Penyegelan 1.000 Ton Udang di Jatim Jadi Sorotan, DPR: Apa Dasar Hukumnya?

JurnalPatroliNews | Jakarta — Penyegelan lebih dari 1.000 ton udang di sejumlah wilayah Jawa Timur oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menuai sorotan dari Komisi IV DPR RI.

Sorotan tersebut tidak semata menyangkut komoditas yang diamankan, tetapi terutama mengenai dasar hukum, prosedur pemeriksaan, serta parameter yang digunakan aparat pengawasan sebelum melakukan penyegelan.

Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta KKP membuka secara transparan dasar tindakan tersebut, termasuk dugaan pelanggaran yang ditemukan serta tahapan pemeriksaan yang tengah berlangsung.

Menurut Johan, kewenangan pengawasan memang merupakan bagian dari tugas KKP. Namun, pelaksanaannya harus memiliki dasar fakta dan prosedur hukum yang jelas agar tindakan penegakan aturan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha maupun masyarakat.

“Jangan sampai dalam proses penegakan aturan justru muncul persoalan baru bagi pekerja, pelaku usaha, pemasok, masyarakat sekitar maupun perekonomian daerah,” kata Johan kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).

DPR Minta Dasar Penyegelan Dibuka

Johan meminta KKP menjelaskan secara terbuka alasan penyegelan terhadap komoditas udang tersebut.

Penjelasan itu, menurut dia, setidaknya harus mencakup jenis dugaan pelanggaran, dasar kewenangan yang digunakan, status barang yang disegel, bukti awal yang ditemukan serta tahapan pemeriksaan setelah tindakan penyegelan dilakukan.

Keterbukaan tersebut dinilai penting agar publik dapat memahami apakah penyegelan dilakukan sebagai bagian dari tindakan pengamanan sementara, proses pemeriksaan administratif, atau berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum tertentu.

“KKP perlu menjelaskan dasar tindakan penyegelan, termasuk dugaan pelanggaran yang ditemukan, status barang yang diamankan, serta tahapan pemeriksaan yang sedang berjalan,” ujarnya.

Persoalan tersebut menjadi penting karena KKP juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) apabila dalam proses pendalaman ditemukan indikasi ketidakpatuhan perpajakan.

Dari sini muncul pertanyaan mengenai batas antara indikasi awal, proses pemeriksaan dan dasar hukum untuk melakukan tindakan penyegelan terhadap barang atau kegiatan usaha.

Indikasi Belum Otomatis Membuktikan Pelanggaran

Johan menekankan bahwa tindakan pengawasan harus tetap berjalan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, kewenangan yang dimiliki aparat tidak dengan sendirinya menghapus kebutuhan terhadap prosedur, bukti awal dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Legalitas penyegelan, kata dia, tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya kewenangan KKP.

Aspek lain yang perlu diperjelas mencakup prosedur pelaksanaan, objek yang disegel, tujuan tindakan, dasar faktual, serta proporsionalitas antara dugaan pelanggaran dan tindakan yang diambil.

Dengan demikian, keberadaan suatu indikasi belum dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan atau pelaku usaha telah melakukan pelanggaran.

Terlebih, pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan terkait masih berlangsung. KKP juga masih melakukan pendalaman terhadap dugaan distribusi udang ke pasar lokal.

Karena proses pemeriksaan belum selesai, status barang maupun kegiatan usaha yang menjadi objek tindakan perlu ditempatkan dalam kerangka pemeriksaan sampai terdapat kesimpulan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perlindungan Pembudidaya dan Industri Harus Berjalan Bersama

Di sisi lain, Johan mengingatkan agar pengawasan terhadap komoditas udang tidak hanya berorientasi pada aspek penindakan.

Menurutnya, kebijakan pengawasan juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan industri pengolahan, nasib pekerja, pemasok serta pembudidaya udang dalam negeri.

“Kepentingan utama kita adalah menjaga industri pengolahan tetap berjalan sekaligus memastikan pembudidaya udang dalam negeri mendapatkan pasar dan harga yang sehat. Jadi penegakan hukum dan perlindungan ekonomi masyarakat harus berjalan bersama,” tegas Johan.

Pernyataan tersebut menempatkan persoalan penyegelan dalam dua kepentingan yang harus berjalan beriringan, yakni kepastian hukum dan perlindungan terhadap mata rantai ekonomi perikanan.

Bagi industri pengolahan, kepastian mengenai status barang menjadi penting karena penyegelan dapat berdampak terhadap aktivitas produksi, pekerja, pemasok dan distribusi.

Sementara bagi pembudidaya, pengawasan diperlukan untuk memastikan komoditas hasil produksi dalam negeri memperoleh pasar yang sehat dan tidak menghadapi praktik distribusi yang merugikan.

KKP Masih Mendalami

KKP sebelumnya menyatakan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran masih berlangsung. Koordinasi dengan instansi lain, termasuk DJP, juga dapat dilakukan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi yang berkaitan dengan aspek perpajakan.

Karena itu, hingga proses pemeriksaan menghasilkan kesimpulan, penyegelan terhadap komoditas udang tersebut belum dengan sendirinya dapat dimaknai sebagai bukti bahwa perusahaan yang diperiksa telah terbukti melakukan pelanggaran.

Pertanyaan yang kini mengemuka adalah sejauh mana parameter “indikasi” yang digunakan dalam tindakan pengawasan tersebut, serta apakah seluruh tahapan penyegelan telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

Komisi IV DPR meminta persoalan itu dijelaskan secara terbuka agar penegakan aturan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pada saat yang sama, kepentingan pembudidaya udang, pekerja, pelaku usaha, pemasok dan perekonomian daerah tetap perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses pengawasan.

Dengan demikian, proses hukum dan pengawasan terhadap komoditas udang di Jawa Timur diharapkan tidak berhenti pada tindakan penyegelan, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai dasar hukum, bukti, status barang dan hasil pemeriksaan secara transparan.

Komentar