TNI Tegur Warga yang Kibarkan Bendera Bintang Bulan di Maulid Aceh, Sempat Adu Mulut

JurnalPatroliNews | Pidie Jaya, Aceh – Video yang memperlihatkan aparat TNI menyampaikan imbauan agar bendera Bintang Bulan diturunkan saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW beredar di media sosial. Peristiwa tersebut disebut terjadi di Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Minggu (11/10/2026).

Dalam video yang beredar, aparat terlihat berbicara dengan warga mengenai pengibaran bendera Bintang Bulan di tengah kegiatan keagamaan. Situasi sempat memanas secara verbal setelah sebagian warga disebut tidak menerima imbauan tersebut.

Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda (Kapendam IM), Kolonel Inf Teuku Mustafa Kamal, menjelaskan bahwa kedatangan personel TNI bukan untuk melarang kegiatan keagamaan, melainkan menyampaikan imbauan agar bendera tersebut tidak dikibarkan guna mencegah potensi keributan.

“Di acara perayaan Maulid, kita enggak melarang perayaan Maulid, enggak melarang kegiatan agama, cuma supaya tidak mengibarkan Bintang Bulan,” kata Mustafa saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/10/2026).

Kapendam Jelaskan Kronologi Imbauan

Mustafa mengatakan anggota TNI mendatangi lokasi untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat. Namun, pendekatan tersebut sempat memicu adu mulut karena sebagian warga tidak menerima permintaan aparat.

“Namun, masyarakat tidak menerima. Terjadilah ribut mulut, kemudian ya sudah anggota kita kembali. Dan enggak ada hal yang menonjol terjadi,” ujarnya.

Menurut Mustafa, setelah terjadi adu mulut, personel TNI meninggalkan lokasi. Ia menyebut tidak ada kejadian menonjol yang berlanjut setelah peristiwa tersebut.

Keterangan Kapendam itu menegaskan bahwa persoalan yang muncul berkaitan dengan pengibaran bendera, bukan pelaksanaan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Meski demikian, peristiwa tersebut kembali memperlihatkan sensitivitas persoalan Bendera Bintang Bulan di Aceh, terutama ketika simbol tersebut muncul dalam kegiatan yang dihadiri masyarakat.

TNI Imbau Warga Jaga Perdamaian

Mustafa mengimbau masyarakat Aceh agar menjaga situasi damai dan tidak membiarkan persoalan simbol atau perbedaan pandangan memicu ketegangan di tengah masyarakat.

Ia juga meminta warga menghormati kegiatan keagamaan, kearifan lokal, serta memahami ketentuan yang berlaku terkait pengibaran bendera Bintang Bulan.

Menurutnya, pendekatan persuasif diperlukan agar persoalan dapat diselesaikan tanpa memperbesar ketegangan. Masyarakat diharapkan tetap dapat menjalankan aktivitas keagamaan dengan aman dan tertib.

Imbauan tersebut disampaikan di tengah sensitivitas historis dan politik yang masih menyertai penggunaan Bendera Bintang Bulan di Aceh.

Status Hukum Bendera Aceh Masih Menjadi Perhatian

Persoalan Bendera Bintang Bulan berkaitan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Peraturan tersebut tercatat dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dengan status berlaku. Namun, keberadaan qanun itu tidak serta-merta mengakhiri perdebatan mengenai implementasi dan penggunaan bendera tersebut.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kesesuaiannya dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Peraturan pemerintah tersebut juga tercatat berstatus berlaku dalam basis data JDIH Mahkamah Agung.

Perbedaan pandangan mengenai kedua aturan itu membuat persoalan pengibaran Bendera Bintang Bulan masih memerlukan kejelasan dan penyelesaian hukum. Karena itu, pernyataan mengenai boleh atau tidaknya pengibaran bendera perlu merujuk pada ketentuan serta keputusan resmi yang berlaku, bukan hanya pada perdebatan di ruang publik.

Mustafa sendiri mengatakan Bendera Bintang Bulan belum dapat dikibarkan secara resmi sebelum memperoleh persetujuan pemerintah pusat.

“Bendera itu kan belum bisa dikibarkan kecuali sudah disahkan secara undang-undang atau disetujui pemerintah pusat,” katanya.

Berkaitan dengan Kesepakatan Damai Helsinki

Persoalan simbol Aceh tidak terlepas dari sejarah konflik dan proses perdamaian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kedua pihak menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005 sebagai landasan penyelesaian konflik secara damai.

Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam perkembangan pemerintahan Aceh dan pelaksanaan kekhususan daerah. Dalam perkembangannya, pembahasan mengenai simbol daerah, termasuk bendera, terus menjadi isu yang memerlukan komunikasi antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh.

Di satu sisi, terdapat ketentuan mengenai bendera dan lambang Aceh yang tertuang dalam qanun. Di sisi lain, terdapat aturan nasional yang menjadi bagian dari perdebatan mengenai desain dan penggunaan simbol tersebut.

Kondisi ini menunjukkan pentingnya penyelesaian yang memberikan kepastian hukum sekaligus mempertimbangkan upaya menjaga perdamaian dan hubungan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat Aceh.

Menjaga Ketertiban Tanpa Memperkeruh Situasi

Peristiwa di Trienggadeng menjadi pengingat bahwa persoalan Bendera Bintang Bulan masih sensitif bagi sebagian masyarakat Aceh. Penanganannya membutuhkan pendekatan yang terukur, komunikasi yang baik, serta penjelasan aturan yang dapat dipahami bersama.

Aparat dan masyarakat diharapkan dapat menghindari tindakan atau respons yang memperbesar ketegangan. Pada saat yang sama, pemerintah perlu terus mendorong dialog untuk memperjelas ketentuan hukum terkait penggunaan simbol daerah tersebut.

Dengan komunikasi yang terbuka dan penegakan aturan secara proporsional, kegiatan keagamaan dan aktivitas masyarakat diharapkan tetap berlangsung aman tanpa memicu konflik baru.

Upaya menjaga perdamaian menjadi kepentingan bersama, terutama di Aceh yang memiliki sejarah panjang dalam proses penyelesaian konflik dan pembangunan kehidupan masyarakat yang damai.

Komentar