Di Hadapan Advokat Donny Suriatmaja, Fransiskus Edy Akui Pernah Palsukan TTD Kades

JurnalPatroliNews – Kubu Raya — Kasus dugaan pemalsuan sekitar 605 Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kembali mencuat.

Perkembangan terbaru muncul setelah Fransiskus Andreas Edy, ST, disebut mengakui perbuatannya dalam sebuah pertemuan yang dituangkan ke dalam Berita Acara dan Notulensi Hasil Pertemuan tertanggal 6 Oktober 2026.

Dalam dokumen tersebut, Edy disebut mengakui bahwa surat pernyataan bermaterai tertanggal 26 April 2021 yang memuat pengakuan mengenai pemalsuan nomor register desa dan tanda tangan Kepala Desa Punggur Kecil merupakan benar perbuatannya.

Pengakuan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Advokat Donny Suriatmaja, SH, yang bertindak sebagai kuasa hukum Sabrani dan sejumlah pihak yang disebut sebagai korban pemilik lahan.

Pertemuan berlangsung di kediaman Fransiskus Edy di wilayah Desa Punggur Kecil, Selasa (6/10/2026), sekitar pukul 15.30 WIB.

Pengakuan Tertuang dalam Berita Acara

Berdasarkan dokumen yang disampaikan kepada wartawan, terdapat sejumlah poin penting dalam pertemuan tersebut.

Salah satunya menyebutkan bahwa Edy mengakui surat pernyataan tertanggal 26 April 2021 yang berisi pengakuan terkait pemalsuan nomor register dan tanda tangan Kepala Desa Punggur Kecil Adi Kusumajaya.

Dokumen berita acara itu juga mencatat penjelasan mengenai alasan yang disebut menjadi latar belakang tindakan tersebut.

Dalam pertemuan itu, Edy juga menyatakan kesediaannya mencari penyelesaian melalui mekanisme tukar guling lahan dengan sejumlah persyaratan terkait lokasi lahan pengganti.

Ia disebut menyatakan bahwa berita acara tersebut dibuat dalam kondisi sadar dan tanpa tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun.

Disebut Dilatarbelakangi Rasa Kesal

Dalam poin lain berita acara, Edy disebut menjelaskan motif yang melatarbelakangi dugaan pemalsuan tersebut.

Ia mengaitkannya dengan persoalan penerbitan SPT baru pada 2017 di atas lahan garapan Kelompok Usaha Bersama (KUB) 4.

Lahan tersebut, berdasarkan keterangan dalam dokumen, kemudian ditanami jagung oleh pihak lain.

Situasi itu disebut membuat Edy merasa keberatan dan menilai penerbitan SPT dilakukan secara tidak adil oleh pemerintah desa.

Dalam berita acara tertulis keterangan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena rasa kesal dan adanya anggapan bahwa kepala desa bersikap pilih kasih dalam penerbitan SPT.

Keterangan mengenai motif tersebut merupakan isi pengakuan yang dituangkan dalam dokumen pertemuan dan masih menjadi bagian dari rangkaian persoalan yang perlu diverifikasi melalui proses hukum.

Sebelumnya Disebut Ada 605 SPT

Kasus ini sebelumnya juga dikaitkan dengan penerbitan sekitar 605 rangkap SPT yang dipersoalkan oleh sejumlah pihak.

Dalam Surat Pernyataan tertanggal 26 April 2021 yang disebut menjadi salah satu dokumen pendukung, Edy disebut mengakui adanya pemalsuan tanda tangan Kepala Desa Punggur Kecil Adi Kusuma serta nomor register desa.

Dalam dokumen yang sama, disebutkan pula bahwa SPT tersebut kemudian diterbitkan kepada warga.

Edy pada saat itu disebut berjanji akan menarik seluruh SPT yang dipersoalkan dalam waktu tiga bulan sekaligus mengembalikan uang pembelian kepada warga.

Namun, berdasarkan keterangan pihak yang mengawal perkara tersebut, penyelesaian yang dijanjikan belum terealisasi hingga 2026.

Pengakuan Kedua Kembali Disorot

Pertemuan pada 6 Oktober 2026 disebut menjadi pengakuan kedua yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Pihak yang mengawal kasus menilai pertemuan terbaru itu memperkuat dokumen yang sebelumnya telah mereka pegang.

Salah satunya adalah Surat Pernyataan tertanggal 26 April 2021 yang dibubuhi meterai.

Dokumen kedua disebut berupa Surat Resmi Desa Punggur Kecil Nomor 400/137/PEM/2026 tertanggal 28 September 2026 yang ditandatangani Kepala Desa Adi Kusumajaya.

Menurut keterangan yang disampaikan, surat pemerintah desa tersebut juga berkaitan dengan SPT yang disebut dibuat oleh Fransiskus Andreas Edy dan pihak lainnya berdasarkan pengakuan yang muncul pada 2021.

Ada Usulan Tukar Guling Lahan

Sebagai alternatif penyelesaian, berita acara pertemuan 6 Oktober 2026 mencatat kesediaan Edy melakukan tukar guling lahan.

Lahan pengganti tersebut disebut harus memiliki luas yang setara dengan lahan yang menjadi sengketa dan berada di lokasi yang berdekatan serta dinilai aman secara fisik.

Usulan tersebut menjadi salah satu opsi penyelesaian yang muncul dalam pertemuan antara Edy dan kuasa hukum pihak yang mengaku sebagai korban.

Namun, penyelesaian secara perdata maupun kesepakatan damai tidak serta-merta menghapus persoalan hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana yang harus diproses oleh aparat penegak hukum.

GWI Kalbar Minta Penyelesaian Resmi

Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalbar, Alfian, didampingi Sekretaris Joni Djamaluddin, membenarkan adanya pertemuan tersebut.

Menurut Alfian, pertemuan berlangsung antara Advokat Donny Suriatmaja, SH, dengan Edy di kediaman yang menjadi lokasi pertemuan.

Ia menyebut terdapat pengakuan serta penjelasan mengenai motif yang dikaitkan dengan persoalan penerbitan SPT KUB 4 pada 2017.

“Benar ada pertemuan antara Adv. Donny Suriatmaja, SH dengan Pak Edy di kediamannya. Selasa (6/10/26),” ujar Alfian di Sekretariat DPD GWI Kalbar.

Alfian mengatakan pihaknya mengawal persoalan tersebut agar penyelesaiannya dapat memberikan kepastian bagi masyarakat yang terdampak.

Ia berharap jika ditempuh jalur perdamaian, kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta perdamaian resmi yang diketahui Kepala Desa Punggur Kecil dan Camat Sungai Kakap.

“Tujuannya agar tidak ada lagi 605 SPT palsu yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Menunggu Penyelesaian dan Kepastian Hukum

Munculnya berita acara terbaru tersebut membuat kasus dugaan 605 SPT bermasalah di Desa Punggur Kecil kembali menjadi perhatian.

Pengakuan yang tercantum dalam berita acara menjadi bagian dari dokumen yang perlu diuji dan dikaitkan dengan bukti-bukti lain dalam proses penyelesaian perkara.

Di sisi lain, opsi tukar guling lahan yang ditawarkan menjadi salah satu jalan yang disebut untuk menyelesaikan persoalan kepemilikan dan kerugian pihak-pihak yang merasa terdampak.

Untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah munculnya persoalan serupa, seluruh dokumen, status SPT, proses penerbitannya, serta pihak-pihak yang terlibat tetap perlu diverifikasi melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Komentar