara ini masih akan menjadi perhatian publik, terutama setelah Mahkamah Agung menyampaikan penjelasan resmi berdasarkan dokumen putusan yang lengkap.

Komentar