JurnalPatroliNews | New Delhi – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menegaskan komitmennya memperkuat kerja sama pemulihan aset hasil tindak pidana lintas negara melalui keikutsertaan dalam 11th Annual General Meeting (AGM) Asset Recovery Inter-Agency Network Asia-Pacific (ARIN-AP) di New Delhi, India.
Pertemuan yang berlangsung pada 28–30 September 2026 di Bharat Mandapam tersebut mengusung tema “Closing the Loop: From Tracing to Return”, yang menitikberatkan pada penguatan seluruh rangkaian proses pemulihan aset, mulai dari pelacakan, pembekuan, penyitaan dan perampasan hingga pengembalian aset kepada pihak yang berhak.
Kehadiran delegasi Indonesia dalam forum tersebut memenuhi undangan Sekretariat ARIN-AP dari Republik Korea dan Directorate of Enforcement India selaku Presidensi ARIN-AP 2026.
Delegasi Kejaksaan RI dipimpin Kepala BPA Kejaksaan RI Dr. Patris Yusrian Jaya. Ia didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Jambi Muhammad Fabian Swantoro, Kepala Subbagian Kerja Sama Pemulihan Aset pada BPA Marshel Julia Simbiak, serta Kepala Subbagian Dukungan Teknis pada BPA Boby Mokoginta.
Indonesia Punya Peran dalam ARIN-AP
Keikutsertaan Indonesia dalam AGM ke-11 juga menjadi bagian dari kesinambungan peran Kejaksaan RI dalam jejaring pemulihan aset di kawasan Asia-Pasifik.
ARIN-AP merupakan jejaring informal para praktisi dan ahli yang berfokus pada pelacakan, pembekuan, penyitaan, perampasan serta pengembalian aset hasil kejahatan lintas yurisdiksi. Jaringan tersebut dibentuk di Korea Selatan pada 2013 dan menggunakan mekanisme pertukaran informasi antarpelaksana untuk mempercepat kerja sama sebelum proses bantuan hukum formal ditempuh.
Kejaksaan RI tercatat sebagai salah satu anggota pendiri ARIN-AP. Indonesia juga pernah menjadi tuan rumah AGM pertama di Yogyakarta pada 2014 dan kembali dipercaya menjadi tuan rumah AGM kelima di Bali pada 2018.
Dalam perkembangan selanjutnya, Kejaksaan RI melalui BPA turut menjalankan peran dalam struktur Steering Group dan menjadi National Contact Point Indonesia dalam jaringan tersebut.
Keterlibatan itu memperkuat posisi Kejaksaan RI dalam berbagai forum pemulihan aset internasional, termasuk jejaring Camden Asset Recovery Inter-Agency Network (CARIN), StAR Initiative Bank Dunia dan UNODC, serta Globe Network.
Dorong Pemulihan Aset Lebih Cepat
Dalam pertemuan Steering Group ARIN-AP, Kepala BPA menegaskan pentingnya kerja sama lintas yurisdiksi untuk mempercepat proses pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana.
Pertemuan Steering Group tersebut diikuti sejumlah anggota, antara lain Singapura, Mongolia, India, Selandia Baru, Thailand, Republik Korea, Indonesia, Jepang dan Australia.
Patris menekankan pentingnya implementasi FATF Immediate Outcome 8, khususnya dalam memastikan sistem pemulihan aset dapat bekerja secara efektif terhadap hasil kejahatan yang ditempatkan di luar negeri.
Menurutnya, pertukaran informasi secara informal melalui jalur practitioner-to-practitioner menjadi salah satu instrumen penting untuk melakukan pelacakan dan pengamanan aset sebelum permintaan Mutual Legal Assistance (MLA) secara formal diajukan.
Konsep tersebut sejalan dengan agenda ARIN-AP 2026 yang memberikan perhatian pada kerja sama informal dalam pelacakan aset, pembekuan cepat, hingga proses perampasan dan pengembalian aset.
Tiga Langkah Tutup Celah Persembunyian Aset
Dalam upaya mencegah aset hasil kejahatan berpindah atau disembunyikan di yurisdiksi lain, Indonesia mendorong sejumlah langkah strategis.
Pertama, peningkatan transparansi mengenai Ultimate Beneficial Ownership (UBO) untuk mengetahui pihak yang sesungguhnya mengendalikan atau memperoleh manfaat dari suatu aset atau struktur perusahaan.
Kedua, penerapan mekanisme pembekuan cepat atau Quick Freeze sebelum tindakan penyitaan dilakukan secara formal.
Ketiga, pemanfaatan pendekatan Equivalent Value Basis (EVB) atau harta pengganti dalam proses pemulihan aset sesuai kerangka hukum yang berlaku.
Ketiga pendekatan tersebut diarahkan untuk mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan menyembunyikan atau memindahkan aset sebelum proses hukum dapat dilakukan.
Dari Pelacakan hingga Pengembalian
Tema AGM ke-11 ARIN-AP, “Closing the Loop: From Tracing to Return”, menempatkan pengembalian aset sebagai bagian penting dari keseluruhan proses pemulihan.
Dalam forum tersebut, para peserta membahas berbagai tantangan pemulihan aset lintas negara, termasuk struktur korporasi yang kompleks, aset virtual, kebutuhan pembekuan cepat, perampasan tanpa pemidanaan dalam yurisdiksi tertentu, hingga pengakuan dan pelaksanaan putusan perampasan dari negara lain.
Agenda juga mencakup pembahasan mengenai pengelolaan aset yang telah disita, penegakan putusan perampasan, restitusi kepada korban serta mekanisme pengembalian aset kepada negara yang berhak.
India sebagai Presidensi ARIN-AP 2026 menekankan pentingnya menutup seluruh mata rantai pemulihan aset, karena keberhasilan pelacakan belum cukup apabila aset yang telah ditemukan tidak dapat diamankan, dirampas dan akhirnya dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Kejaksaan RI Perkuat Posisi Regional
Kepala BPA menegaskan kesiapan Indonesia untuk memperdalam kerja sama dengan seluruh yurisdiksi anggota ARIN-AP.
“Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI siap memperdalam kerja sama regional dengan seluruh yurisdiksi anggota,” tegas Patris.
Keaktifan Indonesia dalam forum tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas BPA Kejaksaan RI dalam menangani pemulihan aset lintas negara sekaligus memperluas jejaring kerja sama dengan lembaga penegak hukum dan otoritas terkait di kawasan Asia-Pasifik.
Bagi Indonesia, kerja sama semacam ini menjadi penting karena aset hasil kejahatan dapat dengan cepat dipindahkan melintasi batas negara, termasuk melalui struktur perusahaan, rekening lintas yurisdiksi maupun instrumen aset virtual.
Melalui penguatan komunikasi antarpelaksana, pertukaran informasi dan mekanisme bantuan hukum, proses pelacakan hingga pengembalian aset diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat dan efektif.
Dengan demikian, keterlibatan Kejaksaan RI dalam AGM ke-11 ARIN-AP bukan hanya menjadi forum pertukaran pengalaman, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat ekosistem pemulihan aset Indonesia di tingkat regional dan global.















Komentar