JurnalPatroliNews | Kalimantan Utara — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) menetapkan dua tersangka dalam penyidikan dugaan perbuatan melawan hukum terkait pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT Sebaung Sawit Plantations (PT SSP), Rabu (7/10/2026).
Kasus tersebut berkaitan dengan fasilitas kredit yang diberikan PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk, yang sejak 1 November 2021 berubah nama menjadi PT Bank Raya Indonesia Tbk, kepada PT SSP dalam rentang 2017 hingga 2025.
Nilai keseluruhan fasilitas kredit yang menjadi objek penyidikan diperkirakan mencapai Rp759.426.104.000.
Namun, angka tersebut belum merupakan nilai final kerugian keuangan negara. Kejati Kaltara menyebut penghitungan kerugian masih dalam proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Utara.
Dua Tersangka Ditahan
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut.
Keduanya adalah TKSD (65), yang disebut menjabat Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantations, serta BF (58), yang disebut menjabat Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk.
Kejati Kaltara menyatakan kedua tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Polresta Bulungan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltara Nomor Print-180/O.5/Fd.2/04/2026 tertanggal 7 April 2026 dan surat perintah penyidikan lanjutan Nomor Print-314/O.5/Fd.2/06/2026 tertanggal 5 Juni 2026.
Tiga Fasilitas Kredit Jadi Objek Penyidikan
Dalam penyidikan tersebut, Kejati Kaltara menelusuri tiga fasilitas kredit yang diberikan kepada PT SSP dan pihak terkait.
Rinciannya meliputi fasilitas kredit di KSU dengan PT SSP sebagai mitra avalis sebesar Rp169.573.435.000.
Kemudian terdapat fasilitas kredit kepada PT SSP sebesar Rp407.352.669.000.
Sementara fasilitas kredit pada PMKS tercatat sebesar Rp182.500.000.000.
Jika ketiga fasilitas tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp759.426.104.000.
Menurut Kejati Kaltara, nilai tersebut merupakan estimasi penghitungan penyidik dan masih menunggu hasil audit BPKP untuk menentukan besaran kerugian keuangan negara secara pasti.
Penyidik Dalami Dugaan Rekayasa Pengajuan
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejati Kaltara, penyidik menduga TKSD selaku Direktur Utama PT SSP merekayasa pengajuan tiga fasilitas kredit kepada PT BRI Agroniaga.
Penyidik menduga proses pengajuan tersebut tidak mengacu pada ketentuan perbankan maupun sejumlah ketentuan internal bank.
Kejati Kaltara menyebut penyidikan juga menemukan dugaan persoalan dalam proses analisis dan pemberian fasilitas kredit.
BF, yang saat itu disebut menjabat sebagai Group Head PT BRI Agroniaga, diduga tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam proses tersebut.
Penyidik mendalami dokumen Memorandum Analisa Risiko (MAR) dan Memorandum Analisa Kredit (MAK) yang menjadi bagian dari proses pemberian fasilitas kredit.
Dari konstruksi sementara penyidik, fasilitas kredit tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Dana Diduga Dialirkan ke Perusahaan Afiliasi
Kejati Kaltara menyebut fasilitas kredit yang diberikan tersebut diduga kemudian disalurkan kembali melalui sejumlah perusahaan yang disebut memiliki hubungan afiliasi serta melalui penggunaan bilyet giro.
Menurut penyidik, kondisi tersebut kemudian berkaitan dengan munculnya kredit bermasalah atau kredit macet.
Kejati Kaltara menduga rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang berkaitan dengan PT BRI Agroniaga.
Namun, besaran kerugian tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan BPKP Kalimantan Utara.
Karena itu, angka Rp759,4 miliar dalam perkara ini merupakan total nilai fasilitas kredit yang menjadi objek penyidikan, bukan angka kerugian negara yang telah dinyatakan final.
Penyidikan Belum Berhenti pada Dua Tersangka
Kejati Kaltara masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Penyidik disebut masih mendalami rangkaian proses pemberian fasilitas kredit, termasuk pihak-pihak yang memiliki peran dalam pengajuan, analisis, persetujuan, pencairan hingga penggunaan dana.
Pendalaman tersebut diperlukan untuk mengetahui secara utuh bagaimana fasilitas kredit dengan nilai ratusan miliar rupiah dapat berujung menjadi kredit bermasalah.
Kejati Kaltara menyatakan penyidikan masih berlangsung dan kemungkinan adanya pihak lain yang bertanggung jawab masih didalami.
Audit BPKP Jadi Bagian Penting Perkara
Selain pembuktian mengenai dugaan perbuatan melawan hukum, hasil audit BPKP akan menjadi bagian penting untuk memastikan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, proses hukum masih berjalan pada tahap penyidikan dan pengumpulan alat bukti.
Kejati Kaltara selanjutnya akan menentukan perkembangan perkara berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.
Penetapan TKSD dan BF sebagai tersangka merupakan konstruksi hukum penyidik dalam perkara tersebut. Keduanya tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.









Komentar