Komisi V Soroti Sinyal KA Argo Bromo, Lasarus: Kemenhub Harus Bertanggung Jawab

JurnalPatroliNews | Jakarta – Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta pemerintah tidak hanya menempatkan masinis sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di kawasan Bekasi Timur pada 27 April 2026.

Menurut Lasarus, aspek sistem persinyalan juga harus menjadi bagian dari pertanggungjawaban dan penegakan hukum apabila terbukti terdapat persoalan dalam penyediaan maupun pengoperasiannya.

Lasarus menilai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memiliki tanggung jawab terhadap sistem persinyalan yang digunakan dalam perjalanan kereta api.

“Ya sinyal ini kan yang mengadakan Kemenhub. Kemenhub yang mengadakan sinyal ini, bukan KAI yang mengadakan. Ini proyeknya Kemenhub ya, Kemenhub yang tanggung jawab,” ujar Lasarus di Kompleks DPR RI, Rabu (30/9/2026).

Ia meminta seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan kecelakaan tersebut diperiksa sesuai ketentuan hukum dan tidak hanya berfokus pada satu pihak.

“Dan kami berharap semua yang terlibat itu harus ditindak. Orang sudah meninggal sekian nyawa melayang, ada yang luka berat, ada yang cacat kok di situ. Bagaimana tanggung jawab kita sebagai negara?” katanya.

Lasarus menegaskan proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh faktor yang ditemukan dalam investigasi.

“Jadi tidak boleh sepotong-sepotong menegakkan aturan di kasus ini,” tambahnya.

Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka

Dalam perkembangan penyidikan, Polda Metro Jaya telah menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek, Nofiandri, sebagai tersangka.

Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam mengantisipasi kondisi perjalanan ketika kereta menghadapi sinyal bahaya.

Polisi menyebut masinis dinilai terlambat melakukan pengereman darurat setelah mengetahui adanya sinyal merah. Perkara tersebut kemudian diproses berdasarkan ketentuan pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan perkeretaapian.

Namun, proses pidana terhadap masinis tersebut tidak serta-merta menutup kemungkinan pemeriksaan terhadap faktor lain yang berkaitan dengan kecelakaan.

Kecelakaan Bermula dari Taksi yang Tertabrak KRL

Rangkaian kecelakaan bermula ketika KRL menabrak taksi Green SM yang mengalami masalah di perlintasan sebidang.

Setelah kejadian tersebut, KRL kemudian berhenti di kawasan Stasiun Bekasi Timur. Pada saat bersamaan, KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah Jakarta mendekati lokasi.

Kereta jarak jauh tersebut kemudian menabrak KRL yang masih berada di jalur perjalanan.

Rangkaian peristiwa tersebut kemudian menjadi objek investigasi KNKT untuk mengetahui faktor teknis, operasional, prosedur komunikasi darurat, sistem persinyalan, serta respons petugas dan masinis.

Kemenhub sebelumnya menyatakan investigasi KNKT dilakukan secara menyeluruh dan menjadi dasar evaluasi keselamatan perkeretaapian. Kementerian juga menyebut aspek sistem persinyalan dan prosedur darurat sebagai bagian yang dievaluasi setelah kecelakaan.

Enam Temuan yang Disorot

Berdasarkan hasil investigasi yang menjadi rujukan dalam pembahasan kasus tersebut, terdapat sejumlah persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan respons masinis, tetapi juga sistem dan prosedur keselamatan.

Pertama, persoalan sinyal kuning.

KA Argo Bromo disebut mendapatkan sinyal hijau ketika meninggalkan Stasiun Bekasi. Setelah itu, kereta menghadapi sinyal merah karena terdapat KRL yang berhenti di kawasan Bekasi Timur.

Dalam kondisi normal, terdapat sinyal kuning sebagai peringatan sebelum masinis menghadapi sinyal merah. Namun, sinyal peringatan tersebut disebut tidak muncul.

Persoalan tersebut dikaitkan dengan perubahan atau perombakan Stasiun Bekasi pada 2021. Desain sistem yang tersedia disebut tidak menggambarkan kondisi tersebut sehingga celah dalam sistem tidak teridentifikasi sebelum kecelakaan terjadi.

Kedua, laporan keadaan darurat tidak segera dipahami.

Masinis KRL yang sebelumnya terlibat kecelakaan dengan taksi menyampaikan informasi melalui panggilan komunikasi biasa, bukan menggunakan tombol atau kanal khusus keadaan darurat.

Dalam komunikasi tersebut, posisi masinis yang berbicara jauh dari mikrofon membuat suara terdengar kurang jelas. Kondisi itu disebut menyebabkan informasi mengenai situasi darurat membutuhkan waktu sekitar 3 menit 20 detik untuk dipahami petugas.

Temuan tersebut juga menunjukkan belum adanya standar yang cukup jelas mengenai tata cara penyampaian laporan ketika terjadi keadaan darurat.

Ketiga, adanya panggilan yang tidak terrespons.

Masinis KRL juga berupaya menyampaikan informasi bahwa keretanya berhenti di Bekasi Timur karena terdapat warga di sekitar jalur.

Namun, petugas pada saat itu sedang menangani laporan mengenai kecelakaan dengan taksi. Karena komunikasi menggunakan panggilan biasa, tidak muncul penanda khusus keadaan darurat di meja petugas.

Akibatnya, informasi bahwa terdapat kereta yang tertahan di jalur depan KA Argo Bromo tidak segera diketahui oleh seluruh pihak terkait.

Keempat, koordinasi antarpusat kendali dinilai belum optimal.

Dalam sistem pengendalian perjalanan, KRL dan KA Argo Bromo ditangani oleh petugas pada pusat kendali yang berbeda.

KRL berada dalam komunikasi dengan Pusat Kendali Selatan, sementara KA Argo Bromo berkomunikasi dengan Pusat Kendali Timur.

Tidak adanya prosedur yang memastikan kedua pusat kendali segera bertukar informasi membuat informasi mengenai kondisi di lapangan tidak diterima secara utuh oleh petugas yang menangani perjalanan KA Argo Bromo.

Kondisi tersebut turut memengaruhi informasi dan arahan yang diberikan kepada masinis.

Kelima, sinyal peringatan sulit terlihat.

Sinyal merah yang berada di depan jalur disebut terhalang kondisi tikungan sehingga baru terlihat dari jarak relatif dekat.

Karena kondisi tersebut, sebelumnya tersedia sinyal peringatan untuk memberi informasi kepada masinis bahwa sinyal berikutnya menunjukkan kondisi merah dan kereta harus bersiap berhenti.

Namun, visibilitas sinyal peringatan tersebut disebut menjadi persoalan, khususnya pada malam hari.

Kondisi kaca depan lokomotif yang memiliki banyak goresan juga disebut membuat cahaya sinyal terlihat kurang jelas.

Masinis yang sebelumnya melewati sinyal hijau disebut tidak memperkirakan harus segera berhenti sehingga sinyal peringatan tersebut terlewat.

Keenam, respons pengereman masinis menjadi bagian penyidikan.

Ketika melihat sinyal merah, KA Argo Bromo berada di area tikungan dengan kecepatan tinggi.

Masinis disebut mempertimbangkan risiko pengereman darurat terhadap kondisi kereta sehingga terlebih dahulu menggunakan pengereman biasa sebelum mengaktifkan rem darurat setelah melewati tikungan.

Dalam temuan tersebut disebutkan bahwa masinis belum pernah mendapatkan pelatihan khusus untuk menghadapi situasi seperti itu. Selain itu, belum terdapat prosedur resmi yang secara spesifik mengatur respons dalam kondisi tersebut.

DPR Minta Pertanggungjawaban Tidak Parsial

Lasarus menilai rangkaian temuan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh. Menurut dia, penegakan hukum dalam perkara kecelakaan tidak boleh hanya berorientasi pada tindakan individu, sementara aspek sistem dan tata kelola keselamatan tidak diperiksa.

Pernyataan tersebut muncul setelah Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo sebagai tersangka.

Sementara dalam perkara terpisah, sopir taksi Green SM yang terlibat dalam rangkaian awal kecelakaan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan adanya dua proses hukum tersebut, Lasarus meminta aparat dan pemerintah memastikan seluruh faktor penyebab kecelakaan diperiksa berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing.

Kemenhub Sebelumnya Nyatakan Keselamatan Jadi Evaluasi

Kemenhub sebelumnya menyatakan telah melakukan evaluasi pascakecelakaan Bekasi Timur. Evaluasi tersebut mencakup aspek operasional, kondisi prasarana, kelaikan sarana, sistem persinyalan, prosedur darurat, kompetensi sumber daya manusia, manajemen risiko hingga koordinasi antarpemangku kepentingan.

Sejak awal penanganan kecelakaan, Kemenhub juga menyatakan mendukung investigasi KNKT terhadap sistem persinyalan untuk mengidentifikasi kemungkinan faktor teknis serta kelemahan sistem.

Dengan demikian, tuntutan Komisi V agar pertanggungjawaban tidak dilakukan secara parsial menjadi bagian dari evaluasi lebih luas terhadap keselamatan perjalanan kereta api.

Adapun temuan investigasi keselamatan dan proses penyidikan pidana memiliki fungsi yang berbeda. KNKT melakukan investigasi untuk menemukan faktor penyebab dan memberikan rekomendasi keselamatan, sedangkan penentuan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

Karena itu, status tersangka terhadap pihak tertentu maupun temuan teknis dalam kecelakaan tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka proses hukum dan pembuktian yang berlaku.

Komentar