Vitamin Anak Diduga Palsu Beredar Bertahun-tahun, Bareskrim Ungkap Produksi di Lampung

JurnalPatroliNews | Lampung – Bareskrim Polri mengungkap dugaan produksi ilegal vitamin sirup anak bermerek Apialys di wilayah Lampung. Produk yang diduga menggunakan merek tanpa hak tersebut disebut telah dipasarkan melalui lokapasar (e-commerce) dan media sosial sejak 2021.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial IKS. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan perusahaan pemilik merek Apialys.

“Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggunaan tanpa hak merek Apialys pada produk vitamin sirup anak-anak yang diproduksi secara ilegal di wilayah Lampung,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).

Berawal dari Laporan Pemilik Merek

Kasus tersebut bermula ketika PT Lapi Laboratories menemukan produk yang diduga palsu dijual melalui platform perdagangan daring. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Menurut keterangan penyidik, produk yang dipermasalahkan diduga menggunakan merek Apialys tanpa hak. Penyelidikan selanjutnya mengarah pada kegiatan produksi di wilayah Lampung.

“ Mereka menemukan adanya penjualan produk Apialys yang diduga palsu dijual melalui e-commerce,” ujar Ade Safri, menjelaskan temuan yang menjadi awal penanganan perkara.

Pengungkapan ini menjadi perhatian karena produk yang dipasarkan merupakan vitamin sirup untuk anak-anak, kelompok konsumen yang membutuhkan perhatian khusus terkait keamanan dan keaslian produk.

Diduga Dibuat Menggunakan Madu Hutan

Berdasarkan pengakuan tersangka yang disampaikan dalam keterangan kepolisian, produk tersebut dibuat menggunakan bahan baku madu hutan. Kemasannya diduga dibuat menyerupai produk Apialys asli agar tampak serupa dengan barang yang beredar secara resmi.

Produk tersebut disebut dijual dengan harga sekitar Rp50.000 per botol dan dipasarkan ke berbagai wilayah di Indonesia.

Meski demikian, informasi mengenai bahan baku tersebut tidak dengan sendirinya memastikan kandungan, mutu, khasiat, maupun keamanan produk. Penilaian mengenai aspek tersebut memerlukan pemeriksaan dan pengujian oleh pihak berwenang.

Polisi menilai dugaan kegiatan yang berlangsung selama lebih dari empat tahun itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemilik merek maupun masyarakat yang membeli produk tersebut.

“Aksi kejahatan yang berlangsung selama lebih dari empat tahun ini berpotensi menimbulkan kerugian materiil dan reputasi bagi PT Lapi Laboratories selaku produsen resmi, termasuk masyarakat sebagai konsumen,” kata Ade Safri.

Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan

IKS dijerat dengan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, terkait penggunaan tanpa hak merek terdaftar milik pihak lain untuk barang sejenis.

Menurut keterangan kepolisian, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik kemudian melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.

Tahap tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara sebelum dilanjutkan ke proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penetapan tersangka dan pelimpahan perkara merupakan bagian dari proses hukum. Pembuktian mengenai perbuatan yang didakwakan tetap menjadi kewenangan pengadilan.

Masyarakat Diminta Lebih Cermat Membeli Produk

Bareskrim Polri mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika membeli produk melalui lokapasar maupun media sosial, terutama produk yang ditujukan bagi anak-anak.

Konsumen disarankan memeriksa keaslian merek, legalitas produk, identitas produsen, serta informasi izin edar melalui saluran resmi yang tersedia. Harga yang tampak menarik atau kemasan yang menyerupai produk asli tidak cukup untuk memastikan keaslian suatu barang.

“Polri mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli produk, memperhatikan keaslian merek dan legalitas produk, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan peredaran produk yang melanggar hukum,” ujar Ade Safri.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap peredaran produk kesehatan di perdagangan digital. Selain penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran merek, pemeriksaan aspek keamanan dan legalitas produk juga penting untuk melindungi konsumen, khususnya anak-anak.

Redaksi menyusun berita ini berdasarkan keterangan yang diberikan. Informasi mengenai hasil pengujian produk, status izin edar, dan potensi dampak kesehatan perlu merujuk pada keterangan resmi instansi yang berwenang.

Komentar