JurnalPatroliNews | Kaltim — Pelarian terpidana perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Kampung Bermai dan Besiq, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, akhirnya berakhir.
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengamankan Sarpius bin Embung, terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Sarpius diamankan di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Rabu (1/10/2026) sekitar pukul 00.15 WITA. Penangkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya aparat kejaksaan menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sarpius diketahui merupakan warga Kampung Bermai RT 02, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat. Ia pernah menjabat sebagai Bendahara Kampung Bermai dan terseret perkara korupsi terkait pengelolaan proyek pembangunan sarana air bersih.
Perkara tersebut berawal dari proyek pembangunan SAB di Kampung Bermai dan Besiq dengan nilai sekitar Rp505,1 juta. Dalam perkara tersebut, Sarpius didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Pada proses persidangan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur sempat menjatuhkan putusan bebas terhadap Sarpius.
Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya hukum tersebut kemudian dikabulkan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2076 K/Pid.Sus/2012 tanggal 7 Agustus 2014, Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut dan menyatakan Sarpius tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, tetapi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Atas perbuatannya, Sarpius dijatuhi hukuman satu tahun penjara, denda Rp50 juta dengan ketentuan subsidair tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp84.614.461,856 subsidair tiga bulan kurungan.
Setelah bertahun-tahun berstatus sebagai buronan, keberadaan Sarpius akhirnya terdeteksi di Samarinda. Tim SIRI Kejaksaan Agung bersama jajaran Intelijen Kejati Kaltim kemudian melakukan pengamanan terhadap terpidana.
Dalam proses tersebut, Sarpius disebut bersikap kooperatif sehingga pengamanan berlangsung tanpa kendala.
Untuk sementara, terpidana dititipkan di Kejaksaan Negeri Samarinda sebelum menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan.
Kejaksaan Kejar DPO Demi Kepastian Hukum
Pengamanan Sarpius kembali menegaskan peran intelijen kejaksaan dalam melacak keberadaan para buronan yang masih belum menjalani putusan pengadilan.
Kejaksaan Agung menyatakan upaya pencarian terhadap buronan akan terus dilakukan. Para terpidana yang telah masuk dalam DPO diminta tidak menghindari proses hukum dan segera menyerahkan diri.
Jaksa Agung juga menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pemantauan terhadap keberadaan para buronan serta mengambil langkah penangkapan untuk selanjutnya dilakukan eksekusi.
Pesan tersebut sekaligus menegaskan bahwa status DPO bukan akhir dari proses penegakan hukum. Ketika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, kewajiban menjalani hukuman tetap harus dilaksanakan.
Kejaksaan mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.”
Pengamanan Sarpius menjadi bagian dari agenda penegakan hukum untuk memastikan putusan pengadilan tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dilaksanakan demi kepastian hukum.















Komentar