JurnalPatroliNews | Jakarta – Proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 kembali menjadi sorotan. Kali ini, Themis Indonesia mengadukan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menjabat pada periode terkait kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta pelaksanaan pengawasan dan verifikasi persyaratan pendidikan calon wakil presiden.
Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, mengatakan laporan itu diajukan untuk meminta DKPP menilai sejumlah tindakan penyelenggara pemilu, terutama proses penyusunan regulasi pencalonan yang menjadi dasar pelaksanaan Pilpres 2024.
“Pada siang hari ini kami ke DKPP untuk melakukan proses pengaduan terkait dengan beberapa tindakan yang dilakukan oleh KPU RI dan Bawaslu RI terkait dengan proses penerbitan PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden,” kata Ibnu kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
Proses Penyusunan PKPU Dipersoalkan
Salah satu pokok pengaduan yang disampaikan Themis Indonesia adalah dugaan perbedaan antara materi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan substansi yang sebelumnya dibahas dalam uji publik serta rapat dengar pendapat (RDP).
Ibnu menilai, terdapat ketentuan yang disebutnya tidak muncul dalam tahapan pembahasan tersebut, tetapi kemudian tercantum dalam proses harmonisasi regulasi.
“Bahkan pasal yang diselundupkan, pasal yang terkait dengan proses pencalonan itu juga tidak ada dalam proses uji publik, dan kemudian juga tidak ada dalam proses RDP, tetapi dalam proses harmonisasi itu juga tiba-tiba ada,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan keterangan yang menyebut ketentuan tersebut merupakan rekomendasi dari Kementerian Pendidikan. Menurut Ibnu, keterangan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi salah satu hal yang perlu ditelaah untuk memperjelas asal-usul ketentuan tersebut.
Atas dasar itu, Themis Indonesia meminta penyelenggara pemilu memberikan penjelasan mengenai proses penyusunan regulasi dan dasar yang digunakan dalam menetapkan ketentuan pencalonan.
Meski demikian, dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses penyusunan PKPU tersebut masih merupakan bagian dari materi pengaduan yang perlu dinilai oleh DKPP. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran etik menjadi kewenangan lembaga tersebut melalui mekanisme pemeriksaan.
Verifikasi Dokumen Pendidikan Jadi Sorotan
Selain proses penyusunan PKPU, Themis Indonesia mempersoalkan dugaan tidak dilakukannya pemeriksaan langsung oleh KPU terhadap dokumen kesetaraan pendidikan calon wakil presiden.
Advokat Themis Indonesia, Luthfi Nabila Ailen, menyoroti keterangan KPU yang disebut tidak melakukan verifikasi lebih lanjut karena tidak menerima laporan terkait dugaan persoalan tersebut.
“Kemudian ada lagi terkait pernyataan dari pihak KPU yang tidak melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen kesetaraan pendidikan dengan alasan bahwa tidak ada laporan, sehingga alasan ketiadaan laporan itu menjadi alasan bahwa pihak KPU tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Luthfi.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditelaah untuk menilai bagaimana kewajiban penyelenggara pemilu dalam memeriksa persyaratan pencalonan dijalankan.
Themis Indonesia juga menyoroti peran Bawaslu dalam mengawasi penerapan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Advokat Themis Indonesia lainnya, Laily, menilai tidak adanya laporan masyarakat semestinya tidak serta-merta meniadakan fungsi pengawasan lembaga pengawas pemilu.
“Nah, hal tersebut tidak bisa menjadi dasar karena Bawaslu memiliki tugas dan fungsi dalam pengawasan untuk menilai secara aktif adanya malpraktik dari administrasi mengenai pemilu tersebut,” kata Laily.
Ia berpendapat, apabila terdapat indikasi pelanggaran administrasi pemilu, Bawaslu semestinya melakukan penelusuran sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Pandangan tersebut menjadi bagian dari argumen pengadu. Penilaian mengenai kewajiban verifikasi KPU, ruang lingkup pengawasan Bawaslu, dan ada atau tidaknya pelanggaran etik tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan peraturan serta bukti yang relevan.
Kronologi Oktober 2023 Ikut Dipersoalkan
Themis Indonesia turut mengaitkan pengaduannya dengan rangkaian peristiwa pada Oktober 2023, ketika regulasi pencalonan, putusan MK mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden, serta tahapan pendaftaran pasangan calon berlangsung dalam rentang waktu berdekatan.
PKPU Nomor 19 Tahun 2023 diundangkan pada 13 Oktober 2023. Tiga hari kemudian, tepatnya 16 Oktober 2023, MK membacakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sementara itu, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 dibuka pada 19 Oktober 2023.
Menurut Luthfi, rangkaian peristiwa tersebut perlu dinilai dari aspek integritas, profesionalitas, kepastian hukum, dan kepentingan umum dalam penyelenggaraan pemilu.
“Serangkaian peristiwa, serangkaian kejadian tersebut itu hemat kami, menurut kami, sangat perlu dinilai dalam prinsip integritas, profesionalitas, kepastian hukum, dan kepentingan umum,” ujarnya.
Kronologi tersebut menjadi salah satu dasar yang diajukan Themis Indonesia untuk meminta pemeriksaan etik. Namun, kedekatan waktu antarperistiwa tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penilaian harus bertumpu pada kewenangan masing-masing lembaga, prosedur yang berlaku, serta fakta yang dapat dibuktikan.
Minta Sanksi Pemberhentian Tetap
Ibnu mengatakan, pengaduan ditujukan kepada seluruh komisioner KPU dan Bawaslu yang menjabat pada periode terkait. Ia menyebut mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari tidak dimasukkan dalam daftar teradu karena sudah tidak lagi menjabat.
“Iya, seluruh komisioner KPU dan Bawaslu kecuali penyelenggara pemilu yang itu tiba-tiba ada di tengah jalan, misalkan penggantinya Pak Hasyim. Sangat disayangkan sebenarnya Pak Hasyim sudah tidak bisa ya dimintai pertanggungjawaban,” kata Ibnu.
Ia menambahkan, pihaknya menilai pertanggungjawaban terhadap Hasyim perlu ditempuh melalui jalur lain.
Dalam pengaduan tersebut, Themis Indonesia meminta DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada seluruh komisioner KPU dan Bawaslu yang menjadi teradu.
Permintaan sanksi itu merupakan bagian dari petitum atau tuntutan pihak pengadu. Keputusan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran etik, termasuk sanksi yang dapat dijatuhkan, berada pada kewenangan DKPP setelah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan.
Ibnu juga melontarkan kritik keras terhadap peran KPU dalam proses pencalonan Gibran. Ia menilai penyelenggara pemilu semestinya menjalankan fungsi pemeriksaan dan pengawasan secara optimal.
“Artinya, kalau dilihat dari proses PKPU itu, penyelenggara pemilu dalam hal ini adalah KPU hanya sebagai calo saja, sebagai calo untuk bisa memasukkan salah satu seorang itu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan kritik dari pihak pengadu, bukan kesimpulan hukum yang telah ditetapkan. Perkembangan penanganan laporan di DKPP akan menjadi tahapan penting untuk menguji dalil-dalil yang disampaikan serta menentukan apakah terdapat pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.















Komentar