JurnalPatroliNews | Jakarta – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Wahyu Hadiningrat menegaskan komitmen Polri untuk menindak praktik premanisme dan pungutan liar yang mengganggu aktivitas masyarakat maupun dunia usaha.
Penindakan tersebut diarahkan untuk menjaga keamanan, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif. Seluruh jajaran kepolisian diminta menjalankan langkah penegakan hukum terhadap berbagai bentuk gangguan keamanan yang menghambat kegiatan usaha.
Dalam keterangan tertulis pada Kamis (8/10/2026), Wahyu menekankan bahwa perlindungan terhadap masyarakat dan pelaku usaha merupakan bagian penting dari peran kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan.
“Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polisi dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,” ujarnya.
Menurut Wahyu, gangguan keamanan tidak jarang muncul sejak tahap awal pembangunan usaha. Sejumlah pelaku usaha menghadapi hambatan ketika hendak memulai kegiatan bisnis di suatu wilayah, mulai dari intimidasi hingga gangguan ketertiban yang berpotensi menghambat proses pembangunan.
“Di dalam dunia usaha, memang banyak sekali keluhan-keluhan masyarakat dan pengusaha ketika dia mau membangun usaha di satu tempat kemudian sudah banyak yang ngerecokin dan gangguan-gangguan kamtibmas yang terjadi saat proses pembangunan,” jelasnya.
Situasi tersebut, menurutnya, membutuhkan respons kepolisian agar kegiatan ekonomi dapat berjalan tanpa tekanan atau gangguan dari pihak-pihak yang bertindak melawan hukum.
1.281 Laporan Gangguan Sektor Usaha Sepanjang 2026
Data yang disampaikan dalam keterangan tersebut mencatat sebanyak 1.281 laporan polisi terkait gangguan di sektor usaha sepanjang 2026.
Dari jumlah itu, sebanyak 915 laporan disebut telah diselesaikan, dengan tingkat penyelesaian perkara atau clearance rate sebesar 71,43 persen.
Angka tersebut menjadi gambaran penanganan laporan yang berkaitan dengan gangguan terhadap kegiatan usaha. Meski demikian, rincian jenis kasus, sebaran wilayah, serta kategori perkara yang masuk dalam data tersebut masih perlu diperjelas melalui keterangan resmi kepolisian.
Komitmen pemberantasan premanisme dan pungutan liar diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada pelaku usaha sekaligus masyarakat yang menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari.
Kepastian keamanan menjadi salah satu unsur penting dalam menciptakan lingkungan bisnis yang sehat. Pelaku usaha membutuhkan jaminan bahwa proses pembangunan, operasional, dan distribusi barang maupun jasa dapat berlangsung sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, penindakan harus dilaksanakan secara profesional, berdasarkan bukti, dan sesuai prosedur hukum. Dengan demikian, upaya menjaga iklim investasi dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat serta kepastian hukum bagi seluruh pihak.















Komentar