Satpol PP DKI Bergerak! 18 Depot Air Minum Ditutup karena Tak Penuhi Standar

JurnalPatroliNews | Jakarta — Satpol PP DKI Jakarta kembali menertibkan usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU). Sebanyak 18 depot ditutup dalam penindakan yang berlangsung di tiga wilayah Jakarta karena hasil pemeriksaan menemukan persoalan pada kualitas air sekaligus kepatuhan terhadap ketentuan perizinan.

Penindakan dilakukan secara bertahap. Enam DAMIU ditutup di Jakarta Utara pada 1 Oktober 2026, enam lainnya di Jakarta Barat pada 2 Oktober, kemudian penertiban dilanjutkan dengan penutupan enam DAMIU di Jakarta Timur pada 5 Oktober 2026.

Langkah tersebut dilakukan Tim Terpadu setelah melakukan pengawasan dan pemeriksaan langsung terhadap usaha DAMIU. Sampel air kemudian menjalani pemeriksaan mikrobiologi dan kimia di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi DKI Jakarta.

Bukan Sekadar Soal Izin

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono mengatakan pemeriksaan menemukan masih adanya depot yang belum memenuhi persyaratan kualitas air minum.

Hasil uji laboratorium menunjukkan terdapat temuan terkait indeks kesehatan lingkungan dan total Coliform yang tidak memenuhi persyaratan mikrobiologi untuk air minum.

Dengan kondisi tersebut, persoalan DAMIU tidak lagi semata-mata berkaitan dengan legalitas usaha. Kualitas air yang diproduksi menjadi perhatian utama karena produk tersebut dikonsumsi masyarakat secara langsung.

Di sejumlah lokasi, pelanggaran bahkan ditemukan secara berlapis. Enam depot di Jakarta Utara yang ditutup pada 1 Oktober, misalnya, disebut bermasalah dari sisi kualitas mikrobiologi sekaligus belum memenuhi ketentuan perizinan. Temuan serupa kembali muncul dalam penindakan di Jakarta Barat dan Jakarta Timur.

Angka Nasional Bikin Khawatir

Penindakan di Jakarta berlangsung ketika persoalan kepatuhan DAMIU secara nasional masih menjadi perhatian.

Data per 25 Desember 2025 menunjukkan dari 84.558 DAMIU yang terdata di Indonesia, baru 4,01 persen yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Pada saat yang sama, data Kementerian Kesehatan yang dipaparkan dalam diskusi publik menunjukkan 50,16 persen DAMIU masih memiliki air yang tercemar bakteri E. coli.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena air isi ulang merupakan salah satu sumber air minum utama masyarakat Indonesia. Data surveilans yang dipaparkan Kemenkes menunjukkan penggunaannya mencapai sekitar 32,96 persen pada 2024.

Artinya, ketika kualitas air DAMIU bermasalah, persoalannya langsung berkaitan dengan perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat.

SLHS Bukan Sekadar Sertifikat

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi menjadi salah satu instrumen untuk memastikan usaha DAMIU memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi. Namun, kepemilikan sertifikat saja tidak cukup tanpa dibarengi praktik sanitasi yang konsisten dan pemeriksaan kualitas air secara berkala.

Karena itu, pengawasan terhadap DAMIU idealnya tidak berhenti ketika sebuah depot memiliki dokumen administrasi. Kondisi peralatan, proses pengolahan, kebersihan lingkungan usaha, sumber air baku serta kualitas air hasil produksi juga perlu diperhatikan.

Di sinilah penindakan Satpol PP DKI menjadi penting. Pemeriksaan dilakukan bukan hanya terhadap dokumen usaha, tetapi juga terhadap kondisi produk yang kemudian dikonsumsi masyarakat.

Dasar Hukum Penindakan

Satpol PP DKI Jakarta menyatakan penertiban dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan yang berlaku, antara lain Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya. Ketentuan tersebut mengatur berbagai aspek teknis, termasuk desain depot, bahan baku, peralatan, proses produksi, produk air minum serta sanitasi.

Selain itu, penindakan juga merujuk pada ketentuan daerah terkait kesehatan dan ketertiban umum sebagaimana disebutkan dalam laporan penertiban Satpol PP DKI.

Pelaku Usaha Diminta Berbenah

Penutupan 18 DAMIU bukan semata-mata dimaksudkan sebagai tindakan represif. Pelaku usaha didorong untuk segera memperbaiki aspek legalitas maupun standar higiene dan sanitasi sebelum kembali menjalankan kegiatan usaha.

Pemeriksaan kualitas air secara berkala juga menjadi hal penting. Depot yang setiap hari melayani masyarakat harus memastikan air yang dijual memenuhi persyaratan kesehatan, bukan hanya mengandalkan klaim bahwa air telah melalui proses penyaringan atau pengolahan.

Konsumen pun memiliki kepentingan yang sama. Masyarakat perlu lebih cermat memilih depot dengan memperhatikan legalitas usaha, kebersihan tempat, kondisi peralatan serta informasi mengenai pemenuhan standar kesehatan.

Pengawasan Harus Berkelanjutan

Penutupan 18 DAMIU di Jakarta memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap air minum isi ulang masih menjadi pekerjaan penting pemerintah daerah.

Persoalan yang ditemukan juga menunjukkan bahwa kepatuhan administratif dan kualitas produk harus berjalan beriringan. Depot boleh saja memiliki aktivitas usaha yang tinggi, tetapi ketika standar kesehatan tidak terpenuhi, risiko terhadap konsumen tidak dapat diabaikan.

Karena itu, pengawasan DAMIU idealnya dilakukan secara berkelanjutan, terukur, dan berbasis pemeriksaan kualitas air, bukan hanya ketika muncul persoalan.

Bagi masyarakat, air isi ulang mungkin menjadi pilihan yang praktis dan terjangkau. Namun di balik setiap galon yang dibawa pulang, ada satu hal yang jauh lebih penting: air tersebut harus benar-benar aman untuk dikonsumsi.

Komentar