Gugatan Rp1,53 Miliar Terdaftar di PN Jaksel, Manulife Indonesia Jadi Salah Satu Tergugat

JurnalPatroliNews | Jakarta — PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Perkara yang diajukan Suk Fen Se tersebut tercatat memiliki nilai sengketa sebesar Rp1.535.911.902 atau sekitar Rp1,53 miliar.

Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang ditelusuri pada Minggu (18/10/2026), gugatan itu didaftarkan pada Kamis (15/10/2026) dengan nomor perkara 1281/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.

Dalam perkara tersebut, Suk Fen Se tercatat sebagai penggugat dengan Euis Widyati sebagai kuasa hukum. Adapun pihak yang digugat terdiri dari Evelyn, Angelia Chen, dan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. Sementara itu, PT Komunitas Sukses Bersama dicatat sebagai turut tergugat.

Sidang Perdana Dijadwalkan 5 November

SIPP PN Jakarta Selatan mencatat perkara dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum itu dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis, 5 November 2026, pukul 09.00 WIB. Persidangan direncanakan berlangsung di Ruang Sidang 02 PN Jakarta Selatan.

Namun, hingga informasi perkara tersebut ditampilkan, bagian petitum atau rincian tuntutan yang diminta penggugat belum tersedia pada sistem. Karena itu, pokok persoalan yang menjadi dasar gugatan maupun bentuk pemulihan yang dimohonkan belum dapat dijelaskan lebih lanjut berdasarkan data tersebut.

Perkara Masih dalam Proses Persidangan

Data perkara juga menunjukkan bahwa gugatan tersebut tidak menggunakan mekanisme prodeo atau pembebasan biaya perkara.

Pendaftaran gugatan menandai dimulainya proses hukum di pengadilan. Substansi sengketa dan dalil masing-masing pihak nantinya akan dinilai melalui proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Belum tersedianya petitum dalam informasi yang ditampilkan membuat rincian tuntutan penggugat belum dapat dipastikan. Informasi lebih lanjut mengenai perkara ini akan bergantung pada perkembangan data persidangan dan keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.

Komentar