JurnalPatroliNews | Jakarta — Direktur PT Jaya Digital Properti yang menaungi FIT HUB, Edward Djaja, menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut diajukan Herlia Yusnita dan diklasifikasikan sebagai perkara perbuatan melawan hukum dengan nilai sengketa mencapai sekitar Rp11,2 miliar.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 1165/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL dan masuk pada 22 September 2026. Dalam data pengadilan, Herlia Yusnita tercatat sebagai penggugat, sedangkan Edward Djaja selaku Direktur PT Jaya Digital Properti (FIT HUB) tercatat sebagai tergugat.
Perkara tersebut saat ini berstatus sidang pertama.
Nilai Sengketa Rp11,2 Miliar
Dalam gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan, nilai sengketa disebut mencapai Rp11.216.878.786 atau sekitar Rp11,21 miliar.
Gugatan tersebut tercatat sebagai perkara perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Herlia Yusnita tercatat mengajukan perkara dengan didampingi kuasa hukum Mya Precilia Ginting.
Sementara itu, Edward Djaja tercatat sebagai pihak tergugat dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Jaya Digital Properti, perusahaan yang menaungi FIT HUB.
Data SIPP PN Jakarta Selatan juga mencatat perkara tersebut dalam daftar gugatan perdata yang didaftarkan pada 22 September 2026.
IFRA Indonesia Turut Tercantum
Selain Edward Djaja, informasi perkara yang diajukan penggugat juga mencantumkan IFRA Indonesia (International Franchise, License and Business Concept Expo & Conference) sebagai pihak turut tergugat.
Namun, rincian petitum atau tuntutan yang dimohonkan penggugat belum dapat ditampilkan dalam informasi perkara yang tersedia untuk publik.
Karena itu, substansi lengkap mengenai dasar gugatan, dalil perbuatan melawan hukum serta tuntutan yang diminta penggugat belum dapat disimpulkan hanya dari daftar perkara SIPP.
Hal tersebut penting diperhatikan karena status perkara masih berada pada tahap awal dan belum terdapat putusan pengadilan mengenai pokok sengketa.
Terdaftar Sejak 22 September 2026
Perkara Nomor 1165/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL tercatat masuk bersamaan dengan sejumlah perkara perdata lainnya di PN Jakarta Selatan pada 22 September 2026.
Dalam daftar perkara pengadilan, status perkara tersebut tercatat sebagai sidang pertama.
Dengan demikian, proses hukum masih akan berjalan melalui tahapan persidangan untuk mendengarkan posisi masing-masing pihak serta memeriksa bukti dan argumentasi yang diajukan.
Gugatan perdata sendiri tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hal tersebut merupakan dalil yang harus diuji melalui proses persidangan.
Sidang Perdana Dijadwalkan Oktober
Berdasarkan informasi perkara yang disampaikan, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 02 PN Jakarta Selatan.
Agenda tersebut menjadi tahap awal bagi para pihak untuk mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses pemeriksaan perkara, termasuk penyampaian jawaban pihak tergugat, tanggapan para pihak, pembuktian dan tahapan persidangan berikutnya.
Perkara Masih Berproses
Masuknya nama Direktur FIT HUB dalam perkara perdata bernilai Rp11,2 miliar membuat sengketa tersebut menjadi perhatian.
Namun, hingga tahap ini, perkara masih berada dalam proses hukum dan belum menghasilkan putusan mengenai benar atau tidaknya dalil yang diajukan penggugat.
Data SIPP PN Jakarta Selatan hanya memastikan keberadaan perkara, klasifikasi, para pihak dan status proses persidangan. Adapun alasan rinci gugatan dan tuntutan lengkap penggugat masih menunggu dokumen perkara yang dapat diakses atau dibuka dalam proses persidangan.
Karena itu, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan argumentasi dan pembelaan dalam proses persidangan.
Sidang perdana pada 8 Oktober 2026 akan menjadi salah satu tahapan penting untuk melihat bagaimana perkara tersebut berlanjut di PN Jakarta Selatan.














Komentar