JurnalPatroliNews | Kalbar -Persoalan Sungai Selayang di Dusun Selayang, Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, kembali menjadi perhatian setelah Masyarakat Adat Dayak Tobag menyampaikan keberatan atas dugaan penutupan dan pengalihan aliran sungai yang mereka nilai memiliki arti penting bagi kehidupan, sejarah, dan tradisi leluhur.
Persoalan tersebut mendorong masyarakat adat menempuh serangkaian musyawarah dan pertemuan dengan pihak terkait. Karena penyelesaian yang diharapkan belum tercapai, masyarakat kemudian mendirikan Mandoh Adat pada 6 Oktober 2026 sebagai bentuk sikap adat terhadap konflik yang berlangsung.
Perwakilan tokoh adat Dusun Selayang, Moses Ateng, S.H., menyampaikan kekecewaan masyarakat atas perkembangan persoalan tersebut ketika dihubungi JurnalPatroliNews melalui sambungan telepon, Sabtu (10/10/2026) malam.
Menurut Moses, masyarakat menginginkan adanya langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan sungai, termasuk pemulihan aliran air dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat yang melekat pada kawasan tersebut.
“Kami, Masyarakat Adat Dayak Tobag Dusun Selayang, masih menyimpan kekecewaan atas sikap dan keputusan PT WAI Westerfield Alumina Indonesia yang berada di wilayah Kecamatan Toba terkait persoalan Sungai Selayang yang hingga kini belum menemukan penyelesaian sebagaimana yang kami harapkan,” ujar Moses.
Kondisi Sungai Menjadi Sorotan Masyarakat
Dalam keterangan yang disampaikan kepada redaksi, masyarakat memperlihatkan dokumentasi foto yang disebut menggambarkan kondisi Sungai Selayang. Foto tersebut memperlihatkan aliran air berwarna kecokelatan, material kayu dan lumpur, serta bagian sungai yang tampak menyempit.
Masyarakat mengaitkan kondisi tersebut dengan aktivitas yang mereka duga menyebabkan penutupan dan perubahan aliran sungai. Mereka juga menyampaikan bahwa pemeriksaan lapangan pada 21 September 2026 menemukan tiga titik yang disebut tertutup dan satu titik mengalami penyempitan.
Meski demikian, penyebab perubahan kondisi sungai, pihak yang bertanggung jawab, serta dampak lingkungannya masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan keterangan instansi teknis terkait.
Dokumentasi lainnya memperlihatkan warga berkumpul di bawah tenda darurat dengan sebuah portal kayu yang disebut sebagai Mandoh Adat. Menurut keterangan Moses, perangkat adat tersebut didirikan pada 6 Oktober 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Pendirian Mandoh Adat menjadi bentuk penegasan sikap masyarakat terhadap persoalan yang mereka anggap menyangkut kepentingan bersama. Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, keberadaan Mandoh juga dimaksudkan untuk membatasi kendaraan PT WAI melintasi akses yang dipersoalkan.
Moses menegaskan, masyarakat mengharapkan perusahaan mengambil langkah konkret untuk memulihkan Sungai Selayang.
“Kami meminta pihak perusahaan agar segera mengambil langkah nyata untuk menormalisasi kembali Sungai Selayang. Sungai ini bukan sekadar aliran air, melainkan bagian dari sejarah perjalanan hidup masyarakat, warisan nilai budaya, serta tempat pelaksanaan ritual adat yang kami laksanakan setiap tahun,” katanya.
Rangkaian Musyawarah Belum Menghasilkan Kesepakatan
Berdasarkan kronologi dan dokumen yang disampaikan pihak masyarakat adat kepada redaksi, persoalan ini mulai mencuat pada 15 September 2026, ketika warga mengaku menemukan penutupan dan pengalihan aliran Sungai Selayang yang mereka kaitkan dengan aktivitas PT WAI.
Pada 20 September 2026, tokoh adat mengundang masyarakat untuk bermusyawarah di rumah Ketua Adat Dusun Selayang.
Sehari kemudian, masyarakat melakukan pemeriksaan lapangan pada pukul 07.00–11.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, menurut dokumen masyarakat, ditemukan tiga titik penutupan dan satu titik penyempitan sungai.
Musyawarah yang berlangsung pada malam harinya menghasilkan empat tuntutan, yakni penerapan sanksi adat terhadap perusahaan, denda adat sebesar Rp3 miliar di luar sanksi adat, normalisasi Sungai Selayang, serta pemanggilan pihak perusahaan untuk mengikuti mediasi.
Pada 29 September 2026, mediasi pertama dilaksanakan di Balai Dusun Selayang. Dokumen yang disampaikan masyarakat menyebut pertemuan tersebut dihadiri perwakilan PT WAI bernama Siron yang disebut bertugas di bidang hubungan masyarakat, unsur pemerintah kecamatan, perwakilan TNI, serta unsur Dewan Adat Dayak Kecamatan Toba.
Dalam pertemuan itu, masyarakat memberikan tenggat waktu hingga 6 Oktober 2026 untuk menindaklanjuti tuntutan mereka.
Namun, menurut kronologi versi masyarakat, pertemuan yang mereka harapkan pada 6 Oktober tidak dihadiri pihak perusahaan. Setelah menyampaikan surat pemberitahuan aksi sekitar pukul 12.00 WIB, masyarakat mendirikan Mandoh Adat pada pukul 15.30 WIB.
Perkembangan berlanjut pada 7 Oktober 2026 melalui mediasi kedua di lokasi Mandoh Adat. Menurut dokumen masyarakat, pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 11.00–14.00 WIB itu dihadiri perwakilan perusahaan, kepala desa, dan unsur adat.
Masyarakat menyatakan pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan atas seluruh tuntutan yang diajukan. Mereka juga mengungkapkan bahwa dalam pembahasan lanjutan pada malam hari bersama unsur Polsek Toba, perusahaan disebut hanya bersedia memenuhi sanksi Amar Pati. Tawaran tersebut, menurut pihak masyarakat, tidak diterima.
Seluruh rangkaian pertemuan dan pernyataan mengenai posisi perusahaan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada PT WAI dan pihak-pihak lain yang hadir agar kronologi serta hasil mediasi dapat disajikan secara berimbang.
Sungai Selayang Memiliki Arti Historis bagi Masyarakat Dayak Tobag
Bagi masyarakat adat Dusun Selayang, persoalan sungai tidak semata-mata berkaitan dengan kondisi lingkungan. Sungai tersebut juga mempunyai makna historis dan spiritual yang diwariskan secara turun-temurun.
Berdasarkan catatan sejarah lokal yang disebut disusun atas nama almarhum Nonong dari Desa Selayang, kisah leluhur masyarakat berkaitan dengan Goa Kelelawar di kawasan Batu Tiang.
Dalam kisah tersebut, leluhur bernama Jubai dan Isak mengikuti burung lelayang putih dari kawasan goa hingga menemukan Sungai Kapuas. Mereka kemudian menetap di bukit yang dikenal sebagai Bukit Selayang.
Di kawasan itu, menurut cerita yang diwariskan, mereka bertemu dengan Nek Sude, Nek Bagah, dan Nek Cawat. Batu Tiang selanjutnya menjadi tempat pelaksanaan ritual syukur kepada Sang Pencipta yang disebut masih dijalankan masyarakat setiap tahun.
Cerita tersebut merupakan bagian dari sejarah lisan dan tradisi masyarakat setempat. Karena itu, penyelesaian konflik Sungai Selayang diharapkan tidak mengabaikan nilai budaya yang hidup di tengah masyarakat adat.
“Bagi kami, Sungai Selayang memiliki nilai historis dan adat yang tidak dapat dipandang sebelah mata. Kami berharap pihak perusahaan dan pemerintah daerah memberikan perhatian serius serta mendorong penyelesaian yang adil dengan menghormati hak dan nilai-nilai adat masyarakat setempat,” ujar Moses.
GWI Kalbar Minta Pemerintah Turun Tangan
Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalimantan Barat, Alfian, menyatakan organisasinya akan mengawal perkembangan persoalan Sungai Selayang.
Alfian meminta pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi, sekaligus mendorong penyelesaian yang memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat adat.
“Ini bukan hanya soal lingkungan, ini soal harkat martabat masyarakat adat. Bukti foto dan kronologi sangat jelas. Sesuai slogan kami, Tinta Kami Untuk Kebenaran, DPD GWI Kalbar mendesak Bupati Sanggau, DLH, ATR/BPN, dan DPRD Kalbar segera turun ke lokasi. PT WAI harus menghormati hukum adat Dayak Tobag, mencabut timbunan, dan normalisasi Sungai Selayang secepatnya,” tegas Alfian.
Desakan tersebut merupakan sikap GWI Kalbar. Sementara itu, penentuan penyebab perubahan aliran sungai, kondisi lingkungan, serta kewajiban masing-masing pihak perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menunggu Penjelasan PT WAI dan Pemerintah
Hingga naskah ini disusun, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari manajemen PT WAI Westerfield Alumina Indonesia mengenai tuduhan penutupan dan pengalihan aliran Sungai Selayang, tuntutan normalisasi, maupun hasil mediasi yang disampaikan masyarakat.
JurnalPatroliNews membuka ruang bagi PT WAI untuk memberikan klarifikasi, termasuk menjelaskan aktivitas perusahaan di sekitar sungai, tanggapannya atas tuntutan masyarakat adat, dan langkah yang telah atau akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Redaksi juga mendorong pemerintah daerah serta instansi lingkungan hidup melakukan pemeriksaan independen agar kondisi sungai dapat dinilai berdasarkan fakta lapangan.
Penyelesaian yang transparan dan melibatkan masyarakat adat, perusahaan, pemerintah, serta unsur terkait diharapkan dapat mencegah konflik semakin meluas.
Bagi masyarakat Dusun Selayang, pemulihan Sungai Selayang bukan sekadar persoalan aliran air, melainkan juga menyangkut keberlanjutan lingkungan, penghormatan terhadap tradisi leluhur, dan hubungan masyarakat dengan ruang hidup yang mereka jaga selama bergenerasi.















Komentar