JurnalPatroliNews | Jakarta — Pergantian pucuk pimpinan Polri membuka ruang bagi munculnya berbagai tuntutan pembenahan dari parlemen. Salah satunya datang dari Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman, yang meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memperkuat reformasi kultural di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Benny meminta penanganan perkara tidak bergantung pada seberapa besar perhatian publik atau pemberitaan di media sosial. Ia menggunakan istilah “no viral no justice” untuk menggambarkan kebiasaan penanganan perkara yang menurutnya baru bergerak cepat setelah kasus mendapat sorotan luas.
Pernyataan itu disampaikan Benny setelah Suyudi resmi dilantik sebagai Kapolri. Benny juga meminta Polri memperkuat fungsi pelayanan kepada masyarakat dan memastikan penggunaan kewenangan kepolisian tetap berjalan sesuai hukum.
Benny Soroti Reformasi Kultural Polri
Benny menyampaikan ucapan selamat kepada Suyudi sekaligus mengingatkan besarnya tanggung jawab yang kini berada di pundak Kapolri baru.
Menurutnya, pembenahan Polri tidak cukup dilakukan melalui perubahan struktural. Ia menilai perubahan kultur di lingkungan kepolisian juga diperlukan agar orientasi pelayanan kepada masyarakat semakin kuat.
“Harus ada reformasi kultural Polri, dari arogansi ke pelayanan,” ujar Benny dalam pernyataannya.
Benny kemudian mengaitkan tuntutannya dengan sejumlah peristiwa yang masih menjadi perhatian publik, antara lain perkara yang melibatkan Ferdy Sambo, tragedi Kanjuruhan dan kasus dugaan penganiayaan warga.
Dalam konteks tersebut, ia meminta Kapolri baru membangun mekanisme penanganan perkara yang tidak bergantung pada viralitas di ruang publik.
Istilah ‘No Viral No Justice’ Jadi Sorotan
Istilah “no viral no justice” bukan istilah hukum formal dalam sistem peradilan Indonesia. Dalam pernyataan Benny, istilah tersebut digunakan sebagai kritik terhadap pola penanganan perkara yang dinilainya baru memperoleh perhatian setelah menjadi viral.
Karena itu, tudingan mengenai adanya kultur tersebut merupakan pandangan dan kritik politik Benny sebagai anggota Komisi III DPR, bukan sebuah kesimpulan hukum bahwa seluruh institusi Polri menerapkan pola tersebut.
Benny meminta setiap laporan masyarakat ditangani berdasarkan prosedur hukum dan tingkat urgensinya, bukan berdasarkan besarnya tekanan publik di media sosial.
Polri Diminta Perkuat Perlindungan Masyarakat
Selain persoalan penanganan perkara, Benny juga menyoroti cara anggota Polri menggunakan kewenangan ketika berhadapan dengan masyarakat.
Ia meminta pendekatan represif terhadap kelompok masyarakat tertentu dihindari dan pelayanan publik ditempatkan sebagai bagian utama dari tugas kepolisian.
Dalam pernyataannya, Benny secara khusus menyebut masyarakat seperti petani, pengemudi ojek online dan aktivis sebagai kelompok yang menurutnya perlu mendapat perlindungan hukum, bukan pendekatan represif.
Menurut Benny, penegakan hukum harus berjalan tegas sekaligus memperhatikan prinsip kemanusiaan dan kepastian hukum.
Polri sebagai Alat Negara
Benny juga merujuk pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegakkan hukum. Ketentuan tersebut tercantum dalam konstitusi dan ditegaskan kembali dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan ketentuan itu, Benny meminta Kapolri memastikan institusi kepolisian bekerja sesuai fungsi dan tugas konstitusionalnya.
Ia juga menyampaikan harapan agar Polri tetap menjaga independensi dan profesionalitas dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
Pungli, Pemerasan hingga Praktik Backing Disorot
Benny turut meminta adanya langkah tegas terhadap praktik pungutan liar, pemerasan dan backing ilegal.
Ia menggunakan istilah zero tolerance untuk menggambarkan standar yang diharapkannya terhadap praktik-praktik tersebut.
Selain itu, Benny meminta aparat kepolisian tidak hanya menangani pelaku yang berada di lapisan bawah, tetapi juga menelusuri pihak lain yang diduga memiliki peran dalam suatu tindak pidana.
Benny Dorong Peradilan Pidana Independen
Masukan lain yang disampaikan Benny berkaitan dengan mekanisme pertanggungjawaban anggota Polri.
Ia berharap pembentukan peradilan pidana yang independen bagi anggota kepolisian dapat dipercepat sehingga penyelesaian dugaan pelanggaran tidak semata berhenti pada mekanisme etik internal.
Usulan tersebut menjadi bagian dari serangkaian agenda reformasi yang menurut Benny perlu dibahas lebih lanjut dalam periode kepemimpinan Suyudi.
Suyudi Bicara Perubahan dari Pimpinan
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebelumnya juga menyampaikan pesan mengenai arah perubahan Polri setelah mendapat persetujuan DPR dan kemudian dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026.
Dalam keterangan resmi Polri, Suyudi menyatakan perubahan harus dimulai dari pimpinan dan diwujudkan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Ia menegaskan anggota Polri tidak boleh mengejar target dengan cara melanggar hukum atau menggunakan kewenangan secara sewenang-wenang.
“Tidak arogan, tidak berbohong, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan tidak menyakiti masyarakat secara sewenang-wenang,” kata Suyudi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa isu pelayanan publik dan penggunaan kewenangan menjadi bagian dari pesan yang juga disampaikan Suyudi pada awal kepemimpinannya.
Awal Kepemimpinan Suyudi Dihadapkan pada Banyak Tuntutan
Suyudi resmi menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri setelah dilantik Presiden Prabowo di Istana Negara pada 1 Oktober 2026. Komjen Pol Wahyu Hadiningrat pada saat yang sama dilantik sebagai Wakapolri.
Dengan struktur pimpinan baru tersebut, berbagai harapan terhadap pembenahan Polri mulai disampaikan dari parlemen maupun ruang publik.
Masukan Benny dari Komisi III menjadi salah satu aspirasi politik yang muncul pada awal masa jabatan Suyudi. Sementara implementasi kebijakan dan pembenahan internal selanjutnya berada dalam ranah institusi kepolisian sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Reformasi Polri Masuk Babak Baru
Pergantian Kapolri secara kelembagaan membawa perubahan kepemimpinan, tetapi pekerjaan institusi tetap berlangsung.
Bagi Benny, tantangan utama Suyudi bukan sekadar menjaga stabilitas keamanan, melainkan memastikan penegakan hukum berjalan berdasarkan prosedur, profesionalitas dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara Suyudi telah menyampaikan bahwa perubahan Polri harus dimulai dari pimpinan dan dibuktikan melalui tindakan anggota di lapangan.
Di titik inilah periode baru kepemimpinan Polri akan diuji melalui pelaksanaan tugas sehari-hari: bagaimana laporan masyarakat ditangani, bagaimana kewenangan digunakan, bagaimana pelanggaran ditindak dan bagaimana pelayanan kepolisian dirasakan masyarakat.
Istilah “no viral no justice” kini menjadi salah satu kritik yang disampaikan Benny K. Harman kepada Kapolri baru. Bagi institusi Polri, tantangan berikutnya adalah menerjemahkan komitmen perubahan yang disampaikan Suyudi ke dalam praktik pelayanan dan penegakan hukum.















Komentar