Dugaan Korupsi Pesisir Barat Dipertanyakan, Farid Wijaya Desak KPK dan Kejagung Beri Kejelasan

JurnalPatroliNews | Lampung — Penanganan sejumlah laporan dugaan korupsi di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, dipertanyakan tokoh masyarakat setempat, Drs. Farid Wijaya. Ia meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut laporan yang menurutnya telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Farid mengungkapkan, sejumlah laporan yang pernah disampaikannya antara lain berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pembangunan Gedung PKK Pesisir Barat dengan nilai anggaran sekitar Rp11,5 miliar, dugaan penggelontoran dana kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang disebutnya mencapai Rp5 miliar, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam keterangannya, Farid mengaitkan laporan tersebut dengan mantan Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal. Namun, seluruh tudingan tersebut masih merupakan laporan dan klaim dari pihak pelapor yang memerlukan pembuktian serta penanganan sesuai proses hukum.

Farid yang juga Ketua LSM Lembaga Pengawas Pembangunan Daerah (LP2D) mengaku kecewa karena menurutnya belum memperoleh informasi mengenai perkembangan sejumlah laporan yang telah disampaikannya.

Ia berharap KPK, Kejagung, dan Mabes Polri dapat memberikan kejelasan sesuai kewenangan masing-masing terhadap laporan dugaan tindak pidana yang telah masuk.

“Saya sudah melaporkan sejumlah dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Pesibar yang kami yakini banyak melakukan dugaan mark-up APBD. Namun, sudah hampir setahun belum ada tindak lanjutnya,” ujar Farid, Selasa (6/10/2026).

Selain laporan dugaan korupsi, Farid mengaku telah menyampaikan laporan terkait dugaan TPPU yang menurutnya berkaitan dengan mantan Bupati Agus Istiqlal.

“Saya juga telah melaporkan dugaan TPPU yang dilakukan mantan Bupati Agus Istiqlal ini. Saya memiliki data harta kekayaannya yang sudah melampaui batas. Hampir setiap kecamatan di Pesibar ada bangunan mewah milik mantan bupati itu. Selain itu masih banyak hartanya yang berada di daerah lain. Ada datanya sama saya,” katanya.

Farid menyatakan pihaknya menduga terdapat ketidaksesuaian antara kekayaan yang dimiliki dengan sumber perolehannya. Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian di hadapan hukum.

KPK: Laporan Masyarakat Tidak Dapat Dikonfirmasi

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa lembaganya memiliki mekanisme khusus dalam menangani laporan atau pengaduan masyarakat.

Menurut Budi, KPK tidak dapat membuka informasi mengenai ada atau tidaknya laporan tertentu, termasuk identitas pelapor maupun materi laporan.

“Laporan aduan masyarakat adalah informasi publik yang dikecualikan untuk dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sehingga sesuai mekanismenya, KPK juga tidak dapat memberikan konfirmasi apakah ada atau tidak suatu laporan. Termasuk identitas pelapor ataupun materi laporan,” ujar Budi.

Pernyataan tersebut sekaligus menjelaskan alasan KPK tidak memberikan konfirmasi spesifik mengenai laporan yang disebut Farid.

Dengan demikian, belum adanya informasi terbuka mengenai suatu laporan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai tidak adanya penanganan. Mekanisme internal lembaga penegak hukum memiliki ketentuan tersendiri terkait kerahasiaan laporan dan proses penegakan hukum.

Menunggu Respons Kejagung dan Mabes Polri

Hingga berita ini ditayangkan, JurnalPatroliNews masih menunggu tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung dan Mabes Polri mengenai laporan yang disebut telah disampaikan Farid Wijaya.

Di sisi lain, informasi resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menunjukkan pembangunan Gedung PKK memang pernah menjadi objek rekomendasi audit. Dalam pembahasan APBD 2023, DPRD Pesisir Barat merekomendasikan audit terhadap pembangunan Gedung PKK yang disebut menghabiskan anggaran Rp11,5 miliar.

Dalam dokumen Pemkab Pesisir Barat mengenai pembahasan APBD 2026, pemerintah daerah juga menyebut pembangunan Gedung PKK telah diaudit BPK pada 2024 dan terdapat temuan senilai Rp247.494.277,73 serta denda Rp16.701.067,90 yang kemudian ditagihkan kepada pihak ketiga.

Fakta tersebut menjadi konteks penting dalam melihat persoalan Gedung PKK Pesisir Barat. Namun, adanya temuan audit maupun rekomendasi pemeriksaan tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Sementara itu, tudingan terkait dugaan TPPU dan kepemilikan harta kekayaan yang disampaikan Farid juga masih berada pada tahap klaim pelapor dan belum memperoleh pembuktian hukum sebagaimana dimaksud dalam proses peradilan.

JurnalPatroliNews akan terus mengikuti perkembangan laporan tersebut dan memberikan ruang konfirmasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (Roni)

Komentar