JurnalPatroliNews | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Terbaru, penyidik memanggil empat orang sebagai saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Para saksi berasal dari beragam latar belakang, mulai dari pengacara, pegawai Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, hingga pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
Empat saksi yang dipanggil yakni Marsellinus Ado Wawo selaku pengacara, Rizka Apriyani yang tercatat sebagai staf Kantah Kabupaten Bogor, Oma selaku Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan Kantah Kabupaten Bogor, serta Eko Yufri Krismawan dari pihak swasta.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Dalam operasi itu, 19 orang diamankan sebelum KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Uang Rp106,3 Miliar Jadi Barang Bukti
OTT tersebut kemudian berkembang menjadi perkara besar setelah penyidik mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.
Delapan tersangka yang diumumkan KPK antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
Dalam perkara awal, KPK menduga terdapat praktik suap terkait pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, Sontang diduga meminta imbalan sebesar Rp2 miliar melalui Erwin untuk membantu proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.
Uang tersebut kemudian diduga diserahkan pada 27 Agustus 2026 melalui perantara. Dari Rp1,5 miliar yang diberikan, sekitar Rp200 juta diduga diteruskan kepada Sontang sebagai imbalan untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Penyidikan Merambah Pengurusan HGB Lain
KPK tidak hanya mengusut perkara yang berkaitan dengan Summarecon. Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain dalam layanan pertanahan serta perkara yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan.
Salah satu yang tengah didalami adalah pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahiyangan Investindo.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga terdapat pemberian uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin yang disebut berperan sebagai perantara. Dari jumlah itu, sekitar Rp1,8 miliar diduga kemudian diberikan kepada Arif Sugiyanto.
Pengembangan perkara bahkan berlanjut hingga penggeledahan kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, pada 29 September 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengurusan perpanjangan HGB di Kementerian ATR/BPN.
Selain itu, KPK menduga terdapat penerimaan lain sebesar Rp8 miliar yang berkaitan dengan Lampri bersama Arif. Uang tersebut disebut ditemukan dalam sembilan koper. Penyidik juga masih menelusuri transaksi keuangan lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Empat Saksi Jadi Bagian dari Puzzle Penyidikan
Pemanggilan empat saksi pada Kamis ini menunjukkan bahwa penyidik masih berupaya mengurai perkara dari sisi administratif, hubungan antarpihak, hingga kemungkinan aliran dana.
Keterangan dari unsur Kantah Kabupaten Bogor berpotensi memberikan gambaran mengenai proses layanan pertanahan yang menjadi objek perkara. Sementara pemeriksaan terhadap pengacara dan pihak swasta dapat membantu penyidik memetakan komunikasi maupun hubungan para pihak dalam pengurusan dokumen pertanahan.
Meski demikian, status sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh informasi dan memperkuat pembuktian yang sedang dikembangkan penyidik.
Kasus ini masih terus bergulir. KPK belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dipanggil maupun perkembangan baru dari penelusuran aliran dana serta proses pengurusan pertanahan yang menjadi bagian dari penyidikan.
Dengan pemeriksaan yang terus meluas, perhatian kini tertuju pada sejauh mana KPK mampu mengungkap keseluruhan jejaring dugaan suap dan gratifikasi di sektor pertanahan serta memastikan seluruh aliran uang dan peran masing-masing pihak dapat dipertanggungjawabkan melalui proses hukum.















Komentar