Menaker Yassierli: Kami Latih Gratis, Perusahaan Diminta Siap Rekrut

JurnalPatroliNews | Bekasi — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong dunia usaha membuka lebih banyak ruang bagi penyandang disabilitas untuk masuk dan berkembang di pasar kerja. Pemerintah menyiapkan pelatihan tanpa biaya, sementara perusahaan diharapkan membuka peluang penempatan setelah peserta menyelesaikan pelatihan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan dorongan tersebut saat membuka Temu Mitra Ketenagakerjaan bertajuk “Mewujudkan Pasar Kerja Inklusif: Mempromosikan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas” di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).

Menurut Yassierli, kebutuhan tenaga kerja dari perusahaan dapat dikoordinasikan dengan Kemnaker agar pelatihan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan industri.

“Biar kami yang melatih dan menyiapkan, biaya pelatihannya gratis dari Kemnaker. Kami hanya minta tolong, setelah mereka dilatih, bapak dan ibu bisa serap,” kata Yassierli.

Pelatihan Disesuaikan dengan Kebutuhan Dunia Usaha

Pemerintah ingin pola pelatihan tenaga kerja penyandang disabilitas tidak berhenti pada peningkatan keterampilan. Program tersebut diarahkan terhubung langsung dengan kebutuhan pasar kerja sehingga peserta memiliki peluang lebih besar untuk ditempatkan setelah menyelesaikan pelatihan.

Kemnaker juga tengah menyiapkan pusat pengembangan talenta penyandang disabilitas. Fasilitas tersebut nantinya dilengkapi sarana dan peralatan yang disesuaikan dengan ragam kebutuhan peserta.

Keberadaan pusat pengembangan talenta itu diharapkan tidak hanya meningkatkan kompetensi peserta, tetapi juga membantu perusahaan memahami bentuk penyesuaian yang diperlukan ketika mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas.

Rekrutmen Harus Diikuti Lingkungan Kerja Inklusif

Yassierli menekankan bahwa keterlibatan perusahaan tidak berakhir pada proses perekrutan. Setelah seorang penyandang disabilitas diterima bekerja, perusahaan perlu memastikan adanya penyesuaian yang layak agar pekerja dapat menjalankan tugas secara optimal.

“Sesudah diserap, mohon nanti penyesuaiannya, contoh tempat kerjanya bisa diperlihatkan ke kami. Tinggal bapak dan ibu pastikan mereka berada dalam lingkungan kerja yang kondusif,” ujarnya.

Pendekatan tersebut menempatkan inklusivitas bukan sekadar pada jumlah pekerja yang direkrut, tetapi juga pada akses, fasilitas dan kondisi lingkungan kerja.

Kemnaker sendiri menempatkan isu disabilitas sebagai bagian dari pengembangan pasar kerja yang inklusif. Unit layanan dan penempatan tenaga kerja khusus juga diarahkan untuk mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja melalui mekanisme yang lebih terintegrasi.

Kemnaker Tegaskan Potensi Pekerja Disabilitas

Yassierli mengatakan penyandang disabilitas memiliki kompetensi yang dapat memberikan kontribusi kepada perusahaan apabila memperoleh kesempatan dan dukungan yang sesuai.

“Saya pastikan mereka akan memberikan value buat perusahaan bapak dan ibu. Bahkan kita berharap mereka dapat melakukan sesuatu dan memiliki kesempatan karier yang lebih besar,” ujar Yassierli.

Dengan demikian, pekerja penyandang disabilitas tidak diposisikan hanya sebagai penerima kesempatan kerja, tetapi sebagai bagian dari sumber daya manusia yang memiliki ruang untuk membangun karier.

Ada Ketentuan Kuota bagi Perusahaan

Dalam forum tersebut, Yassierli kembali mengingatkan dunia usaha mengenai kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pasal 53 UU tersebut mengatur pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Sementara perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan paling sedikit 1 persen.

“Tolong disampaikan ke perusahaan dan direksi bahwa ini adalah kewajiban kita. Silakan bapak dan ibu koordinasi dengan Unit Layanan Disabilitas (ULD),” pesan Yassierli.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam mendorong terbentuknya pasar kerja yang memberikan kesempatan setara bagi penyandang disabilitas.

Disnaker dan ULD Diminta Perkuat Pemetaan

Untuk memastikan kebutuhan industri bertemu dengan kompetensi calon pekerja, Kemnaker juga mendorong Dinas Ketenagakerjaan dan Unit Layanan Disabilitas di daerah memperkuat pemetaan.

Pemetaan diperlukan untuk mengetahui penyandang disabilitas yang siap memasuki dunia kerja, sekaligus mengidentifikasi kompetensi yang dimiliki serta kebutuhan pelatihan tambahan.

Dengan data tersebut, program pelatihan dapat dirancang lebih tepat sasaran dan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

Menuju Pasar Kerja yang Lebih Terbuka

Kebijakan ketenagakerjaan inklusif pada akhirnya membutuhkan keterlibatan pemerintah, perusahaan dan lembaga layanan secara bersamaan.

Pemerintah menyiapkan pelatihan dan fasilitasi, perusahaan menyediakan kesempatan kerja serta lingkungan yang aksesibel, sedangkan Disnaker dan ULD berperan dalam pemetaan dan penempatan.

Skema tersebut diharapkan membuat penyandang disabilitas tidak hanya memperoleh akses masuk ke dunia kerja, tetapi juga memiliki kesempatan untuk berkembang dan membangun karier secara berkelanjutan.

Langkah Kemnaker tersebut sekaligus menegaskan bahwa pasar kerja inklusif membutuhkan perubahan dari pola sekadar memenuhi kuota menuju penciptaan ekosistem kerja yang memungkinkan pekerja penyandang disabilitas benar-benar berkontribusi dan berkembang.

Komentar