JurnalPatroliNews | Jakarta — Langkah seorang warga negara Thailand berinisial PV untuk memperpanjang izin tinggal di Indonesia justru berujung pada pengamanan oleh petugas Imigrasi.
PV, yang disebut sebagai buronan dalam perkara dugaan penyuapan yang ditangani National Anti-Corruption Commission (NACC) Thailand, diamankan ketika mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada 25 September 2026. Pengamanan tersebut menjadi hasil pemantauan terhadap mobilitas PV setelah namanya masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI) Ditjen Imigrasi.
Perkara ini bermula ketika Direktorat Jenderal Imigrasi menerima permohonan bantuan dari NACC Thailand melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 September 2026.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Ditjen Imigrasi memasukkan identitas PV ke dalam sistem SOI. Langkah itu memungkinkan petugas memantau aktivitas dan pergerakan yang bersangkutan selama berada di wilayah Indonesia.
Strategi tersebut kemudian membuahkan hasil. PV terdeteksi ketika mengurus perpanjangan izin tinggal dengan status sebagai Project Manager di PT EIS di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada 25 September 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pengamanan tersebut merupakan hasil dari koordinasi antara Indonesia dan otoritas Thailand dalam menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan PV.
“Setelah kami menerima permohonan dari NACC Thailand, nama PV kami cantumkan ke dalam daftar Subject of Interest agar kami bisa memantau pergerakan yang bersangkutan. Terbukti petugas kami berhasil mengamankan PV saat yang bersangkutan datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus izin tinggal,” ujar Hendarsam.
Paspor Dicabut Pemerintah Thailand
Setelah diamankan, PV dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, PV terindikasi melanggar ketentuan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Salah satu dasar pemeriksaannya berkaitan dengan status paspor PV yang diketahui telah dicabut oleh Kementerian Luar Negeri Thailand sejak 15 Oktober 2025.
Status tersebut menjadi salah satu dasar bagi Imigrasi untuk mengambil tindakan administratif keimigrasian terhadap PV.
Pemerintah Indonesia kemudian memutuskan untuk mendeportasi PV ke Thailand. Selain itu, namanya akan dimasukkan dalam daftar penangkalan sehingga yang bersangkutan tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.
“PV akan kami deportasi pada Kamis, 8 Oktober 2026 dan akan kami masukkan dalam daftar penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia,” kata Hendarsam.
Dideportasi Melalui Bandara Soekarno-Hatta
Proses pengamanan dan pendetensian terhadap PV disebut berlangsung tanpa kendala. Setelah seluruh prosedur administratif diselesaikan, PV dijadwalkan dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 8 Oktober 2026.
Hendarsam menegaskan, Indonesia tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi warga negara asing yang sedang menghadapi persoalan hukum di negara asalnya.
“Kami tidak akan membiarkan Indonesia menjadi destinasi pelarian,” tegasnya.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan pentingnya sistem pengawasan keimigrasian yang terintegrasi. Permintaan bantuan dari otoritas penegak hukum asing kemudian diterjemahkan ke dalam pemantauan pergerakan orang asing melalui sistem SOI.
Dalam kasus PV, aktivitas administratif yang semestinya menjadi layanan rutin justru menjadi titik terdeteksinya keberadaan seorang warga negara asing yang tengah dicari otoritas negaranya.
Penindakan tersebut menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan dokumen dan izin tinggal, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan serta mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai tempat persembunyian bagi buronan dari negara lain.














Komentar