JurnalPatroliNews | Jakarta – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) tetap diperlukan dalam sistem pemilu Indonesia.
Menurut Mahfud, keberadaan ambang batas diperlukan sebagai ukuran minimal dukungan bagi partai politik untuk memperoleh kursi di DPR. Namun, ia menilai besaran ambang batas tetap perlu dirumuskan melalui aturan yang sesuai dengan desain sistem pemilu.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube miliknya, Rabu (30/9/2026).
“Saya setuju parliamentary threshold tetap ada, karena partai kalau tidak ada ambang batas, terus apa ukuran untuk masuk DPR? Kan harus ada ukurannya, berapa jumlah dukungan minimal,” ujar Mahfud.
Mahfud Soroti Putusan MK
Mahfud juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas parlemen.
Menurut dia, putusan MK tidak secara spesifik memerintahkan agar ambang batas dihapus dan ditetapkan menjadi nol persen. Ia memahami putusan tersebut sebagai dorongan agar pembentuk undang-undang melakukan rekonstruksi terhadap ketentuan ambang batas dengan desain yang lebih proporsional.
Dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya, ketentuan tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang norma dan besaran ambang batas diubah dengan berpedoman pada persyaratan yang ditentukan MK.
Pada Maret 2026, MK juga menyatakan permohonan pengujian terhadap ketentuan tersebut belum dapat diterima karena pembentuk undang-undang saat itu belum menyelesaikan perubahan norma sebagai tindak lanjut putusan sebelumnya.
Besaran PT Masih Menjadi Ruang Perumusan
Mahfud menilai besaran parliamentary threshold dapat dibahas dan ditentukan melalui perubahan peraturan perundang-undangan.
Ia menyebut angka 4 persen maupun 5 persen sebagai kemungkinan yang masih dapat dipertahankan, tetapi menurutnya persoalan yang tidak kalah penting adalah bagaimana memperlakukan suara partai politik yang tidak memenuhi ambang batas.
“Parliamentary threshold itu silakan saja diatur. Saya tetap setuju, enggak boleh sembarang partai masuk,” tegasnya.
Pandangan mengenai besaran PT saat ini memang menjadi bagian dari perdebatan kebijakan pemilu. Selain pandangan Mahfud, terdapat pula usulan dari kelompok partai politik maupun pihak lain dengan angka yang berbeda. Karena itu, besaran final untuk Pemilu 2029 bergantung pada proses pembentukan dan perubahan regulasi oleh pembentuk undang-undang sesuai kerangka konstitusional yang ditetapkan MK.
Usulkan Mekanisme Penggabungan Suara
Selain mempertahankan ambang batas, Mahfud mengusulkan adanya mekanisme yang memungkinkan suara partai-partai yang tidak mencapai PT tetap diperhitungkan melalui penggabungan tertentu.
Menurut dia, mekanisme tersebut perlu dirancang secara jelas, termasuk mengenai cara mengakumulasi suara dari sejumlah partai yang sama-sama tidak memenuhi ambang batas.
Gagasan tersebut, kata Mahfud, diperlukan agar penerapan ambang batas tidak berujung pada hilangnya suara pemilih.
“Memang harus ada pembatasan, cuma jangan boleh ada suara yang hilang,” tandasnya.
Perdebatan PT Berlanjut
Perdebatan mengenai parliamentary threshold tidak hanya berkaitan dengan persentase angka, tetapi juga menyangkut desain sistem kepartaian, keterwakilan pemilih dan mekanisme konversi suara menjadi kursi DPR.
MK dalam putusannya telah meminta adanya perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas untuk pemilu setelah 2024 dengan mempertimbangkan sejumlah parameter, antara lain metode pembagian kursi, besaran atau perubahan jumlah kursi DPR, jumlah penduduk, serta keterwakilan politik.
Dengan demikian, pernyataan Mahfud mengenai perlunya PT merupakan salah satu pandangan dalam perdebatan mengenai desain pemilu ke depan. Adapun besaran serta mekanisme final ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 masih menjadi bagian dari proses legislasi dan penyesuaian regulasi.















Komentar